Gibran dan Kaesang, Dilaporkan ke KPK Diduga KKN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Jan 2022 20:49 WIB

Gibran dan Kaesang, Dilaporkan ke KPK Diduga KKN

i

Gibran dan Kaesang dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu yang lalu.

Kerjasama dengan Perusahaan pembakaran hutan, Sehingga Dapat Kucuran dana Rp 99,3 miliar, Lalu Dibelikan Saham di Sebuah perusahaan Rp 92 miliar

 

Baca Juga: Rumah Mewah SYL, Disita dalam Kasus TPPU

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang juga merupakan aktivis 98.

Terkait laporan ini, Gibran tak mempersoalkannya. Dirinya mempersilahkan jika ada yang melaporkannya ke KPK.

”Silakan dilaporkan kalau salah. Kalau salah ya kami siap,” kata Gibran saat ditemui di Makorem 074 Warastratama, Senin (10/1/2021).

Namun terkait pelaporan ini, Gibran menyerahkan urusan tersebut pada Kaesang. Bahkan Gibran mempersilahkan jika ada yang melaporkan dirinya dan Kaesang. Termasuk dirinya berjanji untuk kooperatif jika nantinya ada pemanggilan pada dirinya.

”Nanti tanya Kaesang. untuk masalah track record

tanya ke Kaesang aja. Cek aja, kalau ada yang salah ya silahkan dipanggil,” ucapnya.

 

Suntikan Dana Penyertaan modal

Keduanya dilaporkan Ubedilah karena dugaan TPPU. Keduanya dianggap bekerjasama dengan petinggi PT SM untuk dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena adanya suntikan dana penyertaan modal pada PT Ventura.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 . Saat itu terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

“Tetapi kemudian oleh MA (Mahkamah Agung) dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ungka Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas.

Karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” terang Ubedilah.

 

Baca Juga: Sekjen DPR RI Akui Penyidik KPK Profesional

Baru Dirikan Perusahaan

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” tambahnya.

Ubedilah meminta KPK untuk menyelidiki kasus ini agar semakin jelas apakah ini merupakan dugaan praktik KKN atau tidak.

“Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” pinta Ubedilah.

Dalam laporan yang sudah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini, Ubedilah membawa sejumlah bukti berupa dokumen perusahaan serta pemberitaan adanya pemberian penyertaan modal tersebut.

Sebagai informasi PT SM ini menjadi tersangka untuk pembakaran hutan.

Penyertaan modal pada perusahaan Ventura ini angkanya cukup fantastis, yakni Rp99,3 miliar. Kemudian perusahaan ini dibeli Gibran dan Kaesang dengan angka Rp92 miliar.

 

KPK sudah Terima

Baca Juga: Sekjen DPR RI, Tadi Datang ke KPK Berwajah Tegang

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Atas adanya laporan tersebut, ujar Ali, KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.

Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku.

Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap Ali.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ujar dia.

Lebih lanjut, Ali menurutkan, pihaknya pasti menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.n jk, er, 07

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU