DPRD Gresik Sahkan 4 Perda Baru, Tunda 1 Pengesahan Ranperda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Des 2021 17:10 WIB

DPRD Gresik Sahkan 4 Perda Baru, Tunda 1 Pengesahan Ranperda

i

Suasana rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Hj Nur Saidah SE dengan agenda Penetapan Ranperda Tahap 2 Tahun 2021. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengesahan dan penetapan Ranperda Tahap 2 Tahun 2021. Rapat digelar di ruang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj Nur Saidah SE, Kamis (23/12/2021).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman serta para kepala OPD di lingkungan pemkab mengikuti rapat secara virtual dari Kantor Bupati Gresik.

Baca Juga: Gegernya Pasutri Gresik, Video Mesum Istri Dikirim oleh PIL-nya

Dalam rapat paripurna, empat ranperda yang diinisiasi oleh para wakil rakyat telah ditetapkan menjadi peraturan daerah dan akan segera dikirim ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan fasilitasi.

Empat perda baru tersebut adalah Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); Perda tentang Penyelenggaraan Smart City; Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Sementara satu ranperda usulan eksekutif, yakni Ranperda tentang Penataan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Negara (P3TN) disepakati para wakil rakyat untuk ditunda pengesahannya.

Baca Juga: Tangan Diinfus, Peserta Asal Gresik Ngotot Ikut UTBK di UNESA

Ketua Pansus P3TN Khoirul Huda menyampaikan dalam rapat paripurna agar mereka diberi tambahan waktu pembahasan. "Kami meminta waktu tambahan sekitar dua bulan," ujar Huda dalam rapat paripurna.

Ranperda yang bakal menggantikan retribusi IMB ini, menurut Huda, merupakan upaya untuk memberikan arah kebijakan retribusi bangunan gedung. Sehingga, keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Bupati Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya, mengatakan bisa memahami sikap DPRD yang menunda pengesahan Ranperda P3TN. Sebab, pembahasan Raperda P3TN butuh waktu dan energi, karena keberadaan tanah negara untuk penggunaannya juga perlu penyempurnaan administrasi.

Baca Juga: Lewat Operational Excellence, SIG Catatkan Laba Rp 472 Miliar di Kuartal I Tahun 2024

"Karena itu, kami menyambut baik keputusan DPRD untuk memperpanjang pembahasan ranperda, dengan menggandeng stakeholders untuk pembahasan, demi sempurnanya ranperda," ucap Gus Yani. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU