SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dua anggota Polres Lamongan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dua anggota Polres Lamongan yang mendapat sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka AM dan Bripka BW. Mereka diduga terlibat kasus penipuan. Saat ini anggota polisi yang telah dipecat tersebut tengah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan. Sebelumnya sudah melakukan sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana membenarkan pemecatan terhadap kedua anggotanya tersebut.
“Iya, ada dua anggota kami yang melanggar, keduanya terlibat kasus penipuan. Pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan pada Senin (20/12/2021) kemarin, saat apel,” kata AKBP Miko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/12/2021).
Menurut AKBP Miko, dua anggota polisi yang dipecat tersebut telah melakukan penipuan terhadap seseorang sudah cukup lama. Bahkan, keduanya juga sudah melakukan sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam
“Untuk kasusnya sih sudah lama mas, dan saya sendiri juga tidak begitu mengikuti secara detail, terkait penipuan apa yang keduanya lakukan, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan,” tegas AKBP Miko.
Dia menambahkan pemberian keputusan PTDH terhadap 2 anggota ini merupakan bukti Polri sangat tegas dalam pembinaan personel.
Oleh sebab itu, Miko berpesan kepada para anggotanya yang lain agar tak melakukan tindakan serupa dan menyalahi prosedur, apalagi sampai mencederai institusi kepolisian.
Lebih lanjut, Miko menambahkan, pihaknya juga menghimbau kepada para anggota kepolisian untuk selalu syukur atas apa yang diterima dan tak hidup secara berlebihan.
“Jadi yang perlu kita sampaikan kepada anggota, syukuri apa yang kita terima, serta pola dan gaya hidup kita harus baik. Itu aja yang perlu diperhatikan bagi anggota,” pungkasnya.
Editor : Moch Ilham