Jelang Idul Adha, DKPP Kota Madiun Perketat Aktivitas Jual Beli Hewan Kurban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Kota Madiun, Jawa Timur jelang Idul Adha. SP/ MDN
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Kota Madiun, Jawa Timur jelang Idul Adha. SP/ MDN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat mulai memperketat pengawasan aktivitas jual beli hewan kurban dan mengharuskan semua penjual memiliki surat sehat ternak yang dijual. Nantinya, pengawasan aktivitas jual beli hewan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi penjualan hewan kurban guna memastikan hewan yang dijual dalam kondisi sehat dan layak.

"Pemeriksaan kesehatan hewan penting dilakukan untuk memastikan bahwa hewan yang hendak dikurbankan benar-benar sehat, tidak berpenyakit, dan sesuai ketentuan syariat," ujar Sub Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun Margaretha Dian Wartiningdyah di Madiun, Selasa (19/05/2026).

Lebih lanjut, menurutnya, pemeriksaan hewan kurban dilakukan selama tiga hari di berbagai titik penjualan hewan kurban, karena keberadaan hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Kota Madiun berpotensi penyebaran penyakit, utamanya mewaspadai penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Adapun pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak hanya melihat kondisi fisik luar, tetapi juga memastikan syarat hewan kurban sesuai ketentuan. 

Sedangkan untuk pemeriksaan, mulai dari jenis kelamin, usia, hingga kondisi kesehatan hewan, serta keberadaan surat keterangan sehat hewan. Hasilnya, secara umum kondisi hewan kurban yang diperiksa dalam keadaan sehat. Namun, beberapa hewan tetap mendapatkan suntikan vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh. "Secara umum sehat, hanya ada beberapa yang perlu diberikan vitamin untuk menjaga ketahanan tubuhnya," kata Margaretha.

Sementara itu, terkait syarat hewan kurban sapi, usia minimal yang diperbolehkan adalah dua tahun, sedangkan kambing minimal satu tahun. Petugas juga memeriksa tampilan fisik, seperti kondisi bulu, mata, hingga postur tubuh hewan. Hingga saat ini, DKPP belum menemukan kasus PMK di Kota Madiun selama tahun 2026. Meski begitu, masyarakat tetap diminta waspada, terutama saat membeli hewan dari luar daerah. Pembeli dianjurkan memastikan hewan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan asal. md-01/dsy

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Butuh Rp400 Miliar untuk Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Pemkab Sidoarjo Butuh Rp400 Miliar untuk Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 19 Mei 2026 11:50 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan layang atau flyover Gedangan di Kecamatan Gedangan, Pemerintah…

Tulungagung Dampingi Siswa SD Terpapar Konten Radikal Game Online-Medsos

Tulungagung Dampingi Siswa SD Terpapar Konten Radikal Game Online-Medsos

Selasa, 19 Mei 2026 11:35 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti, kasus siswa kelas 5 SD yang diduga terpapar paham radikalisme melalui aktivitas game online (daring) dan…

Genjot Ekonomi Lokal, Bangkalan Luncurkan Subsidi Bunga Nol Persen bagi UMKM

Genjot Ekonomi Lokal, Bangkalan Luncurkan Subsidi Bunga Nol Persen bagi UMKM

Selasa, 19 Mei 2026 11:25 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai upaya untuk mempermudah akses modal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan,…

Perkuat Budaya Literasi, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan

Perkuat Budaya Literasi, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan

Selasa, 19 Mei 2026 11:16 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu langkah strategis memperkuat budaya literasi di masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah empat…

Pemkab Pasuruan -DPRD tanda tangani Perda NON APBD

Pemkab Pasuruan -DPRD tanda tangani Perda NON APBD

Selasa, 19 Mei 2026 09:25 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 09:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPRD bersama Pemkab Pasuruan resmi menyepakati pengesahan 3 Peraturan Daerah (Perda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Keempat di…

Berkedok Sekolah Gratis, Oknum Kyai di Ponorogo Diduga Cabuli 11 Santri Pakai Modus Minta Pijat

Berkedok Sekolah Gratis, Oknum Kyai di Ponorogo Diduga Cabuli 11 Santri Pakai Modus Minta Pijat

Selasa, 19 Mei 2026 08:44 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 08:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan anak di bawah umur kembali mengguncang institusi pendidikan keagamaan. Kali ini, s…