Dipanggil selalu Mangkir, Terpidana Korupsi KUPS Rp 49,5 M Serahkan Diri ke Kejari Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana kasus korupsi KUPS, Masykur (kedua kiri) saat akan dibawa ke Lapas Porong, Sidoarjo.
Terpidana kasus korupsi KUPS, Masykur (kedua kiri) saat akan dibawa ke Lapas Porong, Sidoarjo.

i

 

SURABAYA PAGI, Jombang - M. Masykur Affandi, terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp 49,5 miliar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, Jumat (4/2/2022).

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan pihaknya melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang, saat menjabat ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tani di Bareng, Jombang. Setelah beberapa kali pihaknya mendatangi rumah Masykur terkait eksekusi putusan kasasi MA yang diterima satu bulan lalu.

"Hari ini kita lakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi KUPS. Dia datang setelah beberapa kali buatkan panggilan untuk hadir ke kantor, pada hari ini dia datang untuk menjalankan putusan," tegasnya.

Masykur datang ke Kajaksaan Jombang dengan diantar oleh keluarganya. Ia sempat menjalani pemeriksaan. Setelah keperluan admisntrasi cukup, Masykur kemudian dimasukkan ke dalam mobil Innova warna hitam nopol S 1132 WP. Untuk selanjutnya ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo.

Sesuai putusan kasasi MA, Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.

Terkait dengan uang pengganti kerugian negara sesuai putusan MA nomor 917K/PID.SUS/2017, Imran menyatakan semua ada tahapan-tahapan. Namun, sejauh ini pihaknya telah menyita uang tunai Rp1.401.500.000 dari Masykur. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Sehingga Masykur masih harus membayar uang pengganti Rp 43.082.166.385.

"Nanti ada tahapan-tahapannya (eksekusi uang pengganti). Kita lagi proses semuanya. Kemarin kita sudah eksekusi Rp 1,4 miliar," kata Imran.

Sementara itu, terpidana kasus korupsi KUPS, Masykur saat menuju ke mobil yang akan membawanya ke Lapas Porong, sempat memberikan tanggapan singkat kepada wartawan terkait kasus yang menjeratnya.

"Ini saya lakukan untuk keluarga," ucap mantan suami anggota DPR RI ini.

Masykur terbukti melakukan korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp49,5 miliar saat menjabat ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tani di Bareng, Jombang.

Uang hampir mencapai Rp50 miliar tersebut hanya digunakan membeli 749 ekor sapi senilai Rp 4,1 miliar dan 104 ekor sapi dibagikan ke 10 kelompok peternak yang ia pimpin. Padahal, seharusnya uang tersebut digunakan untuk membeli 2.000 ekor sapi dari Australia untuk dibagikan ke 10 kelompok anggotanya.

Kasus korupsi ini bergulir sejak tahun 2015 lalu. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016. Saat itu, hakim menyatakan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.

Masykur kemudian melakukan banding. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.

Dalam putusan nomor 60/PID.SUS/TPK/2016/PT Sby, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.

Atas putusan tersebut Masykur menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi ia tetap dinyatakan bersalah. Seperti yang tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.

Hakim Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.mg

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…