Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan Belum Rampung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Mar 2022 14:04 WIB

Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan Belum Rampung

i

DPRD Kabupaten Pasuruan.

SURABAYA PAGI, Pasuruan - Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan 12 draf rancangan peraturan daerah (raperda) tidak diserta naskah akademis.

Akibatnya, rapeda inisiatif dewan tidak bisa dibahas tuntas pada 2022 ini. Padahal, raperda yang diusulkan DPRD itu rata-rata merupakan raperda baru.

Baca Juga: Disorot Dewan, Pungutan Guru Non-ASN di Kabupaten Pasuruan

Misalnya, raperda tentang pelayanan haji, raperda terkait fasilitas penyelenggaraan pesantren, serta beberapa raperda lain usulan legislatif. Semuanya belum memiliki naskah akademis. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan Saad Muafi mengaku sedang berusaha untuk ”menertibkan” usulan-usulan raperda tersebut.

Sebab, usulan raperda yang masuk ke bapemperda tidak memiliki naskah akademik. Padahal, tegas Muafi, keberadaan naskah akademik tersebut dibutuhkan untuk memastikan raperda yang diusulkan sudah melalui kajian yang matang. Misalnya, tidak tumpang tindih dengan perda atau peraturan yang lain.

Baca Juga: Anggota Dewan Pasuruan Usulkan Budidaya Ulat Sutra

”Hal ini yang akhirnya berdampak pula terhadap penyelesaian raperda menjadi perda,” kata Muafi. Legislator FPKB ini menambahkan, upaya menyelesaikan raperda-raperda tersebut memang tengah dilakukan.

Namun, karena ada ganjalan naskah akademik tersebut, bapempeda mengaku tidak akan mudah menyelesaikannya. Bapemperda akan mengusahakan masing-masing raperda bisa memiliki naskah akademis. Sehingga pembahasan raperda tidak terganggu.

Baca Juga: Gedung DPRD Kota Pasuruan Direnovasi

”Sedang kami upayakan,” tambahnya. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU