BNNK Blitar Bekuk 3 Kawanan Pengedar Sabu dalam Sepekan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BNNK Blitar merilis tiga tersangka pengedar sabu. SP/Hadi Lestariono
BNNK Blitar merilis tiga tersangka pengedar sabu. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tiga tersangka pengedar sabu sabu yang merupakan jaringan wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar berhasil diberangus team BNN Kabupaten Blitar dalam kurun waktu satu pekan. Menurut Kepala BNN Kabupaten Blitar Bagus Hari Cahyono S.E dalam keterangan persnya pada Kamis (13/1),  ketiga kawanan pelaku adalah pengedar dengan pola peta ranjau kepada calon pembelinya.

Dari ketiga kawanan pengedar barang haram ini, petugas BNN Kabupaten Blitar berhasil menyita sabu sabu seberat 6.99 gram, sedang ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

 

Penangkapan oleh petugas BNNK yang masih muda muda itu berawal menangkap Sy (44) warga Dusun Ngade Desa Gogodeso Kec Kanigoro Kabupaten Blitar. Ketika dilakukan pemeriksaan kepada pria berbadan kecil ini, ternyata Sy bekerjasama dengan dua temannya asal dari Kab Tulungagung. 

"Setelah kita menerima informasi dari warga sekitar rumah Sy, dengan cepat kita tindaklanjuti, selama 4 hari kita lakukan penyelidikan, dan benar saat petugas lakukan penyamaran, didapati Sy sedang menawarkan sabu. Ketika kami amankan dari tangan Sy terdapat 3 klip plastik berisi sabu untuk dijual," terang Bagus Heri Cahyono yang menyandang pangkat AKBP ini.

Setelah melakukan pendalaman terhadap Sy, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang temannya yang berada di Wilkum Tulungagung yakni Fs (33) warga dusun Bangunmulyo Kec Pakel Kabupaten Tulungagung dan  Mr (39) warga Desa Ngrambe Kec Pakel Kab Tulungagung. Keduanya satu wilayah, karena berdekatan aksi mereka dalam edarkan sabu sudah berjalan hampir 4 bulan tanpa terendus oleh petugas.

Menurut Bagus Hari Cahyono, dari kedua pelaku dari Tulungagung yang ditangkap Minggu 9 Januari lalu petugas menyita sabu sabu dari tangan Fs 1.48 gram yang dikemas dalam 3 klip plastik, sedang dari tangan Mr disita serbuk haram ini seberat 3.38 gram yang dikemas dua klip plastik.

Sementara Sy mengaku dirinya tidak bekerja untuk hidupi keluarganya, setelah ketemu Fs, Sy diajak untuk ikuti Fs untuk jual sabu dengan diberi cara cara mengedarkan penjualan sabu.

"Barang bukti sabu yang kami sita dari ketiga pelaku seluruhnya berjumlah 6.99 gram sabu termasuk 4 buah Hp, sedang cara operasi penjualannya semuanya melalui ponsel dengan kode khusus, awal kita tangkap adalah Sy, dalam pengembangan barang barang yang diperoleh dari Mr dan Fs. Untuk ketiganya kita kenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU.RI tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkas Bagus Hari Cahyono dalam keterangan persnya. Les

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…