Tak Terima Dituduh Menghamili, Tetangga Sendiri Ditusuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizky Santoso. SP/Dwy
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizky Santoso. SP/Dwy

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto– Seorang pria berinisial KH (29) warga Dusun/Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto nekat menusuk SU (49) yang masih tetangganya. Dia membacok korban lantaran sakit hati karena dituduh menghamili anak SU.

Pembacokan tersebut dilakukan KH di rumah korban pada Selasa (19/4/2022) dini hari. Kala itu pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban. Setelah pelaku mengetuk pintu, tidak lama korban membukakan pintu.

Saat pintu terbuka, seketika itu pelaku langsung menusuk perut korban dengan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Pelaku berpura-puta bertamu dengan sudah menyiapkan pisau. Setelah pelaku mengetuk pintu, oleh korban dibukakan pintu. Seketika itu pelaku menusuk korban menggunakan pisau yg sudah dipersiapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizky Santoso kepada FaktualNews.co, Rabu (20/4/2022).

Setelah korban jatuh tersungkur akibat tusukan pisau itu, pelaku langsung kabur untuk melarikan diri.

Korban tidak berdaya. Ia berusaha dengan cara berteriak meminta bantuan keluarga yang berada di dalam rumah. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Basoeni, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

“Korban meminta bantuan keluarga di dalam rumah. Sedangkan pelaku sudah melarikan diri,” ujar Rizky.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian yang menimpa SU ke Mapolsek Jetis. Petugas lansung bergerak mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)

Tak butuh waktu lama, petugas dapat meringkus KH berserta barang bukti sebilah pisau di rumahnya pada pagi itu juga. Saat ini, KH ditahan di rumah tahan Mapolsek Jetis. “Saat ini sudah di tahan,” tukas Rizky.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penusukan terhadap korban dilatarbelakangi oleh sakit hati. Pelaku dendam karena pernah difitnah telah menghamili anak perempuan korban.

“Motif karena dendam. Pelaku difitnah menghamili anak korban. Sehingga pelaku ingin mencoba melukai korban,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo itu.

Untuk Kondisi korban, kata Rizky, sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS) Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sedalam 3 sentimeter.

“Saat ini sedang di rawat di RS. Terkait Luka tusuk di perut selebar 3 sentimeter,” pungkas.

Akibat perbuatannya, KH dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. dwi

Berita Terbaru

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan…

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur melakukan setoran ke oknum…

15 Ijin BPR Dicabut OJK

15 Ijin BPR Dicabut OJK

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 20…