Soal JHT, Menaker Dituding Coreng Wajah Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Andi Gani Nena Wea (kanan) dan Said Iqbal (kiri)
Andi Gani Nena Wea (kanan) dan Said Iqbal (kiri)

i

Permenaker akan Digugat Buruh ke PTUN

  

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sampai Kamis kemarin, program JHT BPJS Ketenagakerjaan masih menuai polemik. Ini dikarenakan adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan, dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun, dimana kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.

 

Lukai Banyak Orang

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, penerbitan Permenaker oleh Ida Fauziyah jelas-jelas melukai banyak orang. Imbasnya kata dia, PKB sebagai partai tempatnya bernaung bakal ditinggal para pemilih sebelumnya.

"Kebijakan ngaco, Muhaimin kalau gak tarik tuh menteri dari kabinet, bisa jadi PKB bakal ditinggal banyak orang," ucapnya.

Satyo mempertanyakan landasan kajian yang dilakukan Menaker sebelum membuat kebijakan soap pembatasan umur penarikan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya hal ini menambah kekecewaan para buruh setelah sebelumnya Omnibuslaw dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Dalam membuat kebijakan tentu pihak-pihak terkait harus diundang diskusi. Ini menaker diskusi dengan siapa bikin kebijakan konyol begini?" tanyanya.

 

Tak Ngerti Psikologi Sosial

Sementara itu Komunikolog politik nasional, Tamil Selvan menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh menteri ketenagakerjaan terbukti minim kajian dan tidak mengerti psikologi sosial masyarakat saat ini. Sehingga hal ini dikatakan akan mencoreng wajah pemerintah.

"Saat ini pemerintah berusaha memberikan berbagai stimulus keuangan bagi masyarakat, namun disisi lain justru menaker ini membatasi pekerja untuk mengambil hak nya. Maka saya katakan menteri ini gagal paham dan wajah Jokowi yang tercoreng," jelas Kang Tamil panggilan akrabnya.

"Kemarin omnibuslaw dinyatakan MK inkonstitusional, sekarang muncul kebijakan begini. Jadi citra pemerintah akan sangat buruk dimasyarakat. Saran saya copot menteri ini untuk perbaiki citra pemerintah," tambah Kang Tamil.

 

Menaker Langkahi Wewenang Presiden

Sebelumnya, ratusan pendemo dari berbagai serikat buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Subroto, Jakarta Selatan, Rabu siang.Dalam aksinya, mereka menyebut Menaker Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden Joko Widodo terkait terbitnya Permanker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT.

"Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden. Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait Permenaker soal JHT yang diteken Ida Fauziyah, Said Iqbal mempertanyakan soal tindakan Ida karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," jelas Iqbal.

Dia pun memastikan, Permenaker tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo.

"Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatanganin Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," tegas Iqbal.

Karena hal tersebut mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan. Tak hanya itu mereka juga meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar dicabut.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Manfaat JHT. Kedua copot Menteri Tenaga Kerja," kata Iqbal.

 

Akan Gugat Permenaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (23/2/2022) mendatang.

Andi Gani melanjutkan ke ranah hukum, untuk menggagalkan berlakunya Permenaker karena dinilai sangat merugikan buruh Indonesia. Langkah ini merupakan lanjutan bentuk penolakan buruh setelah melakukan aksi demo di depan Kementerian Ketenagakerjaan Rabu (16/2/2022) kemarin.

"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2022). jk, er, 07

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…