SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Program pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang digelontorkan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang di Dusun Sidomulyo, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso diduga bermasalah.
Program JUT yang didanai APBD dan DAK 2021 tersebut, kelompok tani atau Poktan mendapatkan kucuran dana pembangunan sebesar Rp 200 juta.
Baca Juga: Dikbud Jombang Bakal Segera Perbaiki Atap Ruang Kelas SDN Karangpakis 2 Kabuh
Dalam pelaksanaanya kelompok tani seharusnya menjadi pelaksana pembangunan. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan kejanggalan dan dugaan penyelewengan anggaran JUT.
Seperti di Dusun Sidomulyo, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, proyek pembangunan JUT tidak dikerjakan oleh Poktan tetapi menggunakan metode penunjukan langsung.
"Ini kegiatan dari Dinas Pertanian. Yang mengerjakan proyek JUT orang luar bukan kelompok tani sini. Baru sekitar dua atau tiga bulan dikerjakan," kata warga berinisial P, Kamis (10/2/2022).
Hasil penelusuran di lokasi pembangunan JUT Dusun Sidomulyo, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang tersebut pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebab, meski baru sekitar dua sampai tiga bulan rampung dikerjakan, sudah nampak retakan di beberapa titik jalan.
Selain itu proyek jalan rabat beton dengan panjang sekitar 271,7 meter ini diduga dikerjakan asal-asalan alias tidak dengan teknis pekerjaan yang benar. Dimungkinkan sebelum dilakukan perkerasan jalan dengan menggunakan beton, lapisan jalan di bawah perkerasan tidak dilakukan uji CBR (California Bearing Ratio) merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengetahui kekuatan tanah.
Pengerjaan lapisan bagian bawah rabat beton juga disinyalir dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sehingga kondisi saat ini JUT itu menjadi kembali rusak dengan batu yang berserakan pada bagian lapisan bawah.
Baca Juga: Hadir di Tengah Masyarakat, PDIP Jombang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kesamben
"Pada sisi bagian kanan kiri jalan rabat beton juga tidak diberi tanah urug. Papan informasi proyek juga tidak ada," kata warga lainnya menambahkan.
Diungkapkannya, proyek pengerjaan JUT Dinas Pertanian Kabupaten Jombang di Dusun Sidomulyo, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso itu juga tidak dilengkapi dengan papan informasi untuk transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Aturan tersebut tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, serta Permen PU 29/2006.
Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Elpiji Meledak, Gudang Ban di Jombang Ludes Terbakar
Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pertanian Jombang, Didik mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui permasalahan tersebut.
"Kita perlu cek lapangan dulu, lihat kondisinya," tuturnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, proyek JUT di Dusun Sidomulyo, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso tersebut menggunakan metode penunjukan langsung, bukan swakelola.
"Kegiatan lelang, jadi otomatis dikontraktualkan," kata dia memungkasi. Arief
Editor : Moch Ilham