Beli Tanah Belum Lunas, Sudah Urus Sertifikat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Zainul Arifin, Umar Said menunjukkan bukti laporan akta jual beli tanah ke Polda Jatim.
Pengacara Zainul Arifin, Umar Said menunjukkan bukti laporan akta jual beli tanah ke Polda Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Zainul Arifin melaporkan Sueb Abdullah ke Polda Jatim. Sueb diduga menggunakan akta jual beli palsu untuk mengurus permohonan sertifikat milik Zainul. Awalnya Zainul menjual tanahnya di Gresik seluas 3,5 hektar ke Sueb. Harga yang disepakati Rp 3,5 miliar pada 2016 lalu. Baru membayar Rp 270 juta, Sueb menghilang. Namun, diam-diam Sueb mengurus permohonan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah Zainul yang belum dilunasinya itu ke Kantor Pertanahan (Kantah) Gresik hingga sudah terbit peta bidang.

Pengacara Zainul, Umar Said menyatakan, kliennya yang sudah sepakat secara lisan awalnya diajak ke kantor Sueb untuk menandatangani akta jual beli pada 2016. Di sana sudah ada notaris. Zainul tanda tangan saja tanpa tahu isi aktanya. Notaris juga tidak membacakannya. Sueb lantas memberikan Rp 200 juta yang disebut sebagai uang muka. Sisa pembayaran Rp 3,3 miliar dijanjikan akan dibayarkan paling lambat sebulan kemudian.

"Notaris tidak membacakan dan Zainul tidak dikasih salinannya. Datang untuk tanda tangan dikasih Rp 200 juta. Modal percaya saja," kata Umar.

Sebulan setelahnya, Sueb tidak menepati janjinya untuk melunasi sisa pembayaran. Dia hanya membayar Rp 70 juta. Setelah itu, Sueb menghilang. Dicari ke rumah dan dihubungi melalui telepon selulernya tidak bisa. Hingga kini Zainul mengeklaim tidak tahu keberadaannya.

Agustus lalu, Zainul datang ke Kantah Gresik untuk mengurus warkah atas tanahnya tersebut. Saat itulah dia terkejut. Sebab, bidang tanahnya itu sudah dimohonkan SHM atas nama Sueb dan sudah terbit peta bidang. Padahal, pembayaran jual beli masih belum lunas. "Kami tanya ke BPN (kantah) kenapa bisa sampai terbit peta bidang? Kami ditunjukkan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) lunas yang terbit pertama pada 2016 dan akta jual beli tahun 2020," ujar pengacara yang berkantor di Umar Said & Partners ini.

Ada dua akta yang dijadikan dasar Sueb untuk mengajukan permohonan SHM. Pertama, akta notaris tahun 2016 yang ditandatangani Zainul tanpa dijelaskan isinya dan salinannya tidak diberikan. Kedua, akta jual beli yang terbit pada 2020 tanpa sepengetahuan Zainul.

Akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut ternyata dibuat seolah-olah lunas. Judul akta perjanjian pengikatan jual beli langsung dirangkap dengan akta kuasa menjual. Perbuatan ini menurut Umar sudah merupakan bentuk pemalsuan dan penipuan terhadap kliennya. Faktanya, berdasar kesepakatan pembayaran sebanyak dua kali dan tidak langsung lunas. Selain itu, hingga kini Sueb juga tidak melunasi pembayaran.

"Sedangkan akta jual beli tahun 2020 tiba-tiba terbit tanpa sepengetahuan Zainul. Karena itu kami melaporkan atas dugaan pemalsuan akta otentik, pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik," tuturnya.

Secara terpisah, pengacara Sueb Abdullah, Abdullah menyatakan, kliennya sudah membayar lunas Rp 3,5 miliar ke Zainul. Hanya, sebagian pembayaran itu tidak tercatat. "Sudah lunas. Pembayaran secara berangsur. Memang ada yang tidak ada kuitansinya. Kami juga melaporkan Zainul ke Polres Gresik karena tidak mengakui pembayaran," kata Abdullah. by

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…