Gibran dan Kaesang, Dilaporkan ke KPK Diduga KKN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gibran dan Kaesang dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu yang lalu.
Gibran dan Kaesang dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu yang lalu.

i

Kerjasama dengan Perusahaan pembakaran hutan, Sehingga Dapat Kucuran dana Rp 99,3 miliar, Lalu Dibelikan Saham di Sebuah perusahaan Rp 92 miliar

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang juga merupakan aktivis 98.

Terkait laporan ini, Gibran tak mempersoalkannya. Dirinya mempersilahkan jika ada yang melaporkannya ke KPK.

”Silakan dilaporkan kalau salah. Kalau salah ya kami siap,” kata Gibran saat ditemui di Makorem 074 Warastratama, Senin (10/1/2021).

Namun terkait pelaporan ini, Gibran menyerahkan urusan tersebut pada Kaesang. Bahkan Gibran mempersilahkan jika ada yang melaporkan dirinya dan Kaesang. Termasuk dirinya berjanji untuk kooperatif jika nantinya ada pemanggilan pada dirinya.

”Nanti tanya Kaesang. untuk masalah track record

tanya ke Kaesang aja. Cek aja, kalau ada yang salah ya silahkan dipanggil,” ucapnya.

 

Suntikan Dana Penyertaan modal

Keduanya dilaporkan Ubedilah karena dugaan TPPU. Keduanya dianggap bekerjasama dengan petinggi PT SM untuk dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena adanya suntikan dana penyertaan modal pada PT Ventura.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 . Saat itu terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

“Tetapi kemudian oleh MA (Mahkamah Agung) dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ungka Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas.

Karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” terang Ubedilah.

 

Baru Dirikan Perusahaan

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” tambahnya.

Ubedilah meminta KPK untuk menyelidiki kasus ini agar semakin jelas apakah ini merupakan dugaan praktik KKN atau tidak.

“Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” pinta Ubedilah.

Dalam laporan yang sudah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini, Ubedilah membawa sejumlah bukti berupa dokumen perusahaan serta pemberitaan adanya pemberian penyertaan modal tersebut.

Sebagai informasi PT SM ini menjadi tersangka untuk pembakaran hutan.

Penyertaan modal pada perusahaan Ventura ini angkanya cukup fantastis, yakni Rp99,3 miliar. Kemudian perusahaan ini dibeli Gibran dan Kaesang dengan angka Rp92 miliar.

 

KPK sudah Terima

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Atas adanya laporan tersebut, ujar Ali, KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.

Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku.

Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap Ali.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ujar dia.

Lebih lanjut, Ali menurutkan, pihaknya pasti menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.n jk, er, 07

Berita Terbaru

Jelang Malam 1 Suro, CCTV Kota Madiun Lumpuh Akibat Kebakaran Ruang Server Dishub

Jelang Malam 1 Suro, CCTV Kota Madiun Lumpuh Akibat Kebakaran Ruang Server Dishub

Minggu, 14 Jun 2026 09:47 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menjelang rangkaian kegiatan malam 1 Suro yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan pengamanan wilayah, sistem pem…

Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang  ‎

Izin Perumahan Ditahan, JPU KPK Ungkap Maidi Minta Rp1,1 Miliar ke Pengembang ‎

Minggu, 14 Jun 2026 09:46 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, ‎Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap pengembang perum…

Njaris Rahaju. SH.,M. LAP, Salurkan Bantuan Pangan Untuk 603 KPM di Pendopo Kelurahan Celep Sidoarjo

Njaris Rahaju. SH.,M. LAP, Salurkan Bantuan Pangan Untuk 603 KPM di Pendopo Kelurahan Celep Sidoarjo

Minggu, 14 Jun 2026 09:03 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara simbolis Njaris Rahaju S. H., M. AP menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari pemerintah pusat kepada…

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…