Laporan Gratifikasi Luhut Ditolak Polri, Dialihkan ke Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil berencana melaporkan dugaan gratifikasi dan kejahatan ekonomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas bisnis di Papua ke KPK atau Kejaksaan Agung.

Upaya tersebut dilakukan usai laporan yang dibuat koalisi terhadap Luhut ke Polda Metro Jaya ditolak.

"Yang kedua terkait apakah dengan ditolaknya ini kami akan berhenti. Kami akan diskusi lebih lanjut, apakah ke KPK, apakah ke Kejaksaan Agung," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur, Kamis (24/3).

BerencanaIsnur mengatakan pihaknya juga berencana membawa laporan ini ke Mabes Polri. Menurutnya, laporan yang hendak dibuat kemarin pun sudah dilengkapi dengan sejumlah bukti.

"Tapi ada bukti-bukti yang cukup kuat yang menunjukkan adanya permainan atau skandal kejahatan ekonomi," ujarnya.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan laporan pihaknya terhadap Luhut yang ditolak Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan diskriminasi pelayanan hukum. Padahal, menurutnya, Polri tak boleh menolak laporan apapun yang dibuat oleh masyarakat sipil.

"Kalau kita baca Undang-undang Kepolisian, kepolisian seharusnya tidak boleh menolak laporan. Ini bahkan laporannya ditolak," katanya.

Dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua berujung pada penetapan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, tak risau soal pelaporan itu karena pihaknya merasa benar.

"Tidak khawatir karena tahu persis enggak punya bisnis di sana. Santai saja, malah bagus nanti terbuka semua soal kajian cepat itu," ujarnya, Rabu (23/3).

"Ya ngapain khawatir kalau benar? Yang khawatir yang buat kajian cepatlah," lanjut dia.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan alasan polisi menolak laporan terhadap Luhut itu.

"Perlu disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3).

Berdasarkan KUHAP, kata Auliansyah, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Sementara, laporan disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Disampaikan Auliansyah, merujuk pada KUHAP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, maka penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Yakni, tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

"Dan pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ucap Auliansyah.

"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan terhadap Luhut terkait dugaan gratifikasi. Namun, setelah berdebat dengan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, laporan itu ditolak.

Salah satu alasan dari pihak kepolisian menolak laporan tersebut adalah karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.

Penolakan laporan ini, kata Nelson, menujukan bahwa ada kesenjangan hukum yang terjadi di Indonesia. Sebab, jika laporan dilayangkan oleh seseorang yang merupakan bagian dari kekuasaan, maka proses hukum bisa dengan cepat berjalan. Nelson menyampaikan, penolakan laporan oleh pihak Polda Metro Jaya ini bakal dibawa ke Ombudsman. jk,rc,an

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…