Sosialisasi UU HPP, Wamenkeu Sebut Tugas Pajak Membantu Dunia Usaha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis kemarin (20/1/2022)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis kemarin (20/1/2022)

i

SurabayaPagi, Surabaya - Pemerintah baru saja mengesahkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa pembaruan pada undang-undang tersebut juga cukup lengkap.
 
Menyangkut ketentuan-ketentuan pajak yang diperbarui. Diantaranya, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), pengungkapan pajak sukarela (PPS), cukai, hingga pajak karbon.
 
Pada poin ketentuan umum, misalnya, NIK bisa digunakan sekaligus sebagai NPWP. Itu bukan berarti setiap yang punya NIK wajib membayar pajak. Namun, setiap yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saja. Atau pengusaha yang peredaran bruto perusahaannya di atas Rp 500 juta.
 
"Begitu juga dengan PPh. Kita berpihak pada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah" terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis kemarin (20/1/2022).
 
Dulu setiap orang berpenghasilan minimal Rp 50 juta per tahun dikenai tarif pajak 5 persen. Namun, kini batasnya dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun.
 
Itu juga diterapkan pada PPh badan untuk usaha kecil mikro (UKM). Tarif pajaknya tidak lagi setengah persen dari total omzet. Namun, Rp 500 juta pertama tidak dikenai pajak. Sebab, kata Nazara, tugas pajak tidak hanya mengumpulkan penerimaan. Tapi juga membantu dunia usaha.
 
Sedangkan untuk tarif PPn bakal dikenakan 11 persen. Berlaku mulai April. Targetnya, tarif akan naik 12 persen sebelum 2025.
 
Program tersebut sudah dimulai pada 1 Januari. Semua bisa diproses melalui online. Bahkan, aset bersih yang tercatat per hari ini sudah mencapai Rp 4,5 triliun.
 
"Program ini sebetulnya tax amnesty jilid 2," kata Nazara.
 
la mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Bahwa jika ada harta yang belum dilaporkan harus segera dilaporkan. Sebab, jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan harta yang belum terlapor, yang bersangkutan akan dikenai sanksi dan denda.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, UU HPP tersebut ditujukan sebagai pelengkap regulasi pasal perpajakan. Terutama dengan adanya PPS yang berlangsung hingga Juni nanti. "Dalam PPS itu ada kebijakan 1 dan kebijakan 2" ujarnya.
 
Terkait skema pajak karbon, Suahasil Nazara  menjelaskan bahwa yang diterapkan di Indonesia akan berbeda dibandingkan dengan negara lain. Pemerintah telah menetapkan desain pajak karbon di Indonesia menggunakan kombinasi cap,trade, dan tax.
 
"Pajak karbon adalah alat atautools, yang akan kita kombinasikan dengan alat-alat yang lain, dengan perdagangan karbon. Sehingga nanti kalau dalam pembangunan harus mengeluarkan emisi kita kompensasi," ujarnya.
 
Dengan skema tersebut, lanjutnya, perusahaan atau industri dapat tetap beroperasi menggunakan energi fosil. Kompensasi didapat dari hutan-hutanIndonesia.
 
"Mengelurkan emisi ok, tapi kita kombinasi dengan karboncredit, namanya net zero emition. Kalau kita jaga hutan kita, kita dapat carbon credit, kalau itu belum cukup, bayar pajak karbon," ungkap dia.
 
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh atas pengaplikasian UU Harmoniasi Peraturan Perpajakan (HPP). Khofifah berharap keberadaan undang-undang tersebut bisa menjadi pembangkit ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19, utamanya bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 
 
"UU HPP ini kita andaikan sebagai angin segar bagi masyarakat dan pelaku UMKM. UMKM yang baru mulai akan diringankan. Dan UMKM yang tengah bertumbuh akan terpacu untuk terus berkembang meningkatkan omzetnya," ujar Khofifah
 
Gubernur Khofifah menjelaskan, kebijakan pemberian keringanan semacam ini disebutnya sebagai Booster yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. 
 
"Ini adalah bukti bahwa pemerintah mendengar dan hadir bagi masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19," ungkapnya.
 
Sebagai informasi, Gelaran Sosialisasi UU HPP ini merupakan rangkaian Roadshow dari Kementerian Keuangan RI melalui DJP di berbagai wilayah. Surabaya menjadi kota keempat, setelah sebelumnya Sosialisasi UU HPP berhasil digelar di Bali, Jakarta dan Bandung. 
 
Turut hadir dalam Sosialisasi, antara lain, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP Indah Kurniawati, Fraksi Golkar Sarmudji dan Mukhammad Misbakhun, Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo beserta jajaran, jajaran Forkopimda Jatim dan Ka OPD Pemprov Jatim serta puluhan pengusaha Wajib Pajak dari wilayah Kantor Wilayah Dirjen Pajak 1 dan 2 di Jawa Timur. By
Tag :

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…