Satgas Covid-19 Gadungan di Magetan Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Magetan - 3 petugas vaksinasi gadungan di Magetan diamankan polisi. Para tersangka yang diamankan satreskrim Polres Magetan yakni Ramadhan Wijaya (23) warga Kelurahan Kauman Kecamatan / Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Andri Januardi (34) warga Kelurahan Lorok Pakjo Kota Palembang, Muhammad Apis (35) warga Kecamatan Salem Kabupaten, Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menjelaskan para tersangka diamankan karena membawa kabur perhiasan milik korbannya di Kota Magetan. 

"2 orang tertangkap di kos mereka di Kecamatan Panekan. Satu lainnya di rumahnya di Kabupaten Brebes. Ketiganya dari luar kota semua," ujar Yakhob Silvana, Selasa (7/12/2021).

Ketiganya sengaja mengenakan seragam layaknya petugas Satgas Covid-19, lalu menyasar korban yang bisa ditipu. Beberapa di antaranya adalah lansia.

"Sasarannya adalah warga yang lansia. Jadi mudah ditipu. Beraksi mulai tanggal 10 November. Ada 3 warga yang ditipu. warga di Kecamatan Kota Magetan, Ngariboyo dan Panekan," jelasnya.

Tersangka mendatangi korban dan memastikan apakah telah menerima vaksinasi. Bagi yang telah divaksin, akan mendapat hadiah berupa kompor gas, sembako, dan uang tunai.

Untuk menerima hadiah tersebut, korban harus berfoto dengan melepaskan perhiasan yang melekat di badan.

"Dokumentasinya dilakukan di dapur. Tapi harus melepas perhiasan. Mulai mereka beraksi, karena salah satunya mengamati korban yang menyimpan perhiasan," bebernya.

Saat sesi foto inilah, salah seorang pelaku mengambil perhiasan korban, dan kemudian pergi.

Dari keterangan tersangka, 3 warga di Magetan sudah menjadi aksi penipuannya. Sebelumnya, mereka pernah melancarkan modus serupa di Kabupaten Bojonegoro dan Cepu.

"Para korban yakin karena pelaku rapi. Juga ada identitasnya yang bertuliskan satgas Covid dan Pertamina," tegasnya.

"Idenya dari salah satu pelaku yang pernah bekerja sebagai sales kompor gas,” imbuh Yakhob.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah perhiasan emas, 4 stel pakaian seragan warna coklat kekuningan, id card multi gas Indonesia, uang tunai Rp 1,7 juta, sejumlah handphone serta sebuah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Berita Terbaru

Pentingnya Perlindungan Sosial, Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pentingnya Perlindungan Sosial, Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 29 Jun 2026 17:50 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:50 WIB

  SURABAYA PAGI, Malang - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dr. Gamal Albinsaid mendorong masyarakat Malang untuk …

SIG Berdayakan Warga Desa Glondonggede Tuban, Lahirkan 36 UMKM Berbasis Potensi Lokal

SIG Berdayakan Warga Desa Glondonggede Tuban, Lahirkan 36 UMKM Berbasis Potensi Lokal

Senin, 29 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui program T…

Serapan Telur Peternak Jadi Sorotan, Emil Dardak Ancam Tutup Mitra Tak Patuh

Serapan Telur Peternak Jadi Sorotan, Emil Dardak Ancam Tutup Mitra Tak Patuh

Senin, 29 Jun 2026 17:15 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan akan menindak tegas mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) y…

Kendalikan Inflasi Daerah, Lamongan Serentak Tanam Cabai di Pekarangan

Kendalikan Inflasi Daerah, Lamongan Serentak Tanam Cabai di Pekarangan

Senin, 29 Jun 2026 17:10 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi pangan daerah, Pemkab Lamongan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, melakukan…

Banpol Lamongan Senilai Rp 3,8 Miliar Sudah Didistribusikan ke Partai Politik

Banpol Lamongan Senilai Rp 3,8 Miliar Sudah Didistribusikan ke Partai Politik

Senin, 29 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), telah menyalurkan bantuan keuangan kepada…

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam meningkatkan k…