Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menggelar konferensi pers penggerebekan rumah produksi miras oplosan di Sidoarjo. SP/Sugeng Purnomo
Polisi saat menggelar konferensi pers penggerebekan rumah produksi miras oplosan di Sidoarjo. SP/Sugeng Purnomo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Sebuah rumah kontrakan di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Senin (21/3/2022) malam, digerebek polisi dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Rumah tersebut menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan selama tiga bulan terakhir.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, dalam penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi miras oplosan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka I.A.S. (41 tahun). 

Selain itu, di lokasi penggerebekan diperoleh barang bukti lima galon berisi miras oplosan, 24 botol isi miras oplosan dengan striker topi stanly, striker topi stanly, satu pak segel tutup botol, satu pompa elektrik, Satu bungkus lem rajawali, satu corong, satu saringan air, dan satu gentong plastik.

“Tersangka mengoplos miras hanya dengan dua bahan, yaitu alkhohol yang dibelinya di Surabaya dengan dalih bahan hand sanitizer dan air. Cara mengoplosnya, perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dicampur lima galon air. Kemudian dimasukannya oplosan tersebut ke dalam botol 950 ml, yang sudah ditempeli stiker label topi stanly setelah itu ditutup dengan segel,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (23/3/2022).

Tidak hanya memproduksi, miras oplosan, juga dijual oleh tersangka langsung ke wilayah Krembung dan sekitarnya. Dengan harga Rp. 40 ribu per botolnya. Namun, karena miras ini oplosan, menurut Kapolresta Sidoarjo sangat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsinya dan dilarang peredarannya.

“Terhadap tersangka I.A.S. kami kenakan tiga pasal sekaligus, pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI  no 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun,” lanjutnya.

Sebab itu, jelang Ibadah Ramadhan polisi akan terus menggiatkan patroli kamtibmas terhadap segala macam tindakan penyakit masyarakat. Seperti halnya peredaran miras maupun penyalahgunaan narkoba. Sg

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…