Penipuan di Medokan Ayu yang Rugikan 223 Warga

Hati-hati Promosi Tanah Kavling Lewat Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukan barang bukti serta mengamankan satu orang tersangka hasil ungkap kasus penipuan jual beli tanah di Mapolrestabes, Surabaya Senin 22/11/2021.  SP/Bayu
Petugas menunjukan barang bukti serta mengamankan satu orang tersangka hasil ungkap kasus penipuan jual beli tanah di Mapolrestabes, Surabaya Senin 22/11/2021. SP/Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Waspadai promosi penjualan tanah kavling di media Sosial. Polrestabes Surabaya menemukan bisnis kavling fiktif di kawasan Medokan Ayu Tambak, Surabaya. Pelakunya berhasil keruk keuntungan Rp 22 miliar atas 223 warga. Kasus itu dibongkar Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus tersebut, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Direktur PT Barokah Inti Utama, Eddy Sumarsono (55), sebagai tersangka. Dia terbukti menjual tanah kavling fiktif kepada para pembeli.

"Dalam praktiknya pelaku melakukan penjualan tanah kavling fiktif yang berada di kawasan Medokan Ayu Tambak milik warga yang meninggal dunia kepada nasabahnya. Total keuntungan yang ia raup mencapai Rp 22 miliar," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto, Senin (22/11).

Edy menjelaskan tersangka memasarkan kavling-kavling tanah dengan total luas 56 ribu meter persegi yang telah diplot sesuai site plan. Promosi dilakukan melalui brosur dan media sosial (medsos) atas nama PT Barokah Inti Utama.

"Tersangka menawarkan sebidang tanah kepada 223 nasabah atau konsumen dengan harga per kapling antara Rp 90-300 juta," papar dia.

Edy menambahkan, setelah para pelanggannya membayar, tersangka tak kunjung memberikan dokumen-dokumen tanah yang telah ia janjikan. Sebab tanah itu memang tidak ada. Yang selama ini ia promosikan adalah tanah tambak milik seorang warga yang telah meninggal dunia.

 

 

 

Korbannya Anggota TNI

"Pada kenyataan sebenarnya, tanah tersebut bukan milik tersangka atau PT tersebut. Tanah tersebut milik warga yang sejak tahun 1979 meninggal dunia," tuturnya.

Edy menyebut, tersangka melalui PT Barokah Inti Utama sudah beroperasi sejak Tahun 2015. Sejak awal beroperasi, tersangka sudah mendapatkan 223 nasabah.

Tingkah mencurigakan yang kerap ditunjukkan tersangka memang tidak langsung ketahuan, lantaran ia selalu berkelit setiap ditanya kejelasan oleh para pelanggan.

"Saat ini korban yang melapor di Polrestabes Surabaya ada sekitar 7 orang, perwakilan dari korban yang lain. Sedangkan korban ada yang pegawai swasta, PNS, maupun anggota TNI," ungkapnya.

Salah satu korban, Djuhairi mengaku tergiur dengan promosi yang disampaikan melalui brosur atas adanya tanah di Medokan Ayu Tambak itu. Setelah membayar dengan cara mengangsur, dia tak kunjung mendapatkan tanah. Akhirnya, anggota TNI ini melaporkan tersangka ke kepolisian.

"Saya beli Rp 260 juta. Saya bayar Rp 168 juta dengan cara dicicil, ada yang tunai, ada yang transfer. Beli Tahun 2016 dijanjikan 4 tahun sudah dikavling-kavling. Ternyata gak ada tanahnya. Saya tanya katanya konservasi. Begitu saya minta uangnya kembali, dia kabur," papar dia.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP Jo 64. n yu, ham

Berita Terbaru

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tradisi dan gotong royong kembali berpadu dalam peringatan Haul ke-61 Mbah Kiai Haji (KH) Mohammad Syafi’i dan para sesepuh Desa Pon…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…