Laporan Gratifikasi Luhut Ditolak Polri, Dialihkan ke Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil berencana melaporkan dugaan gratifikasi dan kejahatan ekonomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas bisnis di Papua ke KPK atau Kejaksaan Agung.

Upaya tersebut dilakukan usai laporan yang dibuat koalisi terhadap Luhut ke Polda Metro Jaya ditolak.

"Yang kedua terkait apakah dengan ditolaknya ini kami akan berhenti. Kami akan diskusi lebih lanjut, apakah ke KPK, apakah ke Kejaksaan Agung," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur, Kamis (24/3).

BerencanaIsnur mengatakan pihaknya juga berencana membawa laporan ini ke Mabes Polri. Menurutnya, laporan yang hendak dibuat kemarin pun sudah dilengkapi dengan sejumlah bukti.

"Tapi ada bukti-bukti yang cukup kuat yang menunjukkan adanya permainan atau skandal kejahatan ekonomi," ujarnya.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan laporan pihaknya terhadap Luhut yang ditolak Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan diskriminasi pelayanan hukum. Padahal, menurutnya, Polri tak boleh menolak laporan apapun yang dibuat oleh masyarakat sipil.

"Kalau kita baca Undang-undang Kepolisian, kepolisian seharusnya tidak boleh menolak laporan. Ini bahkan laporannya ditolak," katanya.

Dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua berujung pada penetapan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, tak risau soal pelaporan itu karena pihaknya merasa benar.

"Tidak khawatir karena tahu persis enggak punya bisnis di sana. Santai saja, malah bagus nanti terbuka semua soal kajian cepat itu," ujarnya, Rabu (23/3).

"Ya ngapain khawatir kalau benar? Yang khawatir yang buat kajian cepatlah," lanjut dia.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan alasan polisi menolak laporan terhadap Luhut itu.

"Perlu disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3).

Berdasarkan KUHAP, kata Auliansyah, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Sementara, laporan disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Disampaikan Auliansyah, merujuk pada KUHAP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, maka penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Yakni, tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

"Dan pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ucap Auliansyah.

"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan terhadap Luhut terkait dugaan gratifikasi. Namun, setelah berdebat dengan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, laporan itu ditolak.

Salah satu alasan dari pihak kepolisian menolak laporan tersebut adalah karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.

Penolakan laporan ini, kata Nelson, menujukan bahwa ada kesenjangan hukum yang terjadi di Indonesia. Sebab, jika laporan dilayangkan oleh seseorang yang merupakan bagian dari kekuasaan, maka proses hukum bisa dengan cepat berjalan. Nelson menyampaikan, penolakan laporan oleh pihak Polda Metro Jaya ini bakal dibawa ke Ombudsman. jk,rc,an

Berita Terbaru

Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi, Bromo Medic Run Jadi ‘Sport Tourism’ di Probolinggo

Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi, Bromo Medic Run Jadi ‘Sport Tourism’ di Probolinggo

Senin, 13 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar kegiatan Bromo…

Antisipasi Musim Kemarau, BPBD Malang Lakukan Pemetaan Distribusikan Air Bersih Secara Matang

Antisipasi Musim Kemarau, BPBD Malang Lakukan Pemetaan Distribusikan Air Bersih Secara Matang

Senin, 13 Apr 2026 12:12 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya mengantisipasi musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang telah mempersiapkan langkah…

Tradisi Sakral ‘Manusuk Sima’, Jadi Penguat Kuat Sejarah Berdirinya Kabupaten Nganjuk

Tradisi Sakral ‘Manusuk Sima’, Jadi Penguat Kuat Sejarah Berdirinya Kabupaten Nganjuk

Senin, 13 Apr 2026 12:08 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Kabupaten Nganjuk menyimpan banyak sejarah yang sangat kental hingga sakral. Salah satunya tradisi sakral ‘Manusuk Sima’. Tradisi sa…

HGI Dorong Domino Naik Kelas, Ribuan Pemain Siap Ramaikan Turnamen Nasional di Surabaya

HGI Dorong Domino Naik Kelas, Ribuan Pemain Siap Ramaikan Turnamen Nasional di Surabaya

Senin, 13 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Setelah sukses menjangkau komunitas pemain di Pulau Sulawesi, HGI kini melangkah ke Surabaya, Jawa Timur, sebagai langkah awal m…

Diduga Korsleting Listrik, Rumah 2 Lantai di Petemon Surabaya Ludes Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah 2 Lantai di Petemon Surabaya Ludes Terbakar

Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Warga di Jalan Petemon 1 Nomor 107, Kecamatan Sawahan, Surabaya dikagetkan dengan insiden kebakaran di salah satu rumah warga…

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan pelanggaran administrasi serta penyalahgunaan arsip tanda tangan mencuat di tengah penolakan rencana pembangunan Koperasi Ke…