Siti Fadilah : Saya Khawatir Ada Skenario Busuk di Balik Pemecatan Dr. Terawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Supari.
Supari.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -“ Saya Khawatir Ada Skenario Busuk Dibalik Pemecatan Dr. Terawan. Saya takutnya ada persoalan pribadi atau persoalan profesi ditumpangi kepentingan bisnis kelompok tertentu, nah ini ya kita harus ha-hati. Jangan dihambatlah vaksin Nusantara,” tandas Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari dikutip dari YouTube tvOneNews pada Selasa, (29/3/ 2022).

Tak hanya prihatin, Siti Fadilah juga mengaku khawatir, jika pemecatan itu akan mempengaruhi peredaran vaksin Nusantara yang digagas oleh dokter Terawan.

“Padahal ini adalah karya anak bangsa dan sudah diakui di luar negeri dan semuanya berdasarkan suatu fakta-fakta ilmiah yang jelas dan tegas. Nah kalau ini sampai mempengaruhi beredarnya vaksin Nusantara. Waduh, ini rakyat sudah menanti-menanti. Rakyat akan banyak kecewa terhadap IDI,” ungkap Siti.

“Dan saya heran ini kenapa vaksin Nusantara susah banget berkembang di Indonesia. Padahal kalau di Indonesia berkembang (pandemi) cepat sakali selesai dan akan menguntungkan Indonesia,” timpal

Siti sambil menyoroti adanya dugaan kepentingan dalam pemecetan tersebut.

 

 

 

Singgung Vaksin Nusantara

“Saya khawatir kalau ada background-background yang berkaitan bisnis itu. Karena munculnya vaksin Nusantara pasti akan menganggu vaksin konvensional. Dan itu (vaksin Nusantara) banyak yang dimaui oleh orang-orang yang mengerti secara ilmiah,” tuturnya.

 

 

 

Belum Keputusan Definitif

Secara terpisah, anggota IDI, James Allan Rarung mengatakan pemecatan dr Terawan belum menjadi keputusan definitif dan masih ada proses yang harus dijalani.

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menjelaskan, pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

“Dr Terawan saat ini masih anggota IDI,” ujar James, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ia menerangkan, bahwa pemberhentian sampai jangka waktu 28 hari kerja.

Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk.

“Jadi, masih ada proses,” sambungnya.

James juga menjelaskan, setelah ini masih ada proses lanjutan lagi sesuai dengan Pasal 8 poin 4 ART IDI.

Keputusan memberhentikan Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI.

“Bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI,” tegasnya.

Dengan demikian, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI. n jk, er

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …