Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu, Forkas Jatim Komitmen Dukung Pemprov Pulihkan Ekonomi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur M Torino Junaedi komitmen membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya di H-7 Lebaran. Selain itu, juga akan turut mengawal pembayaran THR, di semua bidang usaha.
 
Itu disampaikan, usai Pengukuhan Pengurus Forkas Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (17/4/2022).
 
"Kita ikuti aturan pemerintah, sebelum H-7 tunjangan hari raya sudah terbayar," kata Torino Junaedi menjawab pertanyaan wartawan.
 
Forkas berkomitmen mendukung program Pemerintahan Provinsi Jatim, untuk pemulihan ekonomi di masa sulit, yakni di berbagai sektor perekonomian.
 
"Forkas berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi di Jatim yang sudah mulai membaik. Bersinergi dengan berbagai bidang usaha untuk tidak jalan sendiri-sendiri," tambahnya.
 
Disampaikan, pembayaran THR merupakan wujud keikutsertaan para pelaku usaha untuk membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi di semua sektor. Perusahaan harus memposisikan karyawan sebagai aset yang harus dijaga keberlangsungannya.
 
"Karyawan adalah aset perusahaan, untuk itu harus juga dijaga keberadaannya," ucapnya.
 
Sementara itu, Pembina Forkas Jatim yang juga Bos PT Maspion Group Alim Markus, menimpali perusahaanya juga dipastikan membayarkan tunjangan hari raya untuk pegawainya pada H-10 sebelum Lebaran.
 
"Kalau karyawan kami (PT Maspion) di tanggal 21 April sudah dibayarkan THR-nya," sambung Alim Markus.
 
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak telat membayarkan hak bagi pegawainya yakni tunjangan hari raya, sesuai ketentuan pemerintah, dan besarannya harus penuh.
 
"THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," tutur Gubernur Khofifah.
 
Ketentuan itu merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, 6 April 2022. Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2006 tentang THR Keagamaan.
 
Bahwa pengusaha wajib membayarkan hak untuk pegawainya, yakni tunjangan hari raya tepat waktu dengan besaran penuh.
 
"Pemberian tunjangan hari raya Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya. Dan, ini harus kita yakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran dan pemulihan ekonomi di masyarakat," tegasnya. (by)

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…