"Sulap" Pertalite Jadi Pertamax, Dijual Rp 8.900 per Liter

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti dirilis
Tersangka dan barang bukti dirilis

i

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Seorang pria di Pacitan harus berurusan dengan hukum. HS (38), warga Kebonagung ditangkap setelah kedapatan mengoplos Pertalite hingga menyerupai Premium dan Pertamax. Saat ini tersangka HS menjalani pemeriksaan di mapolres.

"Pengakuan pelaku agak susah menjualnya. Tapi ya itu, dia sudah menjualnya sejak 4 bulan yang lalu," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers," Jumat (22/4/2022).

Praktik ilegal tersebut, lanjut kapolres, terbongkar menyusul adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut petugas pun lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya memang didapati tindakan pengoplosan yang dilakukan tersangka di rumah tinggalnya di Desa Sanggrahan.

Aksi tersangka rupanya sudah direncanakan dengan rapi. Modusnya dengan membekali diri memakai surat keterangan dari pemerintah desa. Dengan bukti administrasi itu dia pun leluasa membeli pertalite di SPBU dengan membawa wadah. Dia beralasan BBM yang dibeli hendak digunakan untuk mengoperasikan mesin pertanian.

"Lalu berangkatlah dia ke beberapa SPBU yang ada di Pacitan. Jadi hampir rata semua (SPBU pernah didatangi)," lanjut kapolres.

Pertalite yang didapatnya seharga Rp 7.650/liter lantas dibawa pulang. Alih-alih menepati janji, tersangka HS justru mengoplos BBM tersebut dengan bubuk pewarna tertentu. Proses kimiawi dari pencampuran tersebut mampu mengubah pertalite berubah warna hingga identik dengan pertamax dan premium.

"Lalu dijual dengan harga yang tinggi. Yaitu harga yang sesuai dengan pasaran yang ada. Pertamax dijual dengan harga di SPBU dan premiun yang sejak tahun lalu sudah nggak ada itu dia jual Rp 8.900 per liter," terang kapolres tentang BBM palsu tersebut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Sebagian merupakan wadah yang digunakan untuk menampung BBM. Adapun barang bukti lain berupa perangkat pengoplos maupun bahan yang digunakan untuk mengubah tampilan warna pertalite.

Akibat perbuatannya HS dijerat pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. cit

Berita Terbaru

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pergantian kepemimpinan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur belum sepenuhnya diikuti dengan manuver politik yang t…

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…