"Sulap" Pertalite Jadi Pertamax, Dijual Rp 8.900 per Liter

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti dirilis
Tersangka dan barang bukti dirilis

i

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Seorang pria di Pacitan harus berurusan dengan hukum. HS (38), warga Kebonagung ditangkap setelah kedapatan mengoplos Pertalite hingga menyerupai Premium dan Pertamax. Saat ini tersangka HS menjalani pemeriksaan di mapolres.

"Pengakuan pelaku agak susah menjualnya. Tapi ya itu, dia sudah menjualnya sejak 4 bulan yang lalu," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers," Jumat (22/4/2022).

Praktik ilegal tersebut, lanjut kapolres, terbongkar menyusul adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut petugas pun lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya memang didapati tindakan pengoplosan yang dilakukan tersangka di rumah tinggalnya di Desa Sanggrahan.

Aksi tersangka rupanya sudah direncanakan dengan rapi. Modusnya dengan membekali diri memakai surat keterangan dari pemerintah desa. Dengan bukti administrasi itu dia pun leluasa membeli pertalite di SPBU dengan membawa wadah. Dia beralasan BBM yang dibeli hendak digunakan untuk mengoperasikan mesin pertanian.

"Lalu berangkatlah dia ke beberapa SPBU yang ada di Pacitan. Jadi hampir rata semua (SPBU pernah didatangi)," lanjut kapolres.

Pertalite yang didapatnya seharga Rp 7.650/liter lantas dibawa pulang. Alih-alih menepati janji, tersangka HS justru mengoplos BBM tersebut dengan bubuk pewarna tertentu. Proses kimiawi dari pencampuran tersebut mampu mengubah pertalite berubah warna hingga identik dengan pertamax dan premium.

"Lalu dijual dengan harga yang tinggi. Yaitu harga yang sesuai dengan pasaran yang ada. Pertamax dijual dengan harga di SPBU dan premiun yang sejak tahun lalu sudah nggak ada itu dia jual Rp 8.900 per liter," terang kapolres tentang BBM palsu tersebut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Sebagian merupakan wadah yang digunakan untuk menampung BBM. Adapun barang bukti lain berupa perangkat pengoplos maupun bahan yang digunakan untuk mengubah tampilan warna pertalite.

Akibat perbuatannya HS dijerat pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. cit

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…