Beri Dana Talangan agar Petani Tebu Sungkan Demo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Mar 2022 20:34 WIB

Beri Dana Talangan agar Petani Tebu Sungkan Demo

i

Sidang dengan terdakwa Rosdiana  di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/3/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan, agenda saksi meringankan dalam perkara dugaan pemalsuan surat Delivery Order (DO) yang diagunkan ke Bank Bukopin yang melibatkan Rosdiana sebagai terdakwa, digelar lagi di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/3/2022).

Di persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, tampak menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge) yakni, mantan Direktur Pemasaran PTPN X yakni, M. Sulton.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Disebut Dalam Kasus Tanah

M.Sulton, dalam keterangannya, menyampaikan, pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan milik Ali Sanjaya.

Pada medio 2011 hingga 2012 Pabrik PT.KTM memberi dana talangan terhadap para petani menggandeng Roosdiana (terdakwa).

Dana talangan diberikan karena pada medio 2012 hingga 2013 Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan baku Raw Sugar dan saat mendirikan pabrik para petani sempat melakukan demo.

"Lantaran didemo dan ditolak petani tebu, maka Ali Sanjaya memberikan dana talangan terhadap para petani tebu melalui Roosdiana yang selama ini telah bermitra dengan petani tebu di Jawa Timur," ungkapnya.

Maksud menggandeng Roosdiana dalam memberikan dana talangan, diindikasikan agar menimbulkan kesan Roosdiana ikut kongsi pendirian Pabrik Gula PT.KTP di Lamongan.

"Pabrik gula milik Ali Sanjaya menggandeng terdakwa agar petani menjadi sungkan untuk demo karena telah diberikan dana talangan," paparnya.

Hal lainnya, terdakwa ada kerjasama dengan PTPN X melalui perusahaan PT.Agro.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Saksi menambahkan, pada medio 2011 silam perusahaan terdakwa lancar memberikan dana talangan, memasuki 2012 terdakwa kesulitan dana namun, petani tetap masih dibayar, entah terdakwa dapat dana darimana.

"Memang dana tersendat karena transfer terlambat dan pada medio 2012 harga gula anjlok bahkan sempat ada instruksi Menteri agar petani tidak menjual gula dulu," ucapnya.

Selama saksi menjadi Direktur Pemasaran, penjualan melalui lelang dan tidak pernah menerbitkan DO sebelum dibayar dan kalau DO keluar gula ya harus ada. Selama ini tidak pernah menolak DO dengan alasan gula nya tidak ada.

Masih menurutnya, secara umum DO memang sering diagunkan ke bank dan saya pernah klarifikasi.

" Pihak bank membenarkan pernah ada klarifikasi," beber saksi.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Lebih lanjut, diketahui saksi, Di PTPN X ada 3 investor yang memberikan dana talangan terhadap petani yakni, Niko,Cokro dan Rosdiana (terdakwa), Sedangkan, hubungan Ali Sanjaya dengan terdakwa diungkapkan saksi tidak mengetahuinya.

Melalui nara sumber yang namanya tidak mau dicantumkan, Ali Sanjaya adalah rekanan terdakwa.

Saat Ali Sanjaya mendirikan pabrik di Lamongan, mendapat masalah didemo dan ditolak petani tebu karena pendirian Pabrik Gulanya berbahan baku Raw Sugar yang merugikan harga gula petani. Untuk menyiasati penolakan petani tersebut, Ali Sanjaya menggandeng terdakwa yang telah bermitra dan memiliki hubungan baik dengan petani tebu di Jatim. Untuk diberikan dana talangan, agar dengan kehadiran terdakwa petani menjadi sungkan untuk demo dan tidak menolak pendirian Pabrik Gulanya di Lamongan.

Masih menurutnya, Ali Sanjaya memberikan dana talangan mulai tahun 2011 lancar dan tahun 2012 terjadi masalah karena sebagian dana talangan dibayarkan dengan menggunakan DO sebesar 37 Ribu ton gula rafinasi PT. Sugar Labinta milik Ali Sanjaya yang dijaminkan kredit ke Bukopin oleh Agro Mulya jaya. Ternyata DO tersebut, tidak diakui oleh Ali Sanjaya, sehingga merugikan Bukopin sekitar Rp 260 Milyard. bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU