Beli Tanah Belum Lunas, Sudah Urus Sertifikat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Zainul Arifin, Umar Said menunjukkan bukti laporan akta jual beli tanah ke Polda Jatim.
Pengacara Zainul Arifin, Umar Said menunjukkan bukti laporan akta jual beli tanah ke Polda Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Zainul Arifin melaporkan Sueb Abdullah ke Polda Jatim. Sueb diduga menggunakan akta jual beli palsu untuk mengurus permohonan sertifikat milik Zainul. Awalnya Zainul menjual tanahnya di Gresik seluas 3,5 hektar ke Sueb. Harga yang disepakati Rp 3,5 miliar pada 2016 lalu. Baru membayar Rp 270 juta, Sueb menghilang. Namun, diam-diam Sueb mengurus permohonan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah Zainul yang belum dilunasinya itu ke Kantor Pertanahan (Kantah) Gresik hingga sudah terbit peta bidang.

Pengacara Zainul, Umar Said menyatakan, kliennya yang sudah sepakat secara lisan awalnya diajak ke kantor Sueb untuk menandatangani akta jual beli pada 2016. Di sana sudah ada notaris. Zainul tanda tangan saja tanpa tahu isi aktanya. Notaris juga tidak membacakannya. Sueb lantas memberikan Rp 200 juta yang disebut sebagai uang muka. Sisa pembayaran Rp 3,3 miliar dijanjikan akan dibayarkan paling lambat sebulan kemudian.

"Notaris tidak membacakan dan Zainul tidak dikasih salinannya. Datang untuk tanda tangan dikasih Rp 200 juta. Modal percaya saja," kata Umar.

Sebulan setelahnya, Sueb tidak menepati janjinya untuk melunasi sisa pembayaran. Dia hanya membayar Rp 70 juta. Setelah itu, Sueb menghilang. Dicari ke rumah dan dihubungi melalui telepon selulernya tidak bisa. Hingga kini Zainul mengeklaim tidak tahu keberadaannya.

Agustus lalu, Zainul datang ke Kantah Gresik untuk mengurus warkah atas tanahnya tersebut. Saat itulah dia terkejut. Sebab, bidang tanahnya itu sudah dimohonkan SHM atas nama Sueb dan sudah terbit peta bidang. Padahal, pembayaran jual beli masih belum lunas. "Kami tanya ke BPN (kantah) kenapa bisa sampai terbit peta bidang? Kami ditunjukkan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) lunas yang terbit pertama pada 2016 dan akta jual beli tahun 2020," ujar pengacara yang berkantor di Umar Said & Partners ini.

Ada dua akta yang dijadikan dasar Sueb untuk mengajukan permohonan SHM. Pertama, akta notaris tahun 2016 yang ditandatangani Zainul tanpa dijelaskan isinya dan salinannya tidak diberikan. Kedua, akta jual beli yang terbit pada 2020 tanpa sepengetahuan Zainul.

Akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut ternyata dibuat seolah-olah lunas. Judul akta perjanjian pengikatan jual beli langsung dirangkap dengan akta kuasa menjual. Perbuatan ini menurut Umar sudah merupakan bentuk pemalsuan dan penipuan terhadap kliennya. Faktanya, berdasar kesepakatan pembayaran sebanyak dua kali dan tidak langsung lunas. Selain itu, hingga kini Sueb juga tidak melunasi pembayaran.

"Sedangkan akta jual beli tahun 2020 tiba-tiba terbit tanpa sepengetahuan Zainul. Karena itu kami melaporkan atas dugaan pemalsuan akta otentik, pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik," tuturnya.

Secara terpisah, pengacara Sueb Abdullah, Abdullah menyatakan, kliennya sudah membayar lunas Rp 3,5 miliar ke Zainul. Hanya, sebagian pembayaran itu tidak tercatat. "Sudah lunas. Pembayaran secara berangsur. Memang ada yang tidak ada kuitansinya. Kami juga melaporkan Zainul ke Polres Gresik karena tidak mengakui pembayaran," kata Abdullah. by

Berita Terbaru

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat paripurna DPRD Lamongan dalam rangka mendengarkan pertanggungjawabkan APBD tahun 2025, pada Jum'at (12/6/2026), menjadi…

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kembalinya H. Abdul Ghofur nahkodai DPC PKB Lamongan Periode 2026-2031, menjadi salah satu bukti selama ini kaderisasi di internal…

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…