Soal JHT, Menaker Dituding Coreng Wajah Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Andi Gani Nena Wea (kanan) dan Said Iqbal (kiri)
Andi Gani Nena Wea (kanan) dan Said Iqbal (kiri)

i

Permenaker akan Digugat Buruh ke PTUN

  

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sampai Kamis kemarin, program JHT BPJS Ketenagakerjaan masih menuai polemik. Ini dikarenakan adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan, dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun, dimana kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.

 

Lukai Banyak Orang

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, penerbitan Permenaker oleh Ida Fauziyah jelas-jelas melukai banyak orang. Imbasnya kata dia, PKB sebagai partai tempatnya bernaung bakal ditinggal para pemilih sebelumnya.

"Kebijakan ngaco, Muhaimin kalau gak tarik tuh menteri dari kabinet, bisa jadi PKB bakal ditinggal banyak orang," ucapnya.

Satyo mempertanyakan landasan kajian yang dilakukan Menaker sebelum membuat kebijakan soap pembatasan umur penarikan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya hal ini menambah kekecewaan para buruh setelah sebelumnya Omnibuslaw dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Dalam membuat kebijakan tentu pihak-pihak terkait harus diundang diskusi. Ini menaker diskusi dengan siapa bikin kebijakan konyol begini?" tanyanya.

 

Tak Ngerti Psikologi Sosial

Sementara itu Komunikolog politik nasional, Tamil Selvan menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh menteri ketenagakerjaan terbukti minim kajian dan tidak mengerti psikologi sosial masyarakat saat ini. Sehingga hal ini dikatakan akan mencoreng wajah pemerintah.

"Saat ini pemerintah berusaha memberikan berbagai stimulus keuangan bagi masyarakat, namun disisi lain justru menaker ini membatasi pekerja untuk mengambil hak nya. Maka saya katakan menteri ini gagal paham dan wajah Jokowi yang tercoreng," jelas Kang Tamil panggilan akrabnya.

"Kemarin omnibuslaw dinyatakan MK inkonstitusional, sekarang muncul kebijakan begini. Jadi citra pemerintah akan sangat buruk dimasyarakat. Saran saya copot menteri ini untuk perbaiki citra pemerintah," tambah Kang Tamil.

 

Menaker Langkahi Wewenang Presiden

Sebelumnya, ratusan pendemo dari berbagai serikat buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Subroto, Jakarta Selatan, Rabu siang.Dalam aksinya, mereka menyebut Menaker Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden Joko Widodo terkait terbitnya Permanker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT.

"Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden. Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait Permenaker soal JHT yang diteken Ida Fauziyah, Said Iqbal mempertanyakan soal tindakan Ida karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

"Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," jelas Iqbal.

Dia pun memastikan, Permenaker tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo.

"Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatanganin Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," tegas Iqbal.

Karena hal tersebut mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan. Tak hanya itu mereka juga meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar dicabut.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Manfaat JHT. Kedua copot Menteri Tenaga Kerja," kata Iqbal.

 

Akan Gugat Permenaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (23/2/2022) mendatang.

Andi Gani melanjutkan ke ranah hukum, untuk menggagalkan berlakunya Permenaker karena dinilai sangat merugikan buruh Indonesia. Langkah ini merupakan lanjutan bentuk penolakan buruh setelah melakukan aksi demo di depan Kementerian Ketenagakerjaan Rabu (16/2/2022) kemarin.

"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2022). jk, er, 07

Berita Terbaru

Cegah Ancaman Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Perkuat Awasi Keluarga

Cegah Ancaman Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Perkuat Awasi Keluarga

Senin, 03 Agu 2026 11:27 WIB

Senin, 03 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya melindungi anak dan remaja dari ancaman narkoba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengajak masyarakat…

Ngaku Pengusul CSR, Noer Aflah Dicecar Hakim Soal TPA Winongo   ‎

Ngaku Pengusul CSR, Noer Aflah Dicecar Hakim Soal TPA Winongo  ‎

Senin, 03 Agu 2026 11:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 11:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noer Aflah menyebut dirinya sebagai pengusul penggunaan dana Cor…

Jelang HUT RI, Lereng Gunung Argopuro Probolinggo Bakal jadi ‘Sport Tourism’

Jelang HUT RI, Lereng Gunung Argopuro Probolinggo Bakal jadi ‘Sport Tourism’

Senin, 03 Agu 2026 10:50 WIB

Senin, 03 Agu 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) pertama…

Serigala Kembali Terbangun, Tim Futsal dan Supporter SMA Negeri 9 Jadi Juara Kompetisi Series

Serigala Kembali Terbangun, Tim Futsal dan Supporter SMA Negeri 9 Jadi Juara Kompetisi Series

Senin, 03 Agu 2026 10:36 WIB

Senin, 03 Agu 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kemenangan telak 7-3 atas SMA Negeri 8 Surabaya menghantarkan tim futsal SMA Negeri 9 Surabaya menjadi sang juara pada kompetisi…

Timnas Lawan Vietnam Irjen Aswin Sipayung mengayang Baru Terpeleset

Timnas Lawan Vietnam Irjen Aswin Sipayung mengayang Baru Terpeleset

Senin, 03 Agu 2026 08:28 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Indonesia vs Vietnam akan digelar di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Laga itu akan berlangsung Senin (3/8/2026)…

Berharap Mempersatukan Masyarakat Indonesia

Berharap Mempersatukan Masyarakat Indonesia

Senin, 03 Agu 2026 08:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seluruh rangkaian kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat (Jakpus) telah selesai, Minggu…