Tender Pengadaan 70 Mobil, Termin Telah Terbayar

Budi Kurniawan Tipu PT.TMP Sebesar Rp. 7,4 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Budi Kurniawan, SE, menjalani sidang perdana, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (07/12/2021).SP/BD
Terdakwa Budi Kurniawan, SE, menjalani sidang perdana, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (07/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara penipuan termin pembayaran tender pengadaan 70 unit mobil, yang belum terbayarkan senilai Rp. 7,4 Miliar, dengan terdakwa Budi Kurniawan, SE, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (07/12/2021).

Sidang perdana dengan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, SH, dari Kejati Jatim.

Jaksa Lujeng mendakwa Budi Kurniawan, telah melakukan tindak pidana, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang". Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan menghadirkan saksi- saksi pada sidang Selasa pekan depan.

Berawal H.Sriyono,SE,MM bekerja sebagai Kepala Divisi Fleet dan GSO, pada PT.Tunas Mobilindo Perkasa, bergerak dibidang penjualan Mobil merk Daihatsu di jalan Prof.Dr.Soepomo/ 31 Jakarta Selatan. Mendapat informasi tentang tender pengadaan Mobil Perlindungan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Selanjutnya H.Sriyono  menghubungi perusahaan yang bergerak di bidang Karoseri untuk mengikuti tender. Akhirnya H.Sriyono berkenalan dengan dengan Anthony Tjipta Hartawan selaku marketing PT.Gajah Mada Abadi bergerak di bidang Manufacturing kendaraan ( karoseri ) jalan kedungturi No. 18A Taman Sidoarjo.

Selanjutnya Anthony mempertemukan H.Sriyono kepada terdakwa Budi Kurniawan,SE Dirut.PT.Gajah Mada Abadi.Dan terdakwa menyanggupi permintaan H.Sriyono untuk mengikuti tender dari Kementrian PPPA.

Tanggal 22 September 2019, 20 unit,

Tanggal 26 September 2019, 1 unit.

Tanggal 27 September 2019, 1 unit

Tanggal 29 September 2019, 48 unit

 

Termin 1, tanggal 28 Oktober 2019 untuk 21 unit Molin sebesar Rp. 5.705.700.000,- 

Termin 2, tanggal 5 Desember 2019 untuk 35 Unit Molin sebesar Rp. 9.509.500.000,- 

Termin 3, tanggal 14 Desember 2019 untuk 14 Unit molin sebesar Rp. 3.803.800.000,-

 

Saat jatuh tempo tanggal 6 Maret 2020, H.Sriyono mencairkan cek Bank Commonwealth, ditolak, saldo rekening Giro tidak cukup.H.Sriyono melakukan penagihan ke terdakwa, hanya di bayar lewat Transfer an.PT.TMP, senilai Rp.1,250 Miliar selanjutnya Rp.1 Miliar. 

Masih ada kekurangan sebesar Rp. 7.470.000.000,-.Atas kekurangan bayar tersebut, PT.TMP melakukan penagihan ke terdakwa hanya janji, sampai sekarang belum terbayarkan, Padahal pihak Kementerian PPPA telah membayar lunas pengadaan 70 unit mobil, Merk Daihatsu Luxio 1,5X M/T MC E4 VIN 2019.

 Perbuatan terdakwa mengakibatkan Pihak PT TMP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.470.000.000,-.nbd

 

Tag :

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…