Jelang Idul Adha, DKPP Kota Madiun Perketat Aktivitas Jual Beli Hewan Kurban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Kota Madiun, Jawa Timur jelang Idul Adha. SP/ MDN
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Kota Madiun, Jawa Timur jelang Idul Adha. SP/ MDN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat mulai memperketat pengawasan aktivitas jual beli hewan kurban dan mengharuskan semua penjual memiliki surat sehat ternak yang dijual. Nantinya, pengawasan aktivitas jual beli hewan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi penjualan hewan kurban guna memastikan hewan yang dijual dalam kondisi sehat dan layak.

"Pemeriksaan kesehatan hewan penting dilakukan untuk memastikan bahwa hewan yang hendak dikurbankan benar-benar sehat, tidak berpenyakit, dan sesuai ketentuan syariat," ujar Sub Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun Margaretha Dian Wartiningdyah di Madiun, Selasa (19/05/2026).

Lebih lanjut, menurutnya, pemeriksaan hewan kurban dilakukan selama tiga hari di berbagai titik penjualan hewan kurban, karena keberadaan hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Kota Madiun berpotensi penyebaran penyakit, utamanya mewaspadai penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Adapun pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak hanya melihat kondisi fisik luar, tetapi juga memastikan syarat hewan kurban sesuai ketentuan. 

Sedangkan untuk pemeriksaan, mulai dari jenis kelamin, usia, hingga kondisi kesehatan hewan, serta keberadaan surat keterangan sehat hewan. Hasilnya, secara umum kondisi hewan kurban yang diperiksa dalam keadaan sehat. Namun, beberapa hewan tetap mendapatkan suntikan vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh. "Secara umum sehat, hanya ada beberapa yang perlu diberikan vitamin untuk menjaga ketahanan tubuhnya," kata Margaretha.

Sementara itu, terkait syarat hewan kurban sapi, usia minimal yang diperbolehkan adalah dua tahun, sedangkan kambing minimal satu tahun. Petugas juga memeriksa tampilan fisik, seperti kondisi bulu, mata, hingga postur tubuh hewan. Hingga saat ini, DKPP belum menemukan kasus PMK di Kota Madiun selama tahun 2026. Meski begitu, masyarakat tetap diminta waspada, terutama saat membeli hewan dari luar daerah. Pembeli dianjurkan memastikan hewan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan asal. md-01/dsy

Berita Terbaru

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026, Pemerintah…

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Baru-baru ini memasuki musim kemarau, sejumlah petani bawang merah di Desa Sumengko, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memilih…

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar satu tahun pra sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan Sekolah Rakyat Jawa Timur…

Jadi Magnet Studi Tiru, Produksi Cengkeh di Jombang Tembus 363 Ton per Tahun

Jadi Magnet Studi Tiru, Produksi Cengkeh di Jombang Tembus 363 Ton per Tahun

Senin, 08 Jun 2026 15:03 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menyikapi keberhasilan komoditas perkebunan yang bernilai ekonomi tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang semakin mengukuhkan…

Anggarkan Rp3,7 Miliar, Disperkim Fokuskan Pembenahan Ribuan Ruas Jalan Kelurahan di Magetan

Anggarkan Rp3,7 Miliar, Disperkim Fokuskan Pembenahan Ribuan Ruas Jalan Kelurahan di Magetan

Senin, 08 Jun 2026 14:54 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat mulai menyoroti…