2 Lansia dan IRT Dicabuli Tukang Becak di Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres tuban AKBP Darman memberikan keterangan saat rilis.
Kapolres tuban AKBP Darman memberikan keterangan saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Di usianya yang tak lagi muda, Abdul Jalil (52) harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat aksi cabul yang dilakukannya kepada 4 wanita. Warga kecamatan Jatirogo Tuban yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang becak itu kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan korban pencabulan pelaku adalah empat orang perempuan dari berbagai usia, yaitu FAP (21), YNF (34), SL (62) dan SK (64). Korban SL dan SK merupakan tetangga pelaku.

Didampingi Kasat Reskrim AKP MAdhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan kasus pencabulan terhadap dua nenek tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda. Pertama di lahan tebu pada Oktober 2021 dan kedua terjadi di depan rumah seseorang akhir Desember 2021 lalu.

"Untuk SL ini dicabuli pas berada di sawah. Korban saat itu tengah mencari kayu bakar kemudian di dekap dan dicabuli dan korban satunya SK dicabuli saat berada di depan toko dan kedua korban ini adalah seorang nenek," kata Darman saat ungkap kasus, Rabu (16/2/2022).

 Tak hanya itu, pelaku AD juga diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap dua ibu rumah tangga lainnya. Mereka yang menjadi korban kemudian sama-sama dengan para korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Adapun dua korban yang menjadi korban pencabulan AD masing-masing berinisial YNF (34) dan FAP (21).

"Kalau YNF ini dicabuli saat berada di rumah pelaku. Karena YNF ini sedang melakukan survei ke rumah nasabahnya yang kebetulan merupakan istri dari pelaku dan korban FAP ini dicabuli saat tengah tidur di rumah kerabatnya pada pukul 02.00 malam," jelas Darman.

Darmawan menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban. Pelaku sendiri terancam pasal 289 KUHP atau pasal 281 1e, 2e KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

"Jadi kita menduga pelaku ini nekat melakukan perbuatan cabul, mungkin ada masalah dengan keluarganya. Dan sekarang pelaku juga sudah kita tahan di Mapolres Tuban," pungkasnya.

 

Berita Terbaru

Tinjau Control Center PLN, Emil Apresiasi Keandalan Sistem Listrik Jatim Jelang Hari Raya Idul Fitri

Tinjau Control Center PLN, Emil Apresiasi Keandalan Sistem Listrik Jatim Jelang Hari Raya Idul Fitri

Jumat, 20 Feb 2026 18:34 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 18:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan kesiapan pasokan listrik selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah t…

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selain mbalelo dan inkonsistensi terus ditunjukan oleh pihak pemilik perumahan Grand Zam-Zam Residence. Selain tak kunjung…

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perkembangan teknologi dan perluasan jaringan 5G di Indonesia mendorong perubahan pola penggunaan smartphone yang kini tidak hanya s…

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci…

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

SurabayaPagi, Gresik - Sambut bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertajuk…

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menambah destinasi baru yang berwawasan ekologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah menyiapkan program…