Oknum Honorer Satpol PP Kecamatan Jabon Pecah KK demi Wanita Idaman Lain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Oknum honorer Satpol PP Kecamatan Jabon berfoto mesra dengan Wil nya. SP/Hikmah
Oknum honorer Satpol PP Kecamatan Jabon berfoto mesra dengan Wil nya. SP/Hikmah

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo berinisial RFF mengantongi Kartu Keluarga (KK) atau melakukan pemecahan KK melanggar prosedur dan aturan.

Kartu Keluarga adalah dokumen resmi negara yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara.

RFF pegawai honorer Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Jabon Sidoarjo tersebut dengan mudah memecah KK menjadi dua yaitu satu KK atas namanya sendiri dan KK yang satu lagi atas nama anak dan istrinya. 

Atas kepemilikan KK yang tidak prosedural tersebut maka tidak ada alasan maupun tujuan yang jelas dan mendasar untuk membuat KK yang baru atau pecah KK dari induknya tanpa sepengetahuan istri yang sah. UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas, UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. 

Dalam UU tersebut telah memberikan pemahaman bahwa KK merupakan Identitas keluarga yang memuat susunan hubungan dan jumlah anggota keluarga yang merupakan dokumen wajib yang dimiliki setiap keluarga. 

Bilamana ada suami istri sah yang mengajukan pisah KK harus dipertanyakan alasannya, tetap tidak diperbolehkan kecuali suami istri tersebut sudah terjadi perceraian dan dibuktikan dengan surat cerai dari pengadilan. Kasus dokumen KK pasangan suami istri RFF dan EP warga Desa Permisan Kecamatan Jabon melebar kemana mana karena orang tua EP akan menempuh jalur hukum supaya menjadi pelajaran bagi warga yang lain. 

Yang menjadi masalah kok bisa KK nya si RFF jadi dua padahal prosedur pengurusan Pemecahan KK tidak prosedural yaitu tidak melewati pemerintahan Desa Permisan,  sementara Kepala Desa Permisan tidak tahu menahu proses pembuatan KK  RFF karena prosesnya tidak melalui Desa Permisan sebagai proses awal pembuatan surat maupun dokumen yang resmi. 

Padahal masyarakat sangatlah tertib administrasi mengenai surat menyurat, kenapa oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP)  berani melakukan pecah KK tanpa disertai surat cerai dan sepengetahuan serta persetujuan dari istri yang sah. 

Camat Jabon Muhammad Aziz Muslim S. Sos yang dihubungi wartawan Harian Surabaya Pagi lewat WhatsApp minta komentarnya.

Terkait  proses pecah KK milik saudara RFF yang tidak sesuai aturannya, kebijakan apa dan sanksi apa bagi oknum Pol. PP yang melanggar aturan pada, Sabtu(27/11) Camat Jabon tidak memberi komentar,  kemudian senin (29/11'2021) Wartawan Harian Surabaya Pagi mencoba kembali mau menghadap langsung pak Camat Jabon ke kantor Kecamatan Jabon Sidoarjo siang hari, juga tidak bisa bertemu karena Camat Jabon lagi ada kegiatan atau rapat penting. Sampai berita ini diturunkan tidak ada komentar dari Pemerintah Kecamatan Jabon terkait sanksi maupun kebijakan yang akan diambil terhadap oknum Pol. PP yang memecah KK untuk kepentingan tertentu,  yaitu ingin menelantarkan istri dan anaknya. Hik

 

 

Berita Terbaru

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemkab Madiun tidak menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli D…

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang warga Kabupaten Ponorogo melaporkan kehilangan sepeda motor setelah menghadiri konser JOSJIS Fest 2026 di Stadion Batoro…

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga sekitar Sekolahan SDN Malirsn 3 Kecamatan Ponggok Kab.Blitar di kejutkan suara benturan keras dari depan SDN Maliran, setelah…

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 , Desa Kalipecabean kecamatan Candi menggelar acara…

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kemampuan berpikir kritis menjadi salah satu keterampilan penting yang perlu dimiliki siswa untuk menghadapi perubahan zaman. Melalui…

Ning Ita Dorong Pencari Kerja Manfaatkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Ning Ita Dorong Pencari Kerja Manfaatkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Senin, 31 Agu 2026 16:23 WIB

Senin, 31 Agu 2026 16:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui pelatihan kerja berbasis ko…