Ribuan Botol Minuman Keras, Barang Bukti Narkotika, serta Knalpot Brong Dimusnahkan di Polres Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz memberikan keterangan sebelum pemusnahan barang bukti. SP/Her
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz memberikan keterangan sebelum pemusnahan barang bukti. SP/Her

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Sebanyak ribuan botol minuman keras berbagai merek hasil operasi cipta kondisi Kepolisian Resor Pasuruan, Barang bukti Narkotika jenis Ganja, Pil Koplo dan Sabu-Sabu, serta Knalpot brong dimusnahkan di halaman Sarja Arya Racana Mapolres Pasuruan, Jl. Dr. Soetomo No.26, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (20/12/2021).

Pemusnahan Miras sejumlah 1.000 botol tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat yakni "Tandem Roller" yang dipimpin oleh Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. didampingi oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. yang disaksikan oleh :

- Kabid Brantas BNNP Jawa Timur.

- Dandim 0819 Pasuruan.

- Kajari Kabupaten Pasuruan.

- Ketua PN Kabupaten Pasuruan.

- Kepala BNNK Kabupaten Pasuruan.

- Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan.

- Kadishub Kabupaten Pasuruan.

- Kadinkes Kabupaten Pasuruan.

- Ketua MUI Kabupaten Pasuruan.

- Para Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda

 

Sedangkan untuk barang bukti Narkoba yang dimusnahkan yaitu : Narkotika jenis : 

- Ganja berat 6,22 Gram.

- Sabu-Sabu berat 1,419,276 Gram.

- Pil Ekstasi sebanyak 9 Butir.

- Pil logo "Y" sebanyak 2100 Butir,

 

Dimusnahkan dengan cara dibakar di "Incinerator Mobile" milik BNNP Jawa Timur, dan Knalpot brong sejumlah 68 buah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan "Gerinda".

Bupati Pasuruan mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian terutama Polres Pasuruan maupun pihak lainnya yang turut memberantas penjualan Miras maupun peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Jadikan Kabupaten Pasuruan ini wilayah yang kondusif terhindar dari peredaran Miras serta barang Haram berupa Narkotika demi mewujudkan Pasuruan yang maslahat dan masyarakat yang sehat supaya tenteram dan damai dalam merayakan Natal dan Tahun Baru di masa pandemi dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan menghindari kerumunan," jelasnya.

"Hari ini tanggal 20 Desember 2021 kami lakukan pemusnahan minuman keras, hasil operasi cipta kondisi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) bersama satpol PP beberapa pekan lalu di wilayah Kabupaten Pasuruan menjelang hari natal 2021 dan tahun baru 2022," ucap Kapolres Pasuruan menjelang pemusnahan.

Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada Satresnarkoba Polres Pasuruan dibawah pimpinan AKP Slamet Wahyudi, SH, yang telah berusaha memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

Minuman keras yang disita merupakan hasil razia oleh jajaran Polsek di Kabupaten Pasuruan. Penyitaan dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang perayaan natal dan tahun baru.

Menurut Kapolres Pasuruan, bahwa pengaruh minuman keras sangat buruk bagi masyarakat, terlebih lagi bagi generasi muda. Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa generasi muda yang terkontaminasi minuman keras maupun obat-obatan terlarang akan menyebabkan kerusakan sel-sel otak.

"Aparat kepolisian maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dalam hal ini Polres Pasuruan dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan kesiapan menyambut perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Tentu tidak hanya pada akhir tahun ini saja, tetapi juga seterusnya, harus ada upaya dalam mencegah generasi muda dari pengaruh kecanduan minuman keras dan barang terlarang berupa Narkotika," pungkasnya. her

Berita Terbaru

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…