Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu, Forkas Jatim Komitmen Dukung Pemprov Pulihkan Ekonomi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur M Torino Junaedi komitmen membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya di H-7 Lebaran. Selain itu, juga akan turut mengawal pembayaran THR, di semua bidang usaha.
 
Itu disampaikan, usai Pengukuhan Pengurus Forkas Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (17/4/2022).
 
"Kita ikuti aturan pemerintah, sebelum H-7 tunjangan hari raya sudah terbayar," kata Torino Junaedi menjawab pertanyaan wartawan.
 
Forkas berkomitmen mendukung program Pemerintahan Provinsi Jatim, untuk pemulihan ekonomi di masa sulit, yakni di berbagai sektor perekonomian.
 
"Forkas berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi di Jatim yang sudah mulai membaik. Bersinergi dengan berbagai bidang usaha untuk tidak jalan sendiri-sendiri," tambahnya.
 
Disampaikan, pembayaran THR merupakan wujud keikutsertaan para pelaku usaha untuk membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi di semua sektor. Perusahaan harus memposisikan karyawan sebagai aset yang harus dijaga keberlangsungannya.
 
"Karyawan adalah aset perusahaan, untuk itu harus juga dijaga keberadaannya," ucapnya.
 
Sementara itu, Pembina Forkas Jatim yang juga Bos PT Maspion Group Alim Markus, menimpali perusahaanya juga dipastikan membayarkan tunjangan hari raya untuk pegawainya pada H-10 sebelum Lebaran.
 
"Kalau karyawan kami (PT Maspion) di tanggal 21 April sudah dibayarkan THR-nya," sambung Alim Markus.
 
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak telat membayarkan hak bagi pegawainya yakni tunjangan hari raya, sesuai ketentuan pemerintah, dan besarannya harus penuh.
 
"THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," tutur Gubernur Khofifah.
 
Ketentuan itu merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, 6 April 2022. Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2006 tentang THR Keagamaan.
 
Bahwa pengusaha wajib membayarkan hak untuk pegawainya, yakni tunjangan hari raya tepat waktu dengan besaran penuh.
 
"Pemberian tunjangan hari raya Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya. Dan, ini harus kita yakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran dan pemulihan ekonomi di masyarakat," tegasnya. (by)

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…