Blangko E-KTP Habis, Dispendukcapil Surabaya Terbitkan 10 Ribu Suket

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses perekaman e-KTP yang dilakukan masyarakat Surabaya
Proses perekaman e-KTP yang dilakukan masyarakat Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Surabaya terpaksa menerbitkan surat keterangan (suket) kependudukan bagi masyarakat yang ingin mengurus e-KTP.

Musababnya, ketersediaan blangko e-KTP di Dispenduk belakangan ini habis. Dan belum ada pengiriman baru dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Menurut Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji, pihaknya terpaksa mengambil langkah itu lantaran, pengajuan identitas e-KTP dari masyarakat terus melonjak.

Dalam Suket kependudukan kata Agus, berisikan terkait informasi dari pemilik e-KTP dengan masa waktu pakai selama 14 hari.

"Kami masih punya tanggungan pencetakan e-KTP hingga 15.000 keping. Jadi untuk sementara kami memohon masyarakat agar bersabar sambil menunggu ketersediaan blangko,“ kata Imam, Jumat (25/02/2022).

Akibat kekesongan blangko, hingga 24 Februari kemarin, dispendukcapil Surabaya telah mengeluarkan sekitar 10.000 suket sebagai pengganti pembuatan e-KTP yang tertunda.

"Ada 10.000 suket yang dicetak. Suket itu sudah didistribusikan ke kelurahan. Dan dari kelurahan menyalurkan kepada warga," terangnya.

Mayoritas kepengurusan e-KTP, didominasi oleh kepengurusan e-KTP baru khususnya bagi masyarakat yang berusia 17 tahun.

Ia pun mencontohkan kepengurusan di Kelurahan Pucang Sewu. Saat ini pendistribusian suket telah dilakukan dan sudah diterima. Mayoritas pemohon adalah warga yang sudah masuk usia 17 tahun.

"Memang salah satu penyebabnya adalah permintaan cetak e-KTP cukup tinggi. Murni karena pencetakan baru dari warga yang usianya sudah 17 tahun dan yang hilang atau rusak. Per hari permintaan cetak yang masuk bisa sampai 800–1.000 pembuatan e-KTP baru," akunya.

Terkait keabsahan sendiri, ia menyebut tidak ada yang berubah. Di dalam suket pun sudah diberikan penjelasan bahwa fungsinya sama sebagaimana e-KTP fisik. Baik untuk urusan perbankan, pendidikan, maupun yang lainnya. (Sem)

 

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…