Tiga Polisi Dituntut Bersalah Nyabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terdakwa saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di PN Surabaya kemarin.
Para terdakwa saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di PN Surabaya kemarin.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tiga oknum anggota polisi dituntut bersalah menyimpan narkotika. Mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik dianggap oleh jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ujar jaksa Hari saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/12).

Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa karena sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan masyarakat justru pesta narkoba. Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa sebagai anggota polisi selama bertugas sudah banyak mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Surabaya.

Tuntutan hukum ketiganya berbeda-beda berdasar barang bukti narkotika yang disita. Sudidik dituntut pidana lima tahun penjara. Selain itu, dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sudidik menyimpan satu poket sabu-sabu, satu poket ekstasi dan satu pipet kaca bening.

Sedangkan Agung yang ditangkap bersama tiga poket sabu-sabu, dua alat hisap sabu-sabu dan satu pipet kaca bekas yang masih menempel sabu-sabu dituntut pidana 8,5 tahun penjara. Dia dituntut membayar denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Eko menjadi terdakwa yang dituntut paling berat. Dia dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider empat bulan kurungan. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five.

Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur," ujar Edo.bd

Tag :

Berita Terbaru

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai salah satu langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan irigasi dan mendukung sektor pertanian menghadapi musim kemarau,…

Antisipasi Masalah Kebakaran, Pemkab Pamekasan Terus Perkuat Mitigasi

Antisipasi Masalah Kebakaran, Pemkab Pamekasan Terus Perkuat Mitigasi

Rabu, 02 Sep 2026 11:07 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna mencegah terjadinya kebakaran yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten…

Hadapi Penanganan Bencana, Pemkab Situbondo Alokasikan BTT Rp26 Miliar

Hadapi Penanganan Bencana, Pemkab Situbondo Alokasikan BTT Rp26 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 10:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya dalam penanganan bencana, khususnya banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, mengalokasikan anggaran untuk…

Cegah Crossing Berbahaya, Arah Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Mulai Dikembalikan

Cegah Crossing Berbahaya, Arah Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Mulai Dikembalikan

Rabu, 02 Sep 2026 10:43 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah crossing berbahaya di Jalan Basuki Rahmat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan setempat…

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…