Siti Fadilah : Saya Khawatir Ada Skenario Busuk di Balik Pemecatan Dr. Terawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Supari.
Supari.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -“ Saya Khawatir Ada Skenario Busuk Dibalik Pemecatan Dr. Terawan. Saya takutnya ada persoalan pribadi atau persoalan profesi ditumpangi kepentingan bisnis kelompok tertentu, nah ini ya kita harus ha-hati. Jangan dihambatlah vaksin Nusantara,” tandas Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari dikutip dari YouTube tvOneNews pada Selasa, (29/3/ 2022).

Tak hanya prihatin, Siti Fadilah juga mengaku khawatir, jika pemecatan itu akan mempengaruhi peredaran vaksin Nusantara yang digagas oleh dokter Terawan.

“Padahal ini adalah karya anak bangsa dan sudah diakui di luar negeri dan semuanya berdasarkan suatu fakta-fakta ilmiah yang jelas dan tegas. Nah kalau ini sampai mempengaruhi beredarnya vaksin Nusantara. Waduh, ini rakyat sudah menanti-menanti. Rakyat akan banyak kecewa terhadap IDI,” ungkap Siti.

“Dan saya heran ini kenapa vaksin Nusantara susah banget berkembang di Indonesia. Padahal kalau di Indonesia berkembang (pandemi) cepat sakali selesai dan akan menguntungkan Indonesia,” timpal

Siti sambil menyoroti adanya dugaan kepentingan dalam pemecetan tersebut.

 

 

 

Singgung Vaksin Nusantara

“Saya khawatir kalau ada background-background yang berkaitan bisnis itu. Karena munculnya vaksin Nusantara pasti akan menganggu vaksin konvensional. Dan itu (vaksin Nusantara) banyak yang dimaui oleh orang-orang yang mengerti secara ilmiah,” tuturnya.

 

 

 

Belum Keputusan Definitif

Secara terpisah, anggota IDI, James Allan Rarung mengatakan pemecatan dr Terawan belum menjadi keputusan definitif dan masih ada proses yang harus dijalani.

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menjelaskan, pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

“Dr Terawan saat ini masih anggota IDI,” ujar James, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ia menerangkan, bahwa pemberhentian sampai jangka waktu 28 hari kerja.

Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk.

“Jadi, masih ada proses,” sambungnya.

James juga menjelaskan, setelah ini masih ada proses lanjutan lagi sesuai dengan Pasal 8 poin 4 ART IDI.

Keputusan memberhentikan Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI.

“Bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI,” tegasnya.

Dengan demikian, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI. n jk, er

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…