Kosmetik Berbahan Sabun dan Pewarna Makanan, Beredar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi memamerkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Polisi memamerkan barang bukti yang berhasil diamankan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap warga Tuban berinisial BS (33) , tersangka pemalsuan kosmetik merek KLT.

"Tersangka BS diamankan di gudang toko bernama Kosmetik Murah yang berada di  Jalan Lebak Timur, Surabaya, pada 14 Maret 2022 lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Jumat (8/4/2022).Dirmanto mengatakan BS ini ditangkap karena dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi beberapa hal seperti standar, keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.

Dari pengungkapan tersebut Polda Jatim menyita ratusan barang bukti kosmetik palsu bermerek KLT.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menjelaskan dalam modus operandinya tersangka memalsukan merek KLT yang telah resmi dan punya izin eda

"Tersangka BS melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Setelah berhenti tersangka melakukan pemalsuan produk produk KLT," katanya.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka meraup keuntungan sebesar Rp570 juta dengan hanya berbekal bahan baku seperti alkohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan.

"Tersangka ini juga memperdagangkan di media online dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket KLT yang asli bisa ratusan ribu, namun oleh tersangka produk nya dijual dengan harga Rp90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. min

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …