Tiga Polisi Dituntut Bersalah Nyabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terdakwa saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di PN Surabaya kemarin.
Para terdakwa saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di PN Surabaya kemarin.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tiga oknum anggota polisi dituntut bersalah menyimpan narkotika. Mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik dianggap oleh jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ujar jaksa Hari saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/12).

Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa karena sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan masyarakat justru pesta narkoba. Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa sebagai anggota polisi selama bertugas sudah banyak mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Surabaya.

Tuntutan hukum ketiganya berbeda-beda berdasar barang bukti narkotika yang disita. Sudidik dituntut pidana lima tahun penjara. Selain itu, dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sudidik menyimpan satu poket sabu-sabu, satu poket ekstasi dan satu pipet kaca bening.

Sedangkan Agung yang ditangkap bersama tiga poket sabu-sabu, dua alat hisap sabu-sabu dan satu pipet kaca bekas yang masih menempel sabu-sabu dituntut pidana 8,5 tahun penjara. Dia dituntut membayar denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Eko menjadi terdakwa yang dituntut paling berat. Dia dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider empat bulan kurungan. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five.

Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur," ujar Edo.bd

Tag :

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…