Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu, Forkas Jatim Komitmen Dukung Pemprov Pulihkan Ekonomi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur M Torino Junaedi komitmen membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya di H-7 Lebaran. Selain itu, juga akan turut mengawal pembayaran THR, di semua bidang usaha.
 
Itu disampaikan, usai Pengukuhan Pengurus Forkas Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (17/4/2022).
 
"Kita ikuti aturan pemerintah, sebelum H-7 tunjangan hari raya sudah terbayar," kata Torino Junaedi menjawab pertanyaan wartawan.
 
Forkas berkomitmen mendukung program Pemerintahan Provinsi Jatim, untuk pemulihan ekonomi di masa sulit, yakni di berbagai sektor perekonomian.
 
"Forkas berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi di Jatim yang sudah mulai membaik. Bersinergi dengan berbagai bidang usaha untuk tidak jalan sendiri-sendiri," tambahnya.
 
Disampaikan, pembayaran THR merupakan wujud keikutsertaan para pelaku usaha untuk membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi di semua sektor. Perusahaan harus memposisikan karyawan sebagai aset yang harus dijaga keberlangsungannya.
 
"Karyawan adalah aset perusahaan, untuk itu harus juga dijaga keberadaannya," ucapnya.
 
Sementara itu, Pembina Forkas Jatim yang juga Bos PT Maspion Group Alim Markus, menimpali perusahaanya juga dipastikan membayarkan tunjangan hari raya untuk pegawainya pada H-10 sebelum Lebaran.
 
"Kalau karyawan kami (PT Maspion) di tanggal 21 April sudah dibayarkan THR-nya," sambung Alim Markus.
 
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak telat membayarkan hak bagi pegawainya yakni tunjangan hari raya, sesuai ketentuan pemerintah, dan besarannya harus penuh.
 
"THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," tutur Gubernur Khofifah.
 
Ketentuan itu merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, 6 April 2022. Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2006 tentang THR Keagamaan.
 
Bahwa pengusaha wajib membayarkan hak untuk pegawainya, yakni tunjangan hari raya tepat waktu dengan besaran penuh.
 
"Pemberian tunjangan hari raya Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya. Dan, ini harus kita yakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran dan pemulihan ekonomi di masyarakat," tegasnya. (by)

Berita Terbaru

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam p…

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…