Beri Dana Talangan agar Petani Tebu Sungkan Demo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Rosdiana  di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/3/2022). SP/Budi Mulyono
Sidang dengan terdakwa Rosdiana  di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/3/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan, agenda saksi meringankan dalam perkara dugaan pemalsuan surat Delivery Order (DO) yang diagunkan ke Bank Bukopin yang melibatkan Rosdiana sebagai terdakwa, digelar lagi di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/3/2022).

Di persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, tampak menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge) yakni, mantan Direktur Pemasaran PTPN X yakni, M. Sulton.

M.Sulton, dalam keterangannya, menyampaikan, pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan milik Ali Sanjaya.

Pada medio 2011 hingga 2012 Pabrik PT.KTM memberi dana talangan terhadap para petani menggandeng Roosdiana (terdakwa).

Dana talangan diberikan karena pada medio 2012 hingga 2013 Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan baku Raw Sugar dan saat mendirikan pabrik para petani sempat melakukan demo.

"Lantaran didemo dan ditolak petani tebu, maka Ali Sanjaya memberikan dana talangan terhadap para petani tebu melalui Roosdiana yang selama ini telah bermitra dengan petani tebu di Jawa Timur," ungkapnya.

Maksud menggandeng Roosdiana dalam memberikan dana talangan, diindikasikan agar menimbulkan kesan Roosdiana ikut kongsi pendirian Pabrik Gula PT.KTP di Lamongan.

"Pabrik gula milik Ali Sanjaya menggandeng terdakwa agar petani menjadi sungkan untuk demo karena telah diberikan dana talangan," paparnya.

Hal lainnya, terdakwa ada kerjasama dengan PTPN X melalui perusahaan PT.Agro.

Saksi menambahkan, pada medio 2011 silam perusahaan terdakwa lancar memberikan dana talangan, memasuki 2012 terdakwa kesulitan dana namun, petani tetap masih dibayar, entah terdakwa dapat dana darimana.

"Memang dana tersendat karena transfer terlambat dan pada medio 2012 harga gula anjlok bahkan sempat ada instruksi Menteri agar petani tidak menjual gula dulu," ucapnya.

Selama saksi menjadi Direktur Pemasaran, penjualan melalui lelang dan tidak pernah menerbitkan DO sebelum dibayar dan kalau DO keluar gula ya harus ada. Selama ini tidak pernah menolak DO dengan alasan gula nya tidak ada.

Masih menurutnya, secara umum DO memang sering diagunkan ke bank dan saya pernah klarifikasi.

" Pihak bank membenarkan pernah ada klarifikasi," beber saksi.

Lebih lanjut, diketahui saksi, Di PTPN X ada 3 investor yang memberikan dana talangan terhadap petani yakni, Niko,Cokro dan Rosdiana (terdakwa), Sedangkan, hubungan Ali Sanjaya dengan terdakwa diungkapkan saksi tidak mengetahuinya.

Melalui nara sumber yang namanya tidak mau dicantumkan, Ali Sanjaya adalah rekanan terdakwa.

Saat Ali Sanjaya mendirikan pabrik di Lamongan, mendapat masalah didemo dan ditolak petani tebu karena pendirian Pabrik Gulanya berbahan baku Raw Sugar yang merugikan harga gula petani. Untuk menyiasati penolakan petani tersebut, Ali Sanjaya menggandeng terdakwa yang telah bermitra dan memiliki hubungan baik dengan petani tebu di Jatim. Untuk diberikan dana talangan, agar dengan kehadiran terdakwa petani menjadi sungkan untuk demo dan tidak menolak pendirian Pabrik Gulanya di Lamongan.

Masih menurutnya, Ali Sanjaya memberikan dana talangan mulai tahun 2011 lancar dan tahun 2012 terjadi masalah karena sebagian dana talangan dibayarkan dengan menggunakan DO sebesar 37 Ribu ton gula rafinasi PT. Sugar Labinta milik Ali Sanjaya yang dijaminkan kredit ke Bukopin oleh Agro Mulya jaya. Ternyata DO tersebut, tidak diakui oleh Ali Sanjaya, sehingga merugikan Bukopin sekitar Rp 260 Milyard. bd

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…