SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan guru honorer ke penjara karena diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Tersangka yakni Maretik Dwi Lestari (31) guru honorer di salah satu sekolah dasar di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai kasir simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatirejo Tahun 2018-2019.
"Saat menjabat kasir, tersangka diduga tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam," ujar Gaos kepada awak media, Kamis (2/12/2022).
Gaos menjelaskan, harusnya uang setoran dari kelompok peminjam dimasukkan kas PNPM Kecamatan Jatirejo. Nmun uang itu dipakai untuk keperluan pribadi Maretik.
"Akibat perbuatan tersangka sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, kerugian negara sebesar Rp 464.985.400," jelasnya.
Gaos Wicaksono mengatakan, penahanan terhadap tersangka Maretik Dwi Lestari di Lapas kelas IIB Mojokerto dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Selasa, 19 Mei 2026 14:39 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 14:39 WIB
SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti program dari Pemerintah Pusat terkait percepatan Sekolah Rakyat (SR) di wilayah Indonesia, saat ini justru…
Selasa, 19 Mei 2026 14:28 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 14:28 WIB
SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai salah satu langkah strategis dalam mendeteksi kasus TBC secara dini, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat yang…
Selasa, 19 Mei 2026 14:26 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 14:26 WIB
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kampanye terbuka perdana untuk calon kepala desa (cakades) di Desa Janti Kecamatan Tarik, Sidoarjo ditandai dengan penyampaian …
Selasa, 19 Mei 2026 14:19 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 14:19 WIB
SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka meningkatkan SDM yang berkualitas dan profesional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga…
Selasa, 19 Mei 2026 14:11 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 14:11 WIB
SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti kebijakan ramah lingkungan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk pembagian daging kurban…
Selasa, 19 Mei 2026 14:09 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 14:09 WIB
SURABAYAPAGI.com, Gresik - Di tengah masifnya pembangunan kawasan industri dan reklamasi pesisir di wilayah Mengare - Manyar, Kabupaten Gresik, nelayan…