Jakarta Kembali ke PPKM Level 2, Ini Alasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Foto: Jakarta Bisnis
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Foto: Jakarta Bisnis

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

 

Penerapan kembali PPKM level 2 di Jakarta ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2022).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.

 

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengungkapkan pangkal masalahnya yaitu karena adanya penurunan salah satu dari pedoman 3T (testing, tracing, treatment) bukan karena penyebaran varian omicron.

"Bukan karena Omicron, tapi karena menurunnya tracing di Jabodetabek," kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/12/2021).

Data per Selasa (4/1/2022), kasus positif Omicron di Jakarta melonjak menjadi 252 orang. Rinciannya, sebanyak 239 kasus pelaku perjalanan dari luar negeri dan 13 transmisi lokal (tertular di Jakarta).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus yang mulai naik.

 

"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun. Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," ungkap Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (5/1/2022).


Keputusan Gubernur tersebut memuat peraturan bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI),  aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

 

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi dalam menghadapi pandemi ini.

 

"Jadi sekali lagi kami ingatkan hati-hati, semua warga hati-hati yang bepergian, terutama yang keluar negeri. Jadi yang masih di luar negeri mohon menjadi perhatian. Jangan sampai di sana lepas masker, tidak melaksanakan prokes di luar negeri tahu-tahu nanti di sana kena omicron kemudian masuk Jakarta membawa Omicron," ujar  Ahmad Riza Patria. jk

Berita Terbaru

Dipicu Musim Kemarau dan Suhu Dingin, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Kota Malang Naik

Dipicu Musim Kemarau dan Suhu Dingin, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Kota Malang Naik

Minggu, 19 Jul 2026 12:28 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Imbas musim kemarau dengan suhu dingin membuat harga sejumlah sayur di pasar tradisional Kota Malang merangkak naik. Bagaimana…

Pentingnya Keselamatan di Perlintasan, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edukasi Proaktif di Sekolah

Pentingnya Keselamatan di Perlintasan, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edukasi Proaktif di Sekolah

Minggu, 19 Jul 2026 11:44 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pentingnya keselamatan dalam setiap perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah…

Lewat LSDP, Pemkot Malang Usul ‘Autothermix’ untuk Atasi Masalah Sampah

Lewat LSDP, Pemkot Malang Usul ‘Autothermix’ untuk Atasi Masalah Sampah

Minggu, 19 Jul 2026 11:36 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melalui skema Local Service Delivery Project (LSDP), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, mengusulkan penggunaan teknologi autothermix…

Dinas Pendidikan Tulungagung Kaji Ulang Pemindahan Guru SD Terdampak Nihil Siswa

Dinas Pendidikan Tulungagung Kaji Ulang Pemindahan Guru SD Terdampak Nihil Siswa

Minggu, 19 Jul 2026 11:25 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti perihal sejumlah guru SD negeri yang sekolahnya nihil atau tidak mendapatkan satupun murid baru pada tahun…

Lewat Craft Painting, Pemkot Madiun Wadahi Kreativitas Anak Sejak Usia Dini

Lewat Craft Painting, Pemkot Madiun Wadahi Kreativitas Anak Sejak Usia Dini

Minggu, 19 Jul 2026 11:17 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui gelaran lomba craft painting, yakni lomba melukis di atas media anyaman tradisional dengan mengangkat tema identitas Kota…

Penertiban Bangunan Liar, Upaya Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah di Jalan Jetis Kulon

Penertiban Bangunan Liar, Upaya Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah di Jalan Jetis Kulon

Minggu, 19 Jul 2026 11:06 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum sesuai ketentuan peraturan…