Komnas Perempuan Usik Pria Pemakai Jasa Cassandra Angelie

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Cassandra Angelie.
Cassandra Angelie.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buntut penangkapan pemain sinetron 'Ikatan Cinta' Cassandra Angelie oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dikritisi Komnas perempuan. Penangkapan Cassandra dan pasangan pria di hotel mewah Jakarta, terjadi pada Rabu (29/12/2021).

Penggerebekan yang dilakukan pukul 21.00 WIB ini mengamankan Cassandra yang sudah dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria.

Sejauh ini polisi tidak membeberkan siapa pria yang berada dalam kamar tersebut bersama Cassandra.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengakui pihaknya tidak dapat memproses sosok pria yang menggunakan jasa Cassandra.

Sebab kepolisian harus mengacu pada aturan hukum yang ada.

Dan setelah penggrebekan Komnas Perempuan memberi reaksi. “Meski maksud dan tujuan Komnas Perempuan baik, namun harus diletakan secara proporsional dengan merujuk pada KUHP, kemudian UU Pornografi, pornoaksi kemudian ITE," jelas Zulpan, kemarin.

Selain itu Zulpan juga menilai menyeret si pria dalam hukum tanpa aduan istri penikmat tubuh molek Cassandra, terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merujuk pada perdagangan manusia.

Diakui Kombes Zulpas, saat ini ada desakan Komnas Perempuan agar kepolisian turut menjerat pengguna jasa layanan seksual artis Cassandra Angelie atau CA (23).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, desakan Komnas Perempuan terlalu berlebihan.

"Kami anggap ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan me-refer Undang-Undang Human Trafficking tentang perdagangan manusia. Karena apa yang dilakukan CA dan pelangganya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum kita, tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," papar Zulpan di Polda Metro Jaya.

Zulpan menjawab pernyataan Komnas Perempuan tetap berpedoman

secara proporsional yaitu merujuk kepada KUHP, Undang-Undang Porno Aksi dan ITE.

Zulpan menyebut, yang menimpa artis Cassandra Angelie atau CA (23) adalah sesuatu hal yang bersifat personal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya setuju pelanggan artis CA bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Berhubung perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.

“Nah iya kalau dari istrinya ada (laporan)," ingat Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).

 

Delik Aduan Zinah

Zulpan mengatakan, pria hidung belang pengguna jasa artis CA bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Zulpan menyebut perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.

Dikutip dari Yuridis.id, Pasal 284 KUHP mengatur bahwa penjara sembilan bulan bagi suami atau istri yang telah beristri maupun bersuami berbuat zina. Sedangkan sesuai Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil disebutkan bahwa "Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja."

Sedangkan penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri sesuai pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu. Kemudian diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan oleh perbuatan tersebut.

“Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan dimuka sidang pengadilan belum dimulai.

Dan pengaduan tidak berlaku jika sebelumnya suami atau istri itu telah bercerai atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan.

Polisi sebelumnya menangkap artis CA bersama pelanggan di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12). Saat digerebek, keduanya dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.

"Iya (digerebek) kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).

 

Urusan Pribadi

Karena hal yang dilakukan Cassandra bersama pelanggannya bersifat urusan pribadi dimana tak bisa dijangkau oleh hukum yang ada.

Selain Cassandra, polisi juga mengamankan tiga orang yang berperan sebagai muncikari, yakni KK (24), R (25), dan UA (26).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi prostitusi online.

Cassandra Angelie dan tiga orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. n 06, er, jk

Berita Terbaru

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Teriakan seorang wanita warga Desa Selopuro, RT 03 RW 03, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memecahkan sunyinya pagi subuh S…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…