Dipanggil selalu Mangkir, Terpidana Korupsi KUPS Rp 49,5 M Serahkan Diri ke Kejari Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana kasus korupsi KUPS, Masykur (kedua kiri) saat akan dibawa ke Lapas Porong, Sidoarjo.
Terpidana kasus korupsi KUPS, Masykur (kedua kiri) saat akan dibawa ke Lapas Porong, Sidoarjo.

i

 

SURABAYA PAGI, Jombang - M. Masykur Affandi, terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp 49,5 miliar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, Jumat (4/2/2022).

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan pihaknya melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang, saat menjabat ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tani di Bareng, Jombang. Setelah beberapa kali pihaknya mendatangi rumah Masykur terkait eksekusi putusan kasasi MA yang diterima satu bulan lalu.

"Hari ini kita lakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi KUPS. Dia datang setelah beberapa kali buatkan panggilan untuk hadir ke kantor, pada hari ini dia datang untuk menjalankan putusan," tegasnya.

Masykur datang ke Kajaksaan Jombang dengan diantar oleh keluarganya. Ia sempat menjalani pemeriksaan. Setelah keperluan admisntrasi cukup, Masykur kemudian dimasukkan ke dalam mobil Innova warna hitam nopol S 1132 WP. Untuk selanjutnya ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo.

Sesuai putusan kasasi MA, Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.

Terkait dengan uang pengganti kerugian negara sesuai putusan MA nomor 917K/PID.SUS/2017, Imran menyatakan semua ada tahapan-tahapan. Namun, sejauh ini pihaknya telah menyita uang tunai Rp1.401.500.000 dari Masykur. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Sehingga Masykur masih harus membayar uang pengganti Rp 43.082.166.385.

"Nanti ada tahapan-tahapannya (eksekusi uang pengganti). Kita lagi proses semuanya. Kemarin kita sudah eksekusi Rp 1,4 miliar," kata Imran.

Sementara itu, terpidana kasus korupsi KUPS, Masykur saat menuju ke mobil yang akan membawanya ke Lapas Porong, sempat memberikan tanggapan singkat kepada wartawan terkait kasus yang menjeratnya.

"Ini saya lakukan untuk keluarga," ucap mantan suami anggota DPR RI ini.

Masykur terbukti melakukan korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp49,5 miliar saat menjabat ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tani di Bareng, Jombang.

Uang hampir mencapai Rp50 miliar tersebut hanya digunakan membeli 749 ekor sapi senilai Rp 4,1 miliar dan 104 ekor sapi dibagikan ke 10 kelompok peternak yang ia pimpin. Padahal, seharusnya uang tersebut digunakan untuk membeli 2.000 ekor sapi dari Australia untuk dibagikan ke 10 kelompok anggotanya.

Kasus korupsi ini bergulir sejak tahun 2015 lalu. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016. Saat itu, hakim menyatakan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.

Masykur kemudian melakukan banding. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.

Dalam putusan nomor 60/PID.SUS/TPK/2016/PT Sby, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.

Atas putusan tersebut Masykur menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi ia tetap dinyatakan bersalah. Seperti yang tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.

Hakim Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.mg

Berita Terbaru

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 21:48 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kuasa hukum Edy Susanto Santoso mengatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam per…

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pesantren tak cukup hanya kuat dalam dakwah dan pendidikan. Kemandirian ekonomi juga dinilai menjadi fondasi penting agar p…

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan tampil menggila dan sukses mengamankan kemenangan telak 6-0 atas PSBS Biak, dalam pertandingan lanjutan P…

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surahaya — Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI, sekaligus mengincar pencatatan Rekor MURI, Kodim 0830 Surabaya yang bekerjasama dengan F…

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI, com. Surabaya - Persoalan seragam batik sekolah dikeluhan wali murid menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya  Ajeng …

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…