DPRD Gresik Sahkan 4 Perda Baru, Tunda 1 Pengesahan Ranperda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Hj Nur Saidah SE dengan agenda Penetapan Ranperda Tahap 2 Tahun 2021. SP/Grs
Suasana rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Hj Nur Saidah SE dengan agenda Penetapan Ranperda Tahap 2 Tahun 2021. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengesahan dan penetapan Ranperda Tahap 2 Tahun 2021. Rapat digelar di ruang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj Nur Saidah SE, Kamis (23/12/2021).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman serta para kepala OPD di lingkungan pemkab mengikuti rapat secara virtual dari Kantor Bupati Gresik.

Dalam rapat paripurna, empat ranperda yang diinisiasi oleh para wakil rakyat telah ditetapkan menjadi peraturan daerah dan akan segera dikirim ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan fasilitasi.

Empat perda baru tersebut adalah Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); Perda tentang Penyelenggaraan Smart City; Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Sementara satu ranperda usulan eksekutif, yakni Ranperda tentang Penataan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Negara (P3TN) disepakati para wakil rakyat untuk ditunda pengesahannya.

Ketua Pansus P3TN Khoirul Huda menyampaikan dalam rapat paripurna agar mereka diberi tambahan waktu pembahasan. "Kami meminta waktu tambahan sekitar dua bulan," ujar Huda dalam rapat paripurna.

Ranperda yang bakal menggantikan retribusi IMB ini, menurut Huda, merupakan upaya untuk memberikan arah kebijakan retribusi bangunan gedung. Sehingga, keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Bupati Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya, mengatakan bisa memahami sikap DPRD yang menunda pengesahan Ranperda P3TN. Sebab, pembahasan Raperda P3TN butuh waktu dan energi, karena keberadaan tanah negara untuk penggunaannya juga perlu penyempurnaan administrasi.

"Karena itu, kami menyambut baik keputusan DPRD untuk memperpanjang pembahasan ranperda, dengan menggandeng stakeholders untuk pembahasan, demi sempurnanya ranperda," ucap Gus Yani. 

 

Berita Terbaru

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyatakan akan mengungkap nama-nama pejabat serta pihak s…

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…