SURABAYA PAGI, Surabaya – Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menerima laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dugaan sindikat jual beli vaksin booster ilegal dan berbayar. Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pelaporan dilakukan setelah adanya seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar seharga Rp 250 ribu.
”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” kata Nanik, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: CEPI dan Bio Farma Berkolaborasi untuk Dorong Percepatan Produksi Vaksin
Nanik Sukristina menuturkan tengah menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya yang menurut dia pihak Polrestabes Surabaya Saat ini sedang melakukan penyidikan.
Baca Juga: Ratusan Anggota DPC PERADI Sidoarjo Antusias Ikuti Gelar Bakti Kesehatan Vaksinasi Covid-19
"Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran dan penyidikan dari pihak Polrestabes." Ujar Nanik.
Nanik juga menuturkan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Kedua Harus Bayar Rp100 Ribu
”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," tutup Nanik. Sb.
Editor : Redaksi