Satgas Covid-19 Gadungan di Magetan Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Magetan - 3 petugas vaksinasi gadungan di Magetan diamankan polisi. Para tersangka yang diamankan satreskrim Polres Magetan yakni Ramadhan Wijaya (23) warga Kelurahan Kauman Kecamatan / Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Andri Januardi (34) warga Kelurahan Lorok Pakjo Kota Palembang, Muhammad Apis (35) warga Kecamatan Salem Kabupaten, Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan para tersangka diamankan karena membawa kabur perhiasan milik korbannya di Kota Magetan. 

"2 orang tertangkap di kos mereka di Kecamatan Panekan. Satu lainnya di rumahnya di Kabupaten Brebes. Ketiganya dari luar kota semua," ujar Yakhob Silvana, Selasa (7/12/2021).

Ketiganya sengaja mengenakan seragam layaknya petugas Satgas Covid-19, lalu menyasar korban yang bisa ditipu. Beberapa di antaranya adalah lansia.

"Sasarannya adalah warga yang lansia. Jadi mudah ditipu. Beraksi mulai tanggal 10 November. Ada 3 warga yang ditipu. warga di Kecamatan Kota Magetan, Ngariboyo dan Panekan," jelasnya.

Tersangka mendatangi korban dan memastikan apakah telah menerima vaksinasi. Bagi yang telah divaksin, akan mendapat hadiah berupa kompor gas, sembako, dan uang tunai.

Untuk menerima hadiah tersebut, korban harus berfoto dengan melepaskan perhiasan yang melekat di badan.

"Dokumentasinya dilakukan di dapur. Tapi harus melepas perhiasan. Mulai mereka beraksi, karena salah satunya mengamati korban yang menyimpan perhiasan," bebernya.

Saat sesi foto inilah, salah seorang pelaku mengambil perhiasan korban, dan kemudian pergi.

Dari keterangan tersangka, 3 warga di Magetan sudah menjadi aksi penipuannya. Sebelumnya, mereka pernah melancarkan modus serupa di Kabupaten Bojonegoro dan Cepu.

"Para korban yakin karena pelaku rapi. Juga ada identitasnya yang bertuliskan satgas Covid dan Pertamina," tegasnya.

"Idenya dari salah satu pelaku yang pernah bekerja sebagai sales kompor gas,” imbuh Yakhob.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah perhiasan emas, 4 stel pakaian seragan warna coklat kekuningan, id card multi gas Indonesia, uang tunai Rp 1,7 juta, sejumlah handphone serta sebuah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Berita Terbaru

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melihat sejumlah harga bahan pokok (bapok) yang kian melejit ditambah dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar juga kian anjlok…

Siap Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Berstandar Internasional di Banyuwangi Ditarget Bulan Juni

Siap Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Berstandar Internasional di Banyuwangi Ditarget Bulan Juni

Selasa, 09 Jun 2026 12:24 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti kebijakan Sekolah Rakyat, saat ini progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) berstandar internasional di Desa…

Imbas IPAL Tak Penuhi Syarat, 16 SPPG di Jember Terdampak Suspend Sementara

Imbas IPAL Tak Penuhi Syarat, 16 SPPG di Jember Terdampak Suspend Sementara

Selasa, 09 Jun 2026 12:00 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) setempat kembali menjatuhi sanksi pembekuan…

Jelang Grebeg Suro 2026, Dishub Ponorogo Siapkan Sejumlah Kantong Parkir

Jelang Grebeg Suro 2026, Dishub Ponorogo Siapkan Sejumlah Kantong Parkir

Selasa, 09 Jun 2026 11:45 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan selama pelaksanaan Grebeg Suro 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten…

Terapkan Kebijakan Pangkas Jarak, Pemkab Madiun Mutasi 450 guru dan PPPK

Terapkan Kebijakan Pangkas Jarak, Pemkab Madiun Mutasi 450 guru dan PPPK

Selasa, 09 Jun 2026 11:27 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna menerapkan kebijakan penugasan yang mendekatkan lokasi kerja dengan domisili para guru dan tenaga kependidikan, Pemerintah…

Perdana Tahun Ini, Indahnya Fenomena Gunung Bromo Berselimut Salju

Perdana Tahun Ini, Indahnya Fenomena Gunung Bromo Berselimut Salju

Selasa, 09 Jun 2026 11:26 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 11:26 WIB

Perdana Tahun Ini, Indahnya Fenomena Gunung Bromo Berselimut Salju   Caption: SP/ PRB Penampakan salju embun upas selimuti kawasan lautan pasir Gunung Bromo …