Jadi Tersangka Korupsi, Guru Honorer Ditahan Kejari Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Maretik Dwi Lestari sesaat sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Maretik Dwi Lestari sesaat sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan guru honorer ke penjara karena diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Tersangka yakni Maretik Dwi Lestari (31) guru honorer di salah satu sekolah dasar di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai kasir simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatirejo Tahun 2018-2019.

"Saat menjabat kasir, tersangka diduga tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam," ujar Gaos kepada awak media, Kamis (2/12/2022).

Gaos menjelaskan, harusnya uang setoran dari kelompok peminjam dimasukkan kas PNPM Kecamatan Jatirejo. Nmun uang itu dipakai untuk keperluan pribadi Maretik.

"Akibat perbuatan tersangka sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, kerugian negara sebesar Rp 464.985.400," jelasnya.

Gaos Wicaksono mengatakan, penahanan terhadap tersangka Maretik Dwi Lestari di Lapas kelas IIB Mojokerto dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. 

 

Berita Terbaru

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Emil Elestianto Dardak, diam diam telah mengantongi restu dari 38 DPC Kabupaten/Kota Demokrat se-Jawa Timur untuk maju kembali sebagai calon…

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), menolak pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama…

DIBUKA SISWA BIN, IKATAN DINAS 16 TAHUN

DIBUKA SISWA BIN, IKATAN DINAS 16 TAHUN

Rabu, 19 Agu 2026 07:39 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:39 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pembaca ada yang mau jadi bagian dari Badan Intelijen Negara (BIN)? Kini pendaftaran penerimaan taruna baru sekolah kedinasan Sekolah Tinggi …

BEM UI: Serukan Hentikan Penjajahan Negara atas Rakyat Sendiri

BEM UI: Serukan Hentikan Penjajahan Negara atas Rakyat Sendiri

Rabu, 19 Agu 2026 07:36 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat Selasa, 18 Agustus…

Keping Mas 22,317 kg Diselundupkan WNA China, BC dan ESDM Telusuri

Keping Mas 22,317 kg Diselundupkan WNA China, BC dan ESDM Telusuri

Rabu, 19 Agu 2026 07:34 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:34 WIB

SURABAYAPAGI.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal di Bandara S…

Luhut, Ungkap Fundamental Ekonomi Indonesia

Luhut, Ungkap Fundamental Ekonomi Indonesia

Rabu, 19 Agu 2026 07:32 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81 dengan bahagia. Dia m…