Tak Terima Dituduh Menghamili, Tetangga Sendiri Ditusuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizky Santoso. SP/Dwy
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizky Santoso. SP/Dwy

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto– Seorang pria berinisial KH (29) warga Dusun/Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto nekat menusuk SU (49) yang masih tetangganya. Dia membacok korban lantaran sakit hati karena dituduh menghamili anak SU.

Pembacokan tersebut dilakukan KH di rumah korban pada Selasa (19/4/2022) dini hari. Kala itu pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban. Setelah pelaku mengetuk pintu, tidak lama korban membukakan pintu.

Saat pintu terbuka, seketika itu pelaku langsung menusuk perut korban dengan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Pelaku berpura-puta bertamu dengan sudah menyiapkan pisau. Setelah pelaku mengetuk pintu, oleh korban dibukakan pintu. Seketika itu pelaku menusuk korban menggunakan pisau yg sudah dipersiapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizky Santoso kepada FaktualNews.co, Rabu (20/4/2022).

Setelah korban jatuh tersungkur akibat tusukan pisau itu, pelaku langsung kabur untuk melarikan diri.

Korban tidak berdaya. Ia berusaha dengan cara berteriak meminta bantuan keluarga yang berada di dalam rumah. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Basoeni, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

“Korban meminta bantuan keluarga di dalam rumah. Sedangkan pelaku sudah melarikan diri,” ujar Rizky.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian yang menimpa SU ke Mapolsek Jetis. Petugas lansung bergerak mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)

Tak butuh waktu lama, petugas dapat meringkus KH berserta barang bukti sebilah pisau di rumahnya pada pagi itu juga. Saat ini, KH ditahan di rumah tahan Mapolsek Jetis. “Saat ini sudah di tahan,” tukas Rizky.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penusukan terhadap korban dilatarbelakangi oleh sakit hati. Pelaku dendam karena pernah difitnah telah menghamili anak perempuan korban.

“Motif karena dendam. Pelaku difitnah menghamili anak korban. Sehingga pelaku ingin mencoba melukai korban,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo itu.

Untuk Kondisi korban, kata Rizky, sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS) Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sedalam 3 sentimeter.

“Saat ini sedang di rawat di RS. Terkait Luka tusuk di perut selebar 3 sentimeter,” pungkas.

Akibat perbuatannya, KH dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. dwi

Berita Terbaru

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan dua agenda, yakni…

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan pengalaman belajar di luar kelas (Outing Class) sekaligus mengenalkan potensi lokal kepada para siswa, Pemerintah…

Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Adu Cepat 350 Atlet Selam se-Jatim

Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Adu Cepat 350 Atlet Selam se-Jatim

Senin, 19 Okt 2026 15:25 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Kejuaraan Selam (Finswimming) Surabaya Rising Champion (SRC) 2026 di Kolam Renang Jala…