Oknum Honorer Satpol PP Kecamatan Jabon Pecah KK demi Wanita Idaman Lain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Oknum honorer Satpol PP Kecamatan Jabon berfoto mesra dengan Wil nya. SP/Hikmah
Oknum honorer Satpol PP Kecamatan Jabon berfoto mesra dengan Wil nya. SP/Hikmah

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo berinisial RFF mengantongi Kartu Keluarga (KK) atau melakukan pemecahan KK melanggar prosedur dan aturan.

Kartu Keluarga adalah dokumen resmi negara yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara.

RFF pegawai honorer Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Jabon Sidoarjo tersebut dengan mudah memecah KK menjadi dua yaitu satu KK atas namanya sendiri dan KK yang satu lagi atas nama anak dan istrinya. 

Atas kepemilikan KK yang tidak prosedural tersebut maka tidak ada alasan maupun tujuan yang jelas dan mendasar untuk membuat KK yang baru atau pecah KK dari induknya tanpa sepengetahuan istri yang sah. UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas, UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. 

Dalam UU tersebut telah memberikan pemahaman bahwa KK merupakan Identitas keluarga yang memuat susunan hubungan dan jumlah anggota keluarga yang merupakan dokumen wajib yang dimiliki setiap keluarga. 

Bilamana ada suami istri sah yang mengajukan pisah KK harus dipertanyakan alasannya, tetap tidak diperbolehkan kecuali suami istri tersebut sudah terjadi perceraian dan dibuktikan dengan surat cerai dari pengadilan. Kasus dokumen KK pasangan suami istri RFF dan EP warga Desa Permisan Kecamatan Jabon melebar kemana mana karena orang tua EP akan menempuh jalur hukum supaya menjadi pelajaran bagi warga yang lain. 

Yang menjadi masalah kok bisa KK nya si RFF jadi dua padahal prosedur pengurusan Pemecahan KK tidak prosedural yaitu tidak melewati pemerintahan Desa Permisan,  sementara Kepala Desa Permisan tidak tahu menahu proses pembuatan KK  RFF karena prosesnya tidak melalui Desa Permisan sebagai proses awal pembuatan surat maupun dokumen yang resmi. 

Padahal masyarakat sangatlah tertib administrasi mengenai surat menyurat, kenapa oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP)  berani melakukan pecah KK tanpa disertai surat cerai dan sepengetahuan serta persetujuan dari istri yang sah. 

Camat Jabon Muhammad Aziz Muslim S. Sos yang dihubungi wartawan Harian Surabaya Pagi lewat WhatsApp minta komentarnya.

Terkait  proses pecah KK milik saudara RFF yang tidak sesuai aturannya, kebijakan apa dan sanksi apa bagi oknum Pol. PP yang melanggar aturan pada, Sabtu(27/11) Camat Jabon tidak memberi komentar,  kemudian senin (29/11'2021) Wartawan Harian Surabaya Pagi mencoba kembali mau menghadap langsung pak Camat Jabon ke kantor Kecamatan Jabon Sidoarjo siang hari, juga tidak bisa bertemu karena Camat Jabon lagi ada kegiatan atau rapat penting. Sampai berita ini diturunkan tidak ada komentar dari Pemerintah Kecamatan Jabon terkait sanksi maupun kebijakan yang akan diambil terhadap oknum Pol. PP yang memecah KK untuk kepentingan tertentu,  yaitu ingin menelantarkan istri dan anaknya. Hik

 

 

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…