Kades di Blitar jadi Tersangka Penggelapan BST

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono.

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan MM, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar sebagai tersangka penggelapan BST dengan jumlah total Rp 15,3 juta.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono menjelaskan proses penetapan status tersangka terhadap Kades Ngadri, MM, menunggu keterangan dari saksi ahli Kemensos.

"Kami sudah mendapatkan keterangan saksi ahli Kemensos. Bahwa BST masuk dalam skema penanganan fakir miskin. Alat bukti kami juga sudah lengkap. Sehingga status MM naik menjadi tersangka," jelas Ardyan, Selasa (7/12/2021).


Dalam proses penyelidikan, MM diketahui memakai dana yang seharusnya bagi fakir miskin selama pandemi itu untuk keperluan pribadinya. Modusnya, tersangka memalsukan tanda tangan warganya yang sudah meninggal dan masih hidup untuk mengambil dana BST itu di Kantor Pos Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

"MM ini menggelapkan dana BST sejak Nopember 2020. Ada 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tanda-tangannya di palsukan. Tapi hanya bulan Nopember saja, masing-masing KPM dapat Rp 300 ribu," ungkapnya.

Sehingga MM menggelapkan BST bulan Nopember 2020 sebanyak Rp 2,7 juta. Merasa aman, MM melakukan penggelapan dana BST lagi pada bulan Februari 2021. Kali ini dana BST yang dipakainya merupakan hak dari 4 KPM. Sehingga yang diselewengkan sebanyak Rp 1,2 juta.

MM ketahuan menggelapkan dana BST paling banyak pada bulan Mei-Juni. Yakni sebanyak Rp 11,4 juta yang merupakan hak dari 19 PKM. Sehingga total dana BST yang dipakai untuk keperluan pribadinya sebanyak Rp 15,3 juta.

"Sampai saat ini kami masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Lainnya masih saksi, karena keterangan mereka semua uang disetorkan kepada MM. Dan dipakai untuk keperluan pribadi MM," imbuh Ardyan.

Untuk kasus ini, polisi akan menjerat MM dengan pasal 43 UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin . Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara

Pada 4 September 2021 lalu, dua warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, melaporkan kadesnya ke Polres Blitar. Kades Ngadri diduga menggelapkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan cara memalsukan tanda tangan warga.

Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di Kabupaten Blitar yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, resmi ditahan.

Perangkat desa berinisial AA (47) itu ditahan atas kasus dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2). 

Berita Terbaru

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…