2 Lansia dan IRT Dicabuli Tukang Becak di Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres tuban AKBP Darman memberikan keterangan saat rilis.
Kapolres tuban AKBP Darman memberikan keterangan saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Di usianya yang tak lagi muda, Abdul Jalil (52) harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat aksi cabul yang dilakukannya kepada 4 wanita. Warga kecamatan Jatirogo Tuban yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang becak itu kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan korban pencabulan pelaku adalah empat orang perempuan dari berbagai usia, yaitu FAP (21), YNF (34), SL (62) dan SK (64). Korban SL dan SK merupakan tetangga pelaku.

Didampingi Kasat Reskrim AKP MAdhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan kasus pencabulan terhadap dua nenek tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda. Pertama di lahan tebu pada Oktober 2021 dan kedua terjadi di depan rumah seseorang akhir Desember 2021 lalu.

"Untuk SL ini dicabuli pas berada di sawah. Korban saat itu tengah mencari kayu bakar kemudian di dekap dan dicabuli dan korban satunya SK dicabuli saat berada di depan toko dan kedua korban ini adalah seorang nenek," kata Darman saat ungkap kasus, Rabu (16/2/2022).

 Tak hanya itu, pelaku AD juga diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap dua ibu rumah tangga lainnya. Mereka yang menjadi korban kemudian sama-sama dengan para korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Adapun dua korban yang menjadi korban pencabulan AD masing-masing berinisial YNF (34) dan FAP (21).

"Kalau YNF ini dicabuli saat berada di rumah pelaku. Karena YNF ini sedang melakukan survei ke rumah nasabahnya yang kebetulan merupakan istri dari pelaku dan korban FAP ini dicabuli saat tengah tidur di rumah kerabatnya pada pukul 02.00 malam," jelas Darman.

Darmawan menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban. Pelaku sendiri terancam pasal 289 KUHP atau pasal 281 1e, 2e KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

"Jadi kita menduga pelaku ini nekat melakukan perbuatan cabul, mungkin ada masalah dengan keluarganya. Dan sekarang pelaku juga sudah kita tahan di Mapolres Tuban," pungkasnya.

 

Berita Terbaru

Pemkab Tulungagung Perkuat Indeks Pemerintah Digital untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Pemkab Tulungagung Perkuat Indeks Pemerintah Digital untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 14:47 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus memperkuat tata kelola pemerintahan digital sebagai bagian dari upaya…

Minim Bantuan Pemerintah, Ayah Miskin Di Ponorogo Kehilangan Nyawa Anak, Gadai KTP Untuk Biaya RS

Minim Bantuan Pemerintah, Ayah Miskin Di Ponorogo Kehilangan Nyawa Anak, Gadai KTP Untuk Biaya RS

Selasa, 22 Sep 2026 14:45 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:45 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo— Kisah pilu dialami Agung Setiawan seorang pengumpul rosok warga Dukuh Tempuran, Desa Gandu Kepuh, Ponorogo. Ia kehilangan putranya, R…

Pemkot Probolinggo Kembangkan Sumber Sono Keling, Siap Jadi Wisata Unggulan Daerah

Pemkot Probolinggo Kembangkan Sumber Sono Keling, Siap Jadi Wisata Unggulan Daerah

Selasa, 22 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka meningkatkan ekonomi daerah dari sektor pariwisata, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berencana mengembangkan…

Pantau Pelatihan BLK, Walikota Ning Ita Tegaskan Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran

Pantau Pelatihan BLK, Walikota Ning Ita Tegaskan Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran

Selasa, 22 Sep 2026 14:02 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026…

Dari Potensi Lokal hingga AI, Zurich Bekali Ribuan Siswa Hadapi Dunia Usaha

Dari Potensi Lokal hingga AI, Zurich Bekali Ribuan Siswa Hadapi Dunia Usaha

Selasa, 22 Sep 2026 14:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Program pendidikan kewirausahaan Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) kembali diperluas pada tahun ajaran 2026–2027 dengan menyasar 6.1…

JPU Kejari Surabaya, Diduga Panik dan Bingung Tanggapi Eksepsi Radity

JPU Kejari Surabaya, Diduga Panik dan Bingung Tanggapi Eksepsi Radity

Selasa, 22 Sep 2026 14:00 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA: Terdakwa Raditya M Khadaffi yang telah kumpulkan alat bukti, mendengarkan Replik Jaksa Penuntut Umum, menilai JPU panik dan binggung…