SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini diungkap oleh KPK. Ada dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah) yang dikucurkan sebagai pemulihan ekonomi pada 2021 dalam kaitan pandemi Covid-19, diselewengkan pejabat Kemendagri dan seorang kepala daerah.
Maklum, saat pandemi, semua daerah mengajukannya.
Kini, penyalahgunaan dana PEN yang nilainya tinggi mulai diungkap KPK.
KPK kini sedang melakukan pengembangan perkara dari kasus Bupati Kolaka Timur, yakni dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber, Ardian Noervianto, bekas anak buah dari Mendagri Tito Karnavian. Dia menjadi tersangka dalam dugaan suap tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Masih Geledah
“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Ali mengatakan KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara. KPK juga melakukan pemanggilan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara," kayanya.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," sambungnya.
Ardian Noervianto sempat menjadi Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Namun dia dicopot pada 19 November 2021. Setelah dicopot, Kemendagri menugaskan Ardian ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Minggu yang lalu, 19 November 2021. Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/11).
Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.
Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Saat ini, KPK sedang melakukan pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Kasus baru tersebut yakni terkait dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait penyidikan korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.
Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik KPK dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut. "Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/12/2021).
Ali mengatakan KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dalam waktu dekat ini. "Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," jelasnya. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka dalam pengusutan perkara baru yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap di Kolaka Timur ini. n er, jk, 05
Editor : Moch Ilham