Abdul Aziz Ngaku Tertembak Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Chintya Rahayu Sari Dewi alias Edoh binti Didin dan Muhammad Abdul Aziz bin Errie Soedewo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (27/12/2021).

Dari pantauan dilokasi sidang kali ini, agenda keterangan Penyidik dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Heri penyidik dari Polrestabes Surabaya.

Terjadi perdebatan antara Penasehat hukum terdakwa dan saksi terkait adanya pengakuan terdakwa Muhammad Abdul Aziz adanya penembakan dirinya."terkait penembakan,saya tidak tau,"tegas Hari melalui sambungan Video call di PN Surabaya.

Dikarenakan Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Lanjut Pemeriksaan Terdakwa yang mana untuk Chintya Rahayu Sari Dewi yang mana pada intinya mengakui kesalahannya, untuk terdakwa Muhammad Abdul Aziz mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai keterangan di Persidangan."Sesuai Keterangan di persidangan,"saut Abdul Aziz.

Mendengar keterangan terdakwa Majelis Hakim Khusaini memberikan peringatan kepada terdakwa terkait pencabutan di BAP apabila tidak dapat membuktikan alasannya justru menjadi bumerang.bagaimana perasaan para terdakwa terkait perkara tersebut.

Chintya menjelaskan,bahwa mengakui kesalahannya ,sangat merasa bersalah dan menyesali yang mulia.Sementara terdakwa Abdul Aziz mengatakan, bahwa saya hanya mengantar yang mulia.

"Saya hanya mengantar Chintya yang Mulia,"kelit Abdul Aziz di hadapan Majelis Hakim.

Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto R ,disinggung terkait adanya Pencabutan BAP oleh terdakwa Abdul Aziz mengatakan,bahwa saat itu dilakukan penangkapan oleh anggota Reskoba Polrestabes terhadap terdakwa Abdul Aziz tidak ada perlawanan dan dari Keterangan terdakwa penembakan dilakukan Polrestabes Surabaya.

"Dan tidak tahu siapa yang menembak karena saat itu matanya tertutup dan langsung dibawa ke Rumah Sakit lalu dilakukan pemeriksaan.Dikarenakan merasa tertekan maka BAP dicabut,"kata Dwi Oktorianto R.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan berawal dari Chintya dihubungi oleh Acung (DPO) melalui WhatsApp untuk menerima 10 kg paket Sabu yang terbungkus teh cina warna hijau dari Medan yang dibawa oleh Calvin Aristiawan alias Alvin berkas terpisah untuk dikirim ke Boy (DPO) di Surabaya.

Selanjutnya Chintya mengajak Abdul Aziz sebagai Sopir  untuk mengantar paket Narkotika menggunakan mobil Toyota Camry D 1877 KT milik Chintya kepada Calvin Aristiawan dalam perjalanan Acung dan Boy menghubungi Chintya Narkotikanya diserahkan di Rest Area 725 A Tol Mojokerto – Surabaya.

Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.45 juta untuk Chintya dan Rp.10 Juta untuk Abdul Aziz.Pada Senin 26 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saat dilakukan Penggeledahan ditemukan Barang Bukti sabu seberat 10 kg dibungkus teh hijau Cina didalam tas ransel di jok belakang mobil.

Bahwa sebelumnya terdakwa Chintya sudah 2 kali mengambil sabu Pada bulan Desember 2020 dengan berat 10 kg sabu terbungkus teh hijau Cina atas permintaan Ifan di Bandara Soekarno Hatta untuk di antar di Kranggan Surabaya dengan mendapatkan upah Rp.15 juta melalui transfer Bank BTPN dan Pada 27 Maret 2021 menerima sabu seberat 10 kg terbungkus teh hijau Cina di Bandara Soekarno Hatta atas permintaan Acung (DPO) untuk diantarkan di Hotel Oval Surabaya dengan mengendarai mobil Honda Jazz sewaan dengan terdakwa Abdul Aziz dengan upaya masing-masing untuk Chintya Rp.45 juta dan Abdul Aziz Rp.10 juta pembayaran secara tunai.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.bd

Tag :

Berita Terbaru

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

Jumat, 06 Mar 2026 09:22 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 09:22 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta– PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diaju…

Liga Surabaya Jeda, WCP Pasopati Matangkan U-10 di Ramadhan Menuju Bali 7s 2026

Liga Surabaya Jeda, WCP Pasopati Matangkan U-10 di Ramadhan Menuju Bali 7s 2026

Jumat, 06 Mar 2026 02:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 02:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Jeda kompetisi Liga Surabaya dimanfaatkan WCP Pasopati Academy untuk mematangkan persiapan tim U-10 (kelahiran 2016–2017) menuju aja…

Pendatang Baru, Polytron Tembus Penjualan Mobil Listrik dan Lampaui Sejumlah Merek Global

Pendatang Baru, Polytron Tembus Penjualan Mobil Listrik dan Lampaui Sejumlah Merek Global

Kamis, 05 Mar 2026 22:12 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Produsen elektronik nasional, Polytron, mulai menunjukkan performa kompetitif di pasar kendaraan listrik Indonesia meski baru terjun di …

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran sebagai bagian dari upaya m…

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keberangkatan umrah ramadan yang tinggal dua pekan, masih simpang siur. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan…

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal…