Kos-kosan di Dupak, Jadi Sarang Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 26 Mar 2022 11:47 WIB

Kos-kosan di Dupak, Jadi Sarang Narkoba

i

Tersangka dan barang bukti dipamerkan ke wartawan, Jumat (25/3).

SURABAYA PAGI, Surabaya- Seminggu lebih jadi target peredaran narkoba, AR (36) warga Jl Medokan Semampir, dibekuk Unit I Sat Reskoba Polrestabes Surabaya.

Petugas telah mengantongi identitas tersangka AR dari penangkapan tersangka lain sebelumnya. Setelah dilakukan pembuntutan, pengedar narkoba ini diamankan saat berada di rumah mertuanya di kawasan Jl Sukolilo, Surabaya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Murunduri mengatakan, setelah mengantongi identitas tersangka, anggotanya melakukan profiling dan pembuntutan terhadap tersangka selama 3 hari.

“Selama pembuntutan itu, anggota kami mempelajari gerak gerik dan aktivitasnya, sehingga dilakukan penyergapan saat berada di rumah mertuanya,” terangnya.

Melihat banyak anak kecil saat akan dilakukan penangkapan, petugas melakukan pendekatan dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga. “Saat itu ada anaknya yang masih kecil. Untuk menghindari trauma psikis, anggota kami melakukan koordinasi dengan keluarga,” tambah AKBP Daniel.

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukan barang bukti yang disimpan di tempat kosnya di Jl Dupak Bangunrejo. “Atas keterangannya itu, anggota membawa tersangka untuk melakukan penggeledahan,” ujarnya lebih lanjut.



“Dari penggeledahan di rumah kosnya itu, anggota kami menemukan barang bukti 8 bungkus narkoba jenis sabu seberat 607,62 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 pak plastik klip, 2 sekop terbuat dari sedotan,” imbuh AKBP Daniel.



Kepada polisi, tersangka mengaku mengedarkan sabu atas perintah DJ seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran. Dirinya juga mengedarkan sabu bersama rekannya yakni SL (DPO).



“Tersangka menerima sabu dari DJ dengan cara diranjau. Selanjutnya untuk mengedarkan narkoba, menunggu perintah dari DJ. AR mengaku sudah 5 kali kali mengirim paket kepada pelanggan bersama rekannya SL yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” pungkas AKBP Daniel.



Kepada petugas, tersangka menerima paket sabu itu pada pertengahan Februari 2022 sebanyak 1 kg yang dikirim dengan cara diranjau dengan upah Rp 10 juta.min

Editor : Lordna Putri

Tag :

BERITA TERBARU