"Sulap" Pertalite Jadi Pertamax, Dijual Rp 8.900 per Liter

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti dirilis
Tersangka dan barang bukti dirilis

i

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Seorang pria di Pacitan harus berurusan dengan hukum. HS (38), warga Kebonagung ditangkap setelah kedapatan mengoplos Pertalite hingga menyerupai Premium dan Pertamax. Saat ini tersangka HS menjalani pemeriksaan di mapolres.

"Pengakuan pelaku agak susah menjualnya. Tapi ya itu, dia sudah menjualnya sejak 4 bulan yang lalu," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers," Jumat (22/4/2022).

Praktik ilegal tersebut, lanjut kapolres, terbongkar menyusul adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut petugas pun lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya memang didapati tindakan pengoplosan yang dilakukan tersangka di rumah tinggalnya di Desa Sanggrahan.

Aksi tersangka rupanya sudah direncanakan dengan rapi. Modusnya dengan membekali diri memakai surat keterangan dari pemerintah desa. Dengan bukti administrasi itu dia pun leluasa membeli pertalite di SPBU dengan membawa wadah. Dia beralasan BBM yang dibeli hendak digunakan untuk mengoperasikan mesin pertanian.

"Lalu berangkatlah dia ke beberapa SPBU yang ada di Pacitan. Jadi hampir rata semua (SPBU pernah didatangi)," lanjut kapolres.

Pertalite yang didapatnya seharga Rp 7.650/liter lantas dibawa pulang. Alih-alih menepati janji, tersangka HS justru mengoplos BBM tersebut dengan bubuk pewarna tertentu. Proses kimiawi dari pencampuran tersebut mampu mengubah pertalite berubah warna hingga identik dengan pertamax dan premium.

"Lalu dijual dengan harga yang tinggi. Yaitu harga yang sesuai dengan pasaran yang ada. Pertamax dijual dengan harga di SPBU dan premiun yang sejak tahun lalu sudah nggak ada itu dia jual Rp 8.900 per liter," terang kapolres tentang BBM palsu tersebut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Sebagian merupakan wadah yang digunakan untuk menampung BBM. Adapun barang bukti lain berupa perangkat pengoplos maupun bahan yang digunakan untuk mengubah tampilan warna pertalite.

Akibat perbuatannya HS dijerat pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. cit

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…