Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal kepulangan mereka. Juga umroh mandiri, belum terdeteksi  perlindungannya oleh AMPHURI.

Gangguan penerbangan tersebut terjadi di tengah meningkatnya mobilitas umat muslim selama bulan Ramadan. Ribuan jemaah yang telah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah kini harus menunggu kepastian jadwal penerbangan untuk kembali ke Indonesia.

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Dr. Anggawira MM. MH., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk menangani situasi yang berpotensi memengaruhi puluhan ribu jemaah Indonesia.

"Kami sampai saat ini belum melihat langkah yang benar-benar konkret dan progresif untuk menangani situasi ini. Jika tidak segera ditangani dengan cepat dan terkoordinasi, jumlah jamaah yang tertahan akan semakin banyak dan biaya yang harus ditanggung juga akan semakin membengkak," ujar Anggawira dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3) .

Berdasarkan berbagai laporan dari penyelenggara perjalanan umrah dan komunitas jemaah, diperkirakan sekitar 54 ribu jemaah umrah Indonesia saat ini berada di Tanah Suci dan berpotensi terdampak gangguan penerbangan akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebagian besar jemaah tersebut berada di dua kota suci umat Islam, yakni Makkah dan Madinah.

Anggawira menambahkan, situasi ini menjadi semakin berat karena terjadi pada bulan Ramadan. Pada periode ini, jumlah jemaah yang datang ke Tanah Suci meningkat signifikan sehingga tingkat hunian hotel juga melonjak.

Lonjakan permintaan tersebut membuat harga akomodasi di Makkah dan Madinah lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan biasa.

"Jika keterlambatan pemulangan ini berlarut-larut, biaya tambahan untuk hotel, konsumsi, dan kebutuhan jamaah tentu akan terus meningkat. Dalam kondisi seperti ini jangan sampai seluruh beban biaya tambahan justru harus ditanggung sendiri oleh jamaah," katanya.

Menurutnya, banyak jemaah umrah yang telah mempersiapkan biaya perjalanan sesuai paket yang disepakati sejak awal. Ketika terjadi keterlambatan kepulangan akibat faktor di luar kendali, tambahan biaya bisa menjadi beban berat bagi sebagian jemaah.

Anggawira mendorong pemerintah untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan maskapai penerbangan dan otoritas terkait di Arab Saudi.

 

Soroti Risiko Umrah Mandiri

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) soroti risiko umrah mandiri di tengah memanasnya konflik Amerika Serikat-Israel melawan Iran di kawasan Timur Tengah. Hal tersebut memaksa sejumlah negara menutup ruang udara yang mengakibatkan sejumlah maskapai ikut melakukan perubahan rute maupun penundaan hingga menghentikan jadwal penerbangan.

Terlebih bagi mereka yang selama ini melakukan umrah 'secara mandiri' yang jelas-jelas tanpa adanya perlindungan hukum sebagai warga negara jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan adanya perang akibat konflik antara AS-Israel versus Iran," katanya dalam acara Dialog Interaktif bertajuk Mitigasi Umrah di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran, dan Apa Kabar JR Umrah Mandiri, Jihad Konstitusi AMPHURI yang digelar di Hotel Aston Kartika, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Artinya, bagaimana nasib mereka (umrah mandiri) ketika terjadi pembatalan sepihak oleh penyedia layanan transportasi, penerbangan, maupun hotel, dimana dengan jelas tidak mendapat perlindungan dari Negara. Termasuk penolakan atas klaim asuransi jiwa, kesehatan maupun perjalanan karena alasan force majure. Berbeda dengan umrah melalui PPIU yang semuanya terlindungi sebagaimana disebutkan Pasal 96 ayat (5) tersebut," sambungnya menguraikan.

Pada sidang pendahuluan, Firman menyampaikan berlakunya norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 telah menyebabkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi Pemohon I. 

Kerugian itu berupa hilangnya kepastian hukum karena ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai umrah mandiri.

Selain itu, lanjutnya, kerugian juga berupa terjadinya perlakuan hukum yang tidak setara, antara anggota Pemohon I (AMPHURI yang terdiri dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU) yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur umrah mandiri yang tidak dikenakan kewajiban sepadan. n ec/jk/rmc

Berita Terbaru

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkab Situbondo Terapkan Kebijakan WFH ASN Tiap Rabu

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkab Situbondo Terapkan Kebijakan WFH ASN Tiap Rabu

Kamis, 16 Apr 2026 12:31 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 12:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Fokus Jemput Bola Kategori Desil 1-5, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Beasiswa Tangguh

Fokus Jemput Bola Kategori Desil 1-5, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Beasiswa Tangguh

Kamis, 16 Apr 2026 12:24 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan taraf pendidikan di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali membuka pendaftaran bantuan…

Tingkatkan Kualitas Layanan, Probolinggo Uji Coba Tiket Daring Wisata Bromo

Tingkatkan Kualitas Layanan, Probolinggo Uji Coba Tiket Daring Wisata Bromo

Kamis, 16 Apr 2026 12:15 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas layanan pariwisata di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pihaknya kini tengah…

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaikan PU Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Bupati Atas 3  Raperda

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaikan PU Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Bupati Atas 3  Raperda

Kamis, 16 Apr 2026 12:10 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum…

Cegah Penumpukan Sampah, Pemkot Surabaya Tambah 1.800 Tongbin

Cegah Penumpukan Sampah, Pemkot Surabaya Tambah 1.800 Tongbin

Kamis, 16 Apr 2026 11:49 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya) memfokuskan pembenahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan menambah sarana tongbin (bak…

Penyerahan 44 SHM dan 12 Sertifikat PSU, DAK TPPKT 2025 Tuntaskan Kawasan Kumuh di Ketami

Penyerahan 44 SHM dan 12 Sertifikat PSU, DAK TPPKT 2025 Tuntaskan Kawasan Kumuh di Ketami

Kamis, 16 Apr 2026 10:46 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 44 warga Kelurahan Ketami. Serta penyerahan 12…