Kode Etika Sopir Grab Car Dalam Melaksanakan Pekerjaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dalam melaksanakan pekerjaan sebagai seorang sopir Grab Car, diharuskan untuk mentaati semua peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut telah berlangsung sejak awal masuk menjadi driver Grab Car.

Seorang driver Grab Car, M. Arvan Lubis mengatakan,”Dalam menjalankan tugas menjadi driver harus mentaati peraturan yang ada, seperti dalam berpakaian yang rapi, memakai celana panjang,  bersepatu, dan mematuhi protokol yang telah ditetapkan,” ujarnya saat ditemui SurabayaPagi, Kamis (07/04/2022).

Menjadi seorang driver Grab Car tidaklah mudah, banyak hambatan yang sering terjadi pada saat dilapangan. Kedua belah pihak dapat membatalkan orderan setelah mendapat persetujuan dari driver “saya sudah sampai”. Hal tersebut dapat dibatalkan jika dijalan mengalami kemacetan jalan, kecelakaan, hingga masalah yang sering terjadi di perjalanan.

“Pada fitur aplikasi driver Grab Car, terdapat tiga pilihan ketika mendapat orderan. Saya sudah sampai, menjemput, dan menurunkan. Pihak driver dapat membatalkan orderan setelah driver mengkonfirmasi saya sudah sampai, meskipun belum sampai lokasi yang ditentukan karena halangan diperjalanan,” imbuhnya.

Kejadian tersebut sering terjadi karena diperjalanan banyak kejadian yang terduga dapat terjadi. Customer dapat melihat map pada aplikasi saat memesan Grab Car. Akan terdapat warna merah pada jalan yang dilalui driver, dengan maksud di pertengahan jalan sedang terjadi kemacetan.

M. Arvan mengatakan,”jika membatalkan orderan akan dikenai pengurangan poin kinerja perhari pada driver yang dinilai buruk dalam melakukan pekerjaan,” ujarnya saat bertemu SurabayaPagi ditempat. gab

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…