DPR-RI Tuding Menteri Sofyan Djalil Konyol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Feb 2022 20:13 WIB

DPR-RI Tuding Menteri Sofyan Djalil Konyol

i

Sofyan Djalil

Campur Adukan Jual Beli Tanah dan BPJS 

 

Baca Juga: Pro-Kontra Penghapusan Kelas Iuran BPJS dengan KRIS, DPR: Rugikan Pengusaha R Swasta

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan kartu BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah .

Lukman, dari PKB menilai aturan jual beli tanah wajib BPJS itu dianggap bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang.

Aturan ini tertuang dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Lukman, mempertanyakan hubungan antara jual beli tanah dengan BPJS kesehatan.

Secara filosofi konstitusi, kata Lukman, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

Baca Juga: PKS Kritik KRIS

“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” katanya.

 

Tak ada Hubungannya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Baca Juga: Rumah Sakit Swasta Bingung Aturan Naik Kelas Ruangan

Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Aturan yang akan berlaku mulai 1 Maret ini disebut sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," kata Lukman bernada tanya.

Ia mengingatkan dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. n er, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU