Komnas Perempuan Usik Pria Pemakai Jasa Cassandra Angelie

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Cassandra Angelie.
Cassandra Angelie.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buntut penangkapan pemain sinetron 'Ikatan Cinta' Cassandra Angelie oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dikritisi Komnas perempuan. Penangkapan Cassandra dan pasangan pria di hotel mewah Jakarta, terjadi pada Rabu (29/12/2021).

Penggerebekan yang dilakukan pukul 21.00 WIB ini mengamankan Cassandra yang sudah dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria.

Sejauh ini polisi tidak membeberkan siapa pria yang berada dalam kamar tersebut bersama Cassandra.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengakui pihaknya tidak dapat memproses sosok pria yang menggunakan jasa Cassandra.

Sebab kepolisian harus mengacu pada aturan hukum yang ada.

Dan setelah penggrebekan Komnas Perempuan memberi reaksi. “Meski maksud dan tujuan Komnas Perempuan baik, namun harus diletakan secara proporsional dengan merujuk pada KUHP, kemudian UU Pornografi, pornoaksi kemudian ITE," jelas Zulpan, kemarin.

Selain itu Zulpan juga menilai menyeret si pria dalam hukum tanpa aduan istri penikmat tubuh molek Cassandra, terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merujuk pada perdagangan manusia.

Diakui Kombes Zulpas, saat ini ada desakan Komnas Perempuan agar kepolisian turut menjerat pengguna jasa layanan seksual artis Cassandra Angelie atau CA (23).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, desakan Komnas Perempuan terlalu berlebihan.

"Kami anggap ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan me-refer Undang-Undang Human Trafficking tentang perdagangan manusia. Karena apa yang dilakukan CA dan pelangganya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum kita, tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," papar Zulpan di Polda Metro Jaya.

Zulpan menjawab pernyataan Komnas Perempuan tetap berpedoman

secara proporsional yaitu merujuk kepada KUHP, Undang-Undang Porno Aksi dan ITE.

Zulpan menyebut, yang menimpa artis Cassandra Angelie atau CA (23) adalah sesuatu hal yang bersifat personal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya setuju pelanggan artis CA bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Berhubung perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.

“Nah iya kalau dari istrinya ada (laporan)," ingat Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).

 

Delik Aduan Zinah

Zulpan mengatakan, pria hidung belang pengguna jasa artis CA bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Zulpan menyebut perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.

Dikutip dari Yuridis.id, Pasal 284 KUHP mengatur bahwa penjara sembilan bulan bagi suami atau istri yang telah beristri maupun bersuami berbuat zina. Sedangkan sesuai Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil disebutkan bahwa "Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja."

Sedangkan penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri sesuai pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu. Kemudian diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan oleh perbuatan tersebut.

“Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan dimuka sidang pengadilan belum dimulai.

Dan pengaduan tidak berlaku jika sebelumnya suami atau istri itu telah bercerai atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan.

Polisi sebelumnya menangkap artis CA bersama pelanggan di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12). Saat digerebek, keduanya dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.

"Iya (digerebek) kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).

 

Urusan Pribadi

Karena hal yang dilakukan Cassandra bersama pelanggannya bersifat urusan pribadi dimana tak bisa dijangkau oleh hukum yang ada.

Selain Cassandra, polisi juga mengamankan tiga orang yang berperan sebagai muncikari, yakni KK (24), R (25), dan UA (26).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi prostitusi online.

Cassandra Angelie dan tiga orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. n 06, er, jk

Berita Terbaru

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan dua agenda, yakni…

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan pengalaman belajar di luar kelas (Outing Class) sekaligus mengenalkan potensi lokal kepada para siswa, Pemerintah…