Presiden Iwel-iwel Mahkamah Agung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jan 2025 20:40 WIB

Presiden Iwel-iwel Mahkamah Agung

Eks Penyidik KPK, Minta Mahkamah Agung Pilih Hakim Tipikor yang Pro Pemberantasan Korupsi

 

Baca Juga: Prabowo Akui Siapkan Makan Bergizi, tak Mudah

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Yudikatif sekarang tak bisa bebas seperti semangat konstitusi pemisahan kekuasaan. Ini karena ulah beberapa hakimmya. Sejumlah hakim diadili karena korupsi. Ada yang pangkatnya tinggi, Sekjen MA dan Kepala Badiklat. Beberapa kena OTT, juga karena kasus suap. Jelang akhir tahun, malah "obral" putusan ringan untuk kasus korupsi ratusan triliun.

Presiden Prabowo Subianto tergelitik. Sebagai eksekutif Presiden, mulai Iwel-iwel komunitas hakim. (Iwel-iwel, dianggap berasal dari bahasa Jawa cemiwel yang berarti gemas)

Prabowo, mengusulkan koruptor yang merugikan negara ratusan triliun divonis berat, kalau bisa sampai 50 tahun penjara.

Hingga Rabu (1/1) sudah tiga anggota legislatif dukung usulan Presiden Prabowo Subianto. Termasuk eks penyidik KPK Yudi Purnomo. Yudi, menilai koruptor layak dihukum mati.

"Indonesia darurat korupsi dan sudah saatnya koruptor dihukum mati dan dimiskinkan," kata Yudi lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (31/12/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengakui, jaksa telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.

Harvey Moeis, merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015-2022.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12).

Selain itu, dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.

Ia mengatakan bahwa langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.

 

Kejahatan Rusak Lingkungan

Anggota Komisi III DPR F-Golkar Soedeson Tandra menekankan harusnya koruptor dihukum maksimal agar menimbulkan efek jera.

"Kita sangat menyayangkan vonis yang ringan itu, tidak sesuai dengan politik hukum bangsa kita. Apa itu? Satu, kita sedang benar-benar ingin untuk menghapus, paling sedikit meminimalisir perbuatan-perbuatan korupsi, salah satu unsur yang dapat meminimalisir perbuatan korupsi adalah hukuman yang barat yang diberikan kepada pelakunya untuk menimbulkan efek jera," kata Soedeson kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Soedeson mengatakan korupsi kasus timah yang dilakukan Harvey Moeis dan tersangka lainnya telah merusak lingkungan. Kasus ini, kata dia, juga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga Rp 300 triliun.

"Dikaitkan dari kualitas korupsi khususnya timah ini, satu, merusak lingkungan, kedua menyebabkan kerugian negara yang begitu besar, maka hukumnnya harus setimpal, minimal hukumannya setara dengan tuntutan jaksa itu," kata dia.

Soedeson memaknai bahwa pesan Prabowo dalam kasus timah ini agar hakim serius menangani kasus korupsi.

 

PKB dan PAN Dukung

Anggota Komisi III DPR F-PKB Hasbiallah Ilyas mendukung komitmen Prabowo untuk memberantas korupsi.

"Pak Prabowo beliau itu sebagai kepala negara, Presiden tiada lain tujuannya bahwa komitmen beliau mencegah korupsi, keinginan kuat supaya koruptor itu jera," kata Hasbiallah kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

"Intinya dari ucapan Pak Presiden itu beliau ingin memberantas, ingin memberangus yang namanya korupsi di bumi Indonesia, yang bersih negara kita ini dari koruptor," lanjutnya.

Baca Juga: Soal Rencana Berkantor di IKN, Prabowo Tak Lanjutkan Jadwal Jokowi

juga anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta hakim menghukum berat koruptor dengan kerugian mencapai ratusan triliun. Endang menganggap apa yang disampaikan Prabowo merupakan keinginan rakyat.

"Saya sangat mendukung dengan apa yang disampaikan Pak Prabowo, yang disampaikan beliau adalah sebagai representasi ungkapan masyarakat kita," kata Endang kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

 

Hakim Menjadi Benteng Terakhir

Legislator Endang menilai seluruh masyarakat turut berjuang dalam pemberantasan rasuah. Dia berharap kasus-kasus korupsi mengganjar pelaku dengan hukuman yang setimpal.

"Seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan korupsi. Kita mengharapkan bahwa kasus-kasus korupsi akan mendapatkan vonis maksimal sesuai dengan kadar perbuatan dan dampak yang ditimbulkannya," kata dia.

Menurut Endang, masyarakat pun berharap kepada hakim atas putusan vonis yang adil, utamanya terhadap para koruptor.

"Oleh sebab itu masyarakat mengharapkan hakim menjadi benteng terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Endang.

 

Pahami Kegundahan Presiden

Eks penyidik Yudi, juga setuju dengan usulan koruptor divonis 50 tahun penjara. Hukuman yang lama bisa membuat koruptor jera, sehingga orang lain tidak berani melakukan hal yang sama.

"Kegundahan presiden itu tentu berdasar fakta bahwa kondisi korupsi di Indonesia benar-benar darurat dan di titik nadir sehingga kita bisa melihat secara gamblang bagaimana vonis ringan koruptor triliunan seperti dalam perkara timah yang melibatkan Harvey Moeis," ucapnya.

Baca Juga: Saat Acara Natal, Hashim Bersaksi Prabowo akan Disogok

Yudi memandang vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis benar-benar di luar nalar publik dan jauh dari rasa keadilan. Yudi mengaku gundah banyak koruptor yang telah ke luar penjara tapi tetap kaya.

Sekadar informasi, syarat vonis hukuman mati koruptor adalah bila korupsi dilakukan di tengah bencana alam nasional dan krisis ekonomi. Yudi lantas mendorong supaya aturan pemidanaan diubah.

"Aturan pemidanaan di Indonesia tentu perlu diubah agar bisa diterapkan hal seperti itu karena dalam UU Tipikor, undang-undang penjara maksimal masih 20 tahun, seumur hidup dan ada juga hukuman mati dengan syarat tertentu," kata Yudi.

 

Hakim Pro Pemberantasan Korupsi

Yudi meminta hakim Pengadilan Tipikor perlu dipilih yang benar-benar pro terhadap pemberantasan korupsi. Jika tidak, kondisinya sama seperti kasus Harvey Moeis.

Yudi mengkritik keputusan hakim meringankan vonis Harvey Moeis karena Harvey Moeis dinilai sopan dan punya tanggungan keluarga. "Hukuman koruptor bisa sama seperti hukuman maling kelas teri," tegasnya.

 

Pernyataan Prabowo Vonis 50 tahun

Pernyataan Prabowo yang minta koruptor divonis 50 tahun itu diucapkan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).

Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU