Jakarta Kembali ke PPKM Level 2, Ini Alasannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Jan 2022 11:11 WIB

Jakarta Kembali ke PPKM Level 2, Ini Alasannya

i

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Foto: Jakarta Bisnis

SURABAYA PAGI, Jakarta – Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

 

Baca Juga: AMIN dan Ganjar, Akui Saksinya Dintimidasi

Penerapan kembali PPKM level 2 di Jakarta ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2022).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.

 

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengungkapkan pangkal masalahnya yaitu karena adanya penurunan salah satu dari pedoman 3T (testing, tracing, treatment) bukan karena penyebaran varian omicron.

"Bukan karena Omicron, tapi karena menurunnya tracing di Jabodetabek," kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/12/2021).

Data per Selasa (4/1/2022), kasus positif Omicron di Jakarta melonjak menjadi 252 orang. Rinciannya, sebanyak 239 kasus pelaku perjalanan dari luar negeri dan 13 transmisi lokal (tertular di Jakarta).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus yang mulai naik.

 

Baca Juga: Dugaan Nepotisme Jokowi 'Dijlentrekkan' di Gedung MK

"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun. Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," ungkap Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (5/1/2022).


Keputusan Gubernur tersebut memuat peraturan bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI),  aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

 

Baca Juga: Anies Ingatkan, Gugatannya tak Diterima, Kecurangan Pemilu akan Terus TerjadI

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi dalam menghadapi pandemi ini.

 

"Jadi sekali lagi kami ingatkan hati-hati, semua warga hati-hati yang bepergian, terutama yang keluar negeri. Jadi yang masih di luar negeri mohon menjadi perhatian. Jangan sampai di sana lepas masker, tidak melaksanakan prokes di luar negeri tahu-tahu nanti di sana kena omicron kemudian masuk Jakarta membawa Omicron," ujar  Ahmad Riza Patria. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU