Berdalih Sakit, Boss Hotel Daffam Mangkir Sidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, tanpa rompi tidak ditahan, menjalani sidang, namun ditunda, agenda  mendengarkan kesaksian istrinya atau saksi pelapor, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Selasa (22/03/2022).
Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, tanpa rompi tidak ditahan, menjalani sidang, namun ditunda, agenda  mendengarkan kesaksian istrinya atau saksi pelapor, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Selasa (22/03/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya, yang mendudukan The Irsan Pribadi sebagai pesakitan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Namun sidang ditunda dengan alasan terdakwa sakit. Selasa (22/03//2022).

Sidang kali ini, JPU Nur Laila menghadirkan saksi Chrisney Yuan Wang, namun saat Majelis Hakim menanyakan kondisi terdakwa apakah dalam keadaan sehat. "Saya lagi sakit yang mulia,” ujar terdakwa Irsan di hadapan Majelis Hakim.

Kemudian Penasihat Hukum terdakwa Filipus Goenawan menambahkan, bahwa untuk sekarang terdakwa lagi sakit, dimana kami sudah hadir dari jam 09.00 wib, sudah siap untuk sidang, namun ditunda-tunda tadi sehingga terdakwa merasa drop dan kecapekan.

Majelis Hakim menjelaskan, "dalam persidangan Perkara Perdata saja ada sekitar 30 perkara yang kami sidangkan, maka kami tanyakan sekali lagi apakah terdakwa masih sanggup, dan bisa untuk mendengarkan keterangan saksi," tanya hakim lagi.

"Saya lagi sakit Yang Mulia," ucap terdakwa lagi, yang tampa menggunakan Rompi Tahanan.

Mendengar alasan terdakwa, Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa mempunyai Surat Keterangan dari Dokter, " tidak yang mulia," ujar  Penasehat Hukumnya.

Masih Majelis Hakim, "nanti kalau bilang sakit harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Dokter bukan seperti saat ini hanya diucapakan.

"Sidang kami tunda minggu depan, "kata Hakim Cokorda sembari mengetok Palu, menutup sidang.

Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto,  didakwa JPU,  berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chrisney Yuan Wang dan anaknya berinisial RD yang masih berusia 13 tahun. Jaksa penuntut umum Nur Laila dalam dakwaannya juga menyebut bahwa Irsan yang merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar selingkuh dengan karyawannya sendiri berinisial JT hingga aborsi. Sejak selingkuh, orientasi seksual Irsan kepada Chrisney menjadi berbeda.

Jaksa Nur Laila menyatakan, KDRT pertama dilakukan Irsan pada 12 Mei 2021 dini hari. Terdakwa yang tinggal di rumah orang tuanya bersama istri dan ketiga anaknya di Jalan Dharmahusada Indah Utara terlibat cekcok dengan istrinya. Chrisney menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk mandi di kamar mandi luar. Sebab, di kamar ada ketiga anaknya yang sedang tidur.

Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut. "Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar," kata jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang sebelumnya.

Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan. Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semaki murka.

"Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah," tuturnya.

Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Bekas luka itu juga diketahui penjaga vihara saat Chrisne dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di vihara.

Selain itu, sejak 2017, Irsan sebagai pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil. Janin dalam kandungan JT digugurkan hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta di Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya. bd

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …