Satgas Covid-19 Gadungan di Magetan Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Magetan - 3 petugas vaksinasi gadungan di Magetan diamankan polisi. Para tersangka yang diamankan satreskrim Polres Magetan yakni Ramadhan Wijaya (23) warga Kelurahan Kauman Kecamatan / Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Andri Januardi (34) warga Kelurahan Lorok Pakjo Kota Palembang, Muhammad Apis (35) warga Kecamatan Salem Kabupaten, Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan para tersangka diamankan karena membawa kabur perhiasan milik korbannya di Kota Magetan. 

"2 orang tertangkap di kos mereka di Kecamatan Panekan. Satu lainnya di rumahnya di Kabupaten Brebes. Ketiganya dari luar kota semua," ujar Yakhob Silvana, Selasa (7/12/2021).

Ketiganya sengaja mengenakan seragam layaknya petugas Satgas Covid-19, lalu menyasar korban yang bisa ditipu. Beberapa di antaranya adalah lansia.

"Sasarannya adalah warga yang lansia. Jadi mudah ditipu. Beraksi mulai tanggal 10 November. Ada 3 warga yang ditipu. warga di Kecamatan Kota Magetan, Ngariboyo dan Panekan," jelasnya.

Tersangka mendatangi korban dan memastikan apakah telah menerima vaksinasi. Bagi yang telah divaksin, akan mendapat hadiah berupa kompor gas, sembako, dan uang tunai.

Untuk menerima hadiah tersebut, korban harus berfoto dengan melepaskan perhiasan yang melekat di badan.

"Dokumentasinya dilakukan di dapur. Tapi harus melepas perhiasan. Mulai mereka beraksi, karena salah satunya mengamati korban yang menyimpan perhiasan," bebernya.

Saat sesi foto inilah, salah seorang pelaku mengambil perhiasan korban, dan kemudian pergi.

Dari keterangan tersangka, 3 warga di Magetan sudah menjadi aksi penipuannya. Sebelumnya, mereka pernah melancarkan modus serupa di Kabupaten Bojonegoro dan Cepu.

"Para korban yakin karena pelaku rapi. Juga ada identitasnya yang bertuliskan satgas Covid dan Pertamina," tegasnya.

"Idenya dari salah satu pelaku yang pernah bekerja sebagai sales kompor gas,” imbuh Yakhob.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah perhiasan emas, 4 stel pakaian seragan warna coklat kekuningan, id card multi gas Indonesia, uang tunai Rp 1,7 juta, sejumlah handphone serta sebuah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…