Pemkot Surabaya Segel 5 Menara Telekomunikasi Tak Ber-IMB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyegelan menara telekomunikasi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). SP/ALQ
Penyegelan menara telekomunikasi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, melakukan penyegelan terhadap lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya. Penyegelan tersebut dilakukan karena menara telekomunikasi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di lokasi pertama, Satpol PP Kota Surabaya mendatangi bangunan menara telekomunikasi di Jalan North Emerald Mansion TN 2 No 3 Kota Surabaya. Saat hendak melakukan penyegelan di lokasi pertama, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik menara telekomunikasi.

Namun, setelah menyampaikan maksud dan tujuan dan memperlihatkan surat perintah, proses penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. Satpol PP Kota Surabaya kemudian mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.

Rombongan kemudian bergeser ke lokasi kedua, yakni di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 No 33 Kota Surabaya, untuk menyegel menara telekomunikasi. Selanjutnya, rombongan menuju ke Ruko Taman Gapura Blok A No 1 Kota Surabaya, untuk melakukan hal yang sama.

Lokasi keempat, rombongan menuju ke Jalan North Junction Blok RB No 28 dan lokasi kelima, berada di Jalan Waterfront Blok WP 3 No 51-51 Kota Surabaya, untuk dilakukan penyegelan menara telekomunikasi, yang belum memiliki izin pendirian tower.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.

"Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber,” kata Yati sapaan lekatnya, Rabu, (15/12).

Yati menjelaskan, bahwa pemilik menara telekomunikasi tersebut sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun pengajuan keberatan itu, ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Mereka kemudian melakukan banding ke Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak. Akhirnya, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda, terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan hari ini,” jelas dia.

Di sisi lain, Yati juga mengaku, bila pihaknya sudah berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait upaya melakukan banding administrasi. Hanya saja, pemilik menara telekomunikasi berasumsi jika menara tersebut adalah non seluler.

“Baik seluler dan non seluler itu harus memiliki IMB dan asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), tapi itu hanya izin operasional. Padahal menurut Perda 7 Tahun 2019 disebutkan, bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan apapun, baik apapun bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung,” ungkap dia,

Yati menambahkan, bahwa pemilik menara telekomunikasi telah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kota Surabaya. Namun, berdasarkan Pasal 67 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

Kemudian Pasal 33 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.  “Sehingga keputusan itu tetap berlaku dan hanya bisa dicabut oleh pejabat atau penerbit keputusan. Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi, kemudian terkait IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan, yaitu semua jenis bangunan,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Warga Banyuwangi dan Freeport Indonesia Bersihkan Sungai hingga Hijaukan Lingkungan

Sambut HUT ke-81 RI, Warga Banyuwangi dan Freeport Indonesia Bersihkan Sungai hingga Hijaukan Lingkungan

Senin, 10 Agu 2026 17:28 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia diwujudkan warga Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan M…

Dugaan Pencemaran JIIPE Gresik Disorot Pakar, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Pencemaran JIIPE Gresik Disorot Pakar, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Senin, 10 Agu 2026 17:26 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:26 WIB

Jangan Biarkan Nelayan Menanggung Beban Industri…

Bantuan Pangan Disalurkan, Bupati Madiun Ingatkan Warga: Jangan Dijual

Bantuan Pangan Disalurkan, Bupati Madiun Ingatkan Warga: Jangan Dijual

Senin, 10 Agu 2026 17:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:19 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 kepada masya…

DLHK Sidoarjo Perkuat Tangani TPS Sampah Desa Sentul

DLHK Sidoarjo Perkuat Tangani TPS Sampah Desa Sentul

Senin, 10 Agu 2026 17:06 WIB

Senin, 10 Agu 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Persoalan akses armada pengangkut sampah yang kesulitan manuver mengambil residu sampah segera terselesaikan. Tim Dinas…

Bocah Laki-Laki Usia 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Bocah Laki-Laki Usia 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Senin, 10 Agu 2026 16:58 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Pengunjung kolam renang di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kemarin (Minggu siang, 9 Agustus 2026) sekitar pukul 1…

Kuasa Hukum Thariq Sentil Sekda Soal Dana Forkopimda, Harusnya Usul Ke Kepala Daerah 

Kuasa Hukum Thariq Sentil Sekda Soal Dana Forkopimda, Harusnya Usul Ke Kepala Daerah 

Senin, 10 Agu 2026 16:10 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:10 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, menyinggung keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam…