Ungkap Kasus Telur Busuk, Polisi Tetapkan Pengusaha Sembako Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polresta Mojokerto mengamankan satu truk bermuatan telur diduga jenis infertil atau hatched egg (HE) di jalan raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. 

Polisi kemudian menetapkan M pengusaha sembako asal Jombang sebagai tersangka penjual telur busuk. 

Selama menjalani pemeriksaan, wanita berusia 49 tahun ini memilih bungkam dan terkesan tak kooperatif. Wanita asal Desa Denanyar, Kecamatan Jombang ini selalu berupaya untuk menyembunyikan jejaring penjualan telur busuk yang dilakukannya itu.

Bahkan saat Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menginterogasinya di hadapan awak media. M hanya menunduk dan memilih irit bicara perihal alasanya dirinya menjual telur busuk di wilayah Kota Mojokerto.

"Tidak tahu, saya tidak tahu," kata M menjawab pertanyaaan Rofiq saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (18/4/2022).

Kendati terus bungkam, namun hal itu tak lantas membuat penyidikan kasus ini dihentikan. Rofiq berkeyakinan, berdasarkan 2 alat bukti yang didapat, penetapan M sebagai tersangka sudah memenuhi unsur.

"Fakta hukum bahwa ada alat bukti kuat lebih dari dua alat bukti, kami yakin ibu ini yang harus bertanggung jawab. Meskipun ketika ditanya tidak kooperatif, tidak mau membuka jaringan ini," ungkap Rofiq.

Rofiq mengungkap, dari pemeriksaan barang bukti berupa catatan pembukuan, diketahui M sudah 2 kali mengedarkan telur busuk di wilayah Mojokerto. M membeli telur busuk itu dari salah satu perusahaan penetas ayam di wilayah Jombang.

Satu kali transaksi, M membeli sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton dengan harga Rp 27.478.000. Kemudian ia menjual telur busuk atau kadaluarsa itu dengan harga Rp 39.968.000. Sebelum dijual, ia mengemas ulang telur curah itu ke dalam plastik untuk dijual per kilogram.

"Dia ngambil dari CV Linggo Joyo Farm Jombang. Dari hasil pemeriksaan dari Linggo ini menjual untuk pakan ternak, maka itu ini masih kira kroscek alibinya, namun untuk uji materinya bukan dalam proses penyidikan namun di persidangan," ucap Rofiq.

Termasuk kelayakan atau kepatutan CV Linggo Joyo Farm dalam jaringan peredaran telur busuk dengan tersangka M ini. Rofiq mengaku memang sementara ini pihaknya belum bisa mengantongi alat bukti dugaan keterlibatan CV Linggo Joyo Farm terkait dengan kasus ini.

"Tapi kita tidak berhenti di sini, kita masih cari alat bukti, keterangan-keterangan lain serta hasil transaksi sebelumnya. Jika ada 2-3 transaksi sama, yang katanya untuk ternak tapi faktanya (dijual) untuk dikonsumsi manusia, ya kita tindak," kata Rofiq.

M sendiri, lanjut Rofiq akan dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman 5 tahun dan denda 2 miliar.

Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun denda Rp10 miliar.

"Ketika Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 miliar," tukas Rofiq. Dwi

Berita Terbaru

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…