Polda Jatim Ringkus 'Mami Ambar' Pekerjakan 29 Wanita Sebagai PSK, 6 Masih Dibawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Korbannya sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur).

Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 - 15 juta per/bulan," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial PSK Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.

"Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel," jelasnya.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," tandasnya.

Tiba di lokasi anggota melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawah umur.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara terhadap 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan. Tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Her

Berita Terbaru

Opera Kolosal Bertajuk “Merah Putih Bertanya", Pemkot Ajak Arek-arek Gen Z Teladani Peristiwa Perobekan Bendera

Opera Kolosal Bertajuk “Merah Putih Bertanya", Pemkot Ajak Arek-arek Gen Z Teladani Peristiwa Perobekan Bendera

Minggu, 27 Sep 2026 10:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui refleksi perobekan bendera dalam pertunjukan opera kolosal bertajuk “Merah Putih Bertanya" di Jalan Tunjungan Surabaya, P…

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…