"Sulap" Pertalite Jadi Pertamax, Dijual Rp 8.900 per Liter

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti dirilis
Tersangka dan barang bukti dirilis

i

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Seorang pria di Pacitan harus berurusan dengan hukum. HS (38), warga Kebonagung ditangkap setelah kedapatan mengoplos Pertalite hingga menyerupai Premium dan Pertamax. Saat ini tersangka HS menjalani pemeriksaan di mapolres.

"Pengakuan pelaku agak susah menjualnya. Tapi ya itu, dia sudah menjualnya sejak 4 bulan yang lalu," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers," Jumat (22/4/2022).

Praktik ilegal tersebut, lanjut kapolres, terbongkar menyusul adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut petugas pun lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya memang didapati tindakan pengoplosan yang dilakukan tersangka di rumah tinggalnya di Desa Sanggrahan.

Aksi tersangka rupanya sudah direncanakan dengan rapi. Modusnya dengan membekali diri memakai surat keterangan dari pemerintah desa. Dengan bukti administrasi itu dia pun leluasa membeli pertalite di SPBU dengan membawa wadah. Dia beralasan BBM yang dibeli hendak digunakan untuk mengoperasikan mesin pertanian.

"Lalu berangkatlah dia ke beberapa SPBU yang ada di Pacitan. Jadi hampir rata semua (SPBU pernah didatangi)," lanjut kapolres.

Pertalite yang didapatnya seharga Rp 7.650/liter lantas dibawa pulang. Alih-alih menepati janji, tersangka HS justru mengoplos BBM tersebut dengan bubuk pewarna tertentu. Proses kimiawi dari pencampuran tersebut mampu mengubah pertalite berubah warna hingga identik dengan pertamax dan premium.

"Lalu dijual dengan harga yang tinggi. Yaitu harga yang sesuai dengan pasaran yang ada. Pertamax dijual dengan harga di SPBU dan premiun yang sejak tahun lalu sudah nggak ada itu dia jual Rp 8.900 per liter," terang kapolres tentang BBM palsu tersebut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Sebagian merupakan wadah yang digunakan untuk menampung BBM. Adapun barang bukti lain berupa perangkat pengoplos maupun bahan yang digunakan untuk mengubah tampilan warna pertalite.

Akibat perbuatannya HS dijerat pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. cit

Berita Terbaru

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla , tak terima pemotongan ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan…

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Terdakwa bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi bergulir di meja hijau, kemarin.Pasangan bapak dan…

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Selasa (5/5) memancing perdebatan keluhan sakit, sehingga gak bisa hadiri sidang. Usut punya…

Ade Armando, Merasa Diserang

Ade Armando, Merasa Diserang

Rabu, 06 Mei 2026 05:41 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:41 WIB

SURABAYAPAGI : Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengundurkan diri dari PSI. Ade menyebut pengunduran dirinya demi kebaikan bersama."Melalui…

Profesor Unair Sedih, Kampus Kini Jadi "Pabrik" Tenaga Kerja

Profesor Unair Sedih, Kampus Kini Jadi "Pabrik" Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 05:40 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pakar Sosiologi Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Tuti Budirahayu Dra MSi, menilai orientasi yang hanya berfokus pada…

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin G. Hutapea menyampaikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap…