DPRD Gresik Sahkan 4 Perda Baru, Tunda 1 Pengesahan Ranperda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Hj Nur Saidah SE dengan agenda Penetapan Ranperda Tahap 2 Tahun 2021. SP/Grs
Suasana rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Hj Nur Saidah SE dengan agenda Penetapan Ranperda Tahap 2 Tahun 2021. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengesahan dan penetapan Ranperda Tahap 2 Tahun 2021. Rapat digelar di ruang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj Nur Saidah SE, Kamis (23/12/2021).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman serta para kepala OPD di lingkungan pemkab mengikuti rapat secara virtual dari Kantor Bupati Gresik.

Dalam rapat paripurna, empat ranperda yang diinisiasi oleh para wakil rakyat telah ditetapkan menjadi peraturan daerah dan akan segera dikirim ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan fasilitasi.

Empat perda baru tersebut adalah Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); Perda tentang Penyelenggaraan Smart City; Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Sementara satu ranperda usulan eksekutif, yakni Ranperda tentang Penataan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Negara (P3TN) disepakati para wakil rakyat untuk ditunda pengesahannya.

Ketua Pansus P3TN Khoirul Huda menyampaikan dalam rapat paripurna agar mereka diberi tambahan waktu pembahasan. "Kami meminta waktu tambahan sekitar dua bulan," ujar Huda dalam rapat paripurna.

Ranperda yang bakal menggantikan retribusi IMB ini, menurut Huda, merupakan upaya untuk memberikan arah kebijakan retribusi bangunan gedung. Sehingga, keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Bupati Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya, mengatakan bisa memahami sikap DPRD yang menunda pengesahan Ranperda P3TN. Sebab, pembahasan Raperda P3TN butuh waktu dan energi, karena keberadaan tanah negara untuk penggunaannya juga perlu penyempurnaan administrasi.

"Karena itu, kami menyambut baik keputusan DPRD untuk memperpanjang pembahasan ranperda, dengan menggandeng stakeholders untuk pembahasan, demi sempurnanya ranperda," ucap Gus Yani. 

 

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…