Cekcok di Warkop, Pinggang Rahmad Ditebas Celurit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ismail bin Hosen, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (28/03/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ismail bin Hosen, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (28/03/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka bacokan celurit, dengan terdakwa Ismail bin Hosen, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (28/3/2022).

Dalam agenda sidang putusan, terdakwa Ismail divonis enam bulan penjara,  atas perbuatannya menganiaya Rahmad Fadila. Perbuatan terdakwa Ismail dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana penganiayaan.

Ketua Mejelis Hakim Martin Ginting menilai perbuatan Ismail memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2)  KUHPidana.

"Menyatakan barang bukti berupa satu buah sarung celurit berwarna hijau dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim Ginting dalam amar putusannya, Senin (28/03/2022).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya,yang menuntut Ismail dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Walau sudah ada uang kompensasi, tapi bukan berarti saudara terdakwa bebas dari hukuman," imbuh Ginting.

"Saya terima Yang Mulia. Menyesal sekali Yang Mulia, saya menyesal," kata Ismail kepada majelis hakim dan JPU.

Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 23.00 wib, saksi Rahmad Fadila nongkrong di jalan Kedung Baruk di warkop Asep, dan bertemu dengan terdakwa Ismail yang membeli nasi bebek, sebelah warkop Asep.

Saat bertemu, terdakwa mengatai saksi Sukir (bapak dari Rahmad Fadila), bahwa saksi Sukir telah menjelek jelekan terdakwa saat ditangkap oleh Polsek Mulyorejo.

Karena saksi Rahmad Fadila mendengarkan perkataan terdakwa lalu antara saksi Rahmad dan terdakwa saling cekcok mulut, selanjutnya terdakwa pulang. Selang beberapa saat terdakwa kembali dan kembali cekcok mulut, kemudian terdakwa mengeluarkan celurit dari dalam bajunya.

Mengetahui hal tersebut, saksi Rahmad lari, namun sempat kena bacok mengenai pinggang sebanyak satu kali. Saksi Rahmad lari masuk kedalam warkop, terdakwa melarikan diri.

Saksi Rahmad Fadila mengalami luka bacok pada punggung bagian bawah sebelah kiri, luka bacok terbuka sepanjang 13 cm dan mendapatkan 15 jahitan. Luka bacok tersebut mengakibatkan korban tak bisa bekerja sementara waktu. nbd

 

Berita Terbaru

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. T…

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…