Kades di Blitar jadi Tersangka Penggelapan BST

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono.

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan MM, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar sebagai tersangka penggelapan BST dengan jumlah total Rp 15,3 juta.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono menjelaskan proses penetapan status tersangka terhadap Kades Ngadri, MM, menunggu keterangan dari saksi ahli Kemensos.

"Kami sudah mendapatkan keterangan saksi ahli Kemensos. Bahwa BST masuk dalam skema penanganan fakir miskin. Alat bukti kami juga sudah lengkap. Sehingga status MM naik menjadi tersangka," jelas Ardyan, Selasa (7/12/2021).


Dalam proses penyelidikan, MM diketahui memakai dana yang seharusnya bagi fakir miskin selama pandemi itu untuk keperluan pribadinya. Modusnya, tersangka memalsukan tanda tangan warganya yang sudah meninggal dan masih hidup untuk mengambil dana BST itu di Kantor Pos Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

"MM ini menggelapkan dana BST sejak Nopember 2020. Ada 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tanda-tangannya di palsukan. Tapi hanya bulan Nopember saja, masing-masing KPM dapat Rp 300 ribu," ungkapnya.

Sehingga MM menggelapkan BST bulan Nopember 2020 sebanyak Rp 2,7 juta. Merasa aman, MM melakukan penggelapan dana BST lagi pada bulan Februari 2021. Kali ini dana BST yang dipakainya merupakan hak dari 4 KPM. Sehingga yang diselewengkan sebanyak Rp 1,2 juta.

MM ketahuan menggelapkan dana BST paling banyak pada bulan Mei-Juni. Yakni sebanyak Rp 11,4 juta yang merupakan hak dari 19 PKM. Sehingga total dana BST yang dipakai untuk keperluan pribadinya sebanyak Rp 15,3 juta.

"Sampai saat ini kami masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Lainnya masih saksi, karena keterangan mereka semua uang disetorkan kepada MM. Dan dipakai untuk keperluan pribadi MM," imbuh Ardyan.

Untuk kasus ini, polisi akan menjerat MM dengan pasal 43 UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin . Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara

Pada 4 September 2021 lalu, dua warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, melaporkan kadesnya ke Polres Blitar. Kades Ngadri diduga menggelapkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan cara memalsukan tanda tangan warga.

Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di Kabupaten Blitar yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, resmi ditahan.

Perangkat desa berinisial AA (47) itu ditahan atas kasus dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2). 

Berita Terbaru

Pastikan Aspek Keamanan Pangan, Pemkot Malang Akan Uji Sampel Takjil Selama Ramadhan

Pastikan Aspek Keamanan Pangan, Pemkot Malang Akan Uji Sampel Takjil Selama Ramadhan

Minggu, 22 Feb 2026 12:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Untuk memastikan aspek keamanan pangan saat dikonsumsi oleh masyarakat selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan…

Tahun 2026, Pemkab Situbondo Targetkan Angka Kemiskinan Turun 10 Persen

Tahun 2026, Pemkab Situbondo Targetkan Angka Kemiskinan Turun 10 Persen

Minggu, 22 Feb 2026 12:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pada Tahun 2026 kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, berkomitmen bakal menekan angka kemiskinan di wilayahnya…

Rumah Warga di Situbondo Kebanjiran Gegara Luapan Sungai Lubawang

Rumah Warga di Situbondo Kebanjiran Gegara Luapan Sungai Lubawang

Minggu, 22 Feb 2026 11:57 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Warga di di Desa/ Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengeluhkan kondisi banjir yang melanda kawasan tersebut…

Rumah Kepatihan Ngawi Bakal Difungsikan untuk Pusat Kegiatan Seni Budaya

Rumah Kepatihan Ngawi Bakal Difungsikan untuk Pusat Kegiatan Seni Budaya

Minggu, 22 Feb 2026 11:50 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Saat ini, kompleks rumah eks-Kepatihan Ngawi di Jalan Patiunus Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi bakal difungsikan oleh Pemerintah…

Selama Ramadhan, Pemkab Tulungagung Imbau Gelar Tadarus Tanpa Pengeras Suara Luar

Selama Ramadhan, Pemkab Tulungagung Imbau Gelar Tadarus Tanpa Pengeras Suara Luar

Minggu, 22 Feb 2026 11:27 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, mengimbau masyarakat yang menggelar kegiatan…

Hujan Deras, Kawasan Sudimoro Diterjang Longsor dan Banjir Lumpur di Pacitan

Hujan Deras, Kawasan Sudimoro Diterjang Longsor dan Banjir Lumpur di Pacitan

Minggu, 22 Feb 2026 11:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Diguyur hujan deras mengakibatkan kawasan di Kecamatan Sudimoro, Pacitan diterjang bencana tanah longsor dan banjir lumpur.…