DPC Peradi Sidoarjo, Senin ini Laporkan Hotman Paris, ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Sutjipto SH, MH, saat memaparkan pernyataan sikap atas pernyataan Hotman Paris Hutapea di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (25/4/2022). (Foto: SP/raditya)
Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Sutjipto SH, MH, saat memaparkan pernyataan sikap atas pernyataan Hotman Paris Hutapea di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (25/4/2022). (Foto: SP/raditya)

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pengurus Peradi cabang Sidoarjo, secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Jatim, Senin (25/4/2022) hari ini.

 

Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Bambang Sutjipto, SH., MH menegaskan perilaku advokat yang dikenal suka pamer mobil mewah dan perempuan cantik, tidak patut dicontoh oleh semua advokat Indonesia, terutama advokat muda.

 

“Advokat Hotman Paris, saya nilai pernyataannya menyesatkan dan membuat gaduh. Bahkan sebagai advokat, harusnya menjunjung tinggi officium nobile, bukan menjunjung kekayaan,“ kata Bambang Sutjipto, SH, MH di dalam ”Pernyataan Sikap DPC Peradi Sidoarjo Terhadap Pernyataan Sdr. Hotman Paris Hutapea Berkaitan dengan Legalitas Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM sebagai Ketua Umum DPN Peradi" di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (25/4/2022).

 

Apalagi tambah Bambang, HPH sempat melontarkan pernyataan di dalam video berdurasi 40 menit 20 detik yang beredar di media, telah menyebut semua advokat dibawah organisasi pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM tidak sah.

 

Untuk itu, DPC Peradi Sidoarjo rencananya akan melaporkan HPH ke Polda Jatim terkait pernyataannya yang dianggap telah melecehkan dan merusak nama baik organisasi advokat Peradi.

 

”Kami akan menindaklanjuti dengan melaporkan saudara HPH ke Polda Jatim dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik organisasi advokat,“ tegas Bambang Sutjipto.

 

Laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan HPH, Senin siang nanti akan dikawal oleh Yunus Susanto dan Aristoteles Situmeang dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 2 UU  RI Nomor 1 tahun 1946.

 

Sementara Wakil Ketua DPC Peradi Drs. Ben D. Hadjon SH, juga menegaskan bahwa yang dipermasalahkan Hotman Paris Hutapea hanyalah kartu identitas advokat yang dianggapnya tidak sah karena tidak disahkan oleh Mahkamah Agung.

 

Padahal, menurut Ben Hadjon, AD/ART organisasi sudah ditetapkan dan disahkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2020.

 

”Bahkan dan telah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Agung bahwa anggota advokat Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan tetap sah dan bisa melakukan beracara. Jadi pernyataannya (HPH) itu sesat. Maka itu, semua anggota dan advokat di Peradi, jangan gusar dengan kondisi ini,“ kata Ben Hadjon. (rmc)

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Gelar Penanda Tanganan MOU dengan Dinkes Blitar dan UIN Sayyid Rahmatullah

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Gelar Penanda Tanganan MOU dengan Dinkes Blitar dan UIN Sayyid Rahmatullah

Kamis, 07 Mei 2026 16:44 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mulai memperluas akses edukasi dan pelayanan publik dengan menggandeng dunia pendidikan …

Harga Terjun Bebas, Peternak Magetan Gelar Aksi Protes Bagi-bagi 3 Ton Telur Gratis ke Jalanan

Harga Terjun Bebas, Peternak Magetan Gelar Aksi Protes Bagi-bagi 3 Ton Telur Gratis ke Jalanan

Kamis, 07 Mei 2026 14:49 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena anjloknya harga telur di Kabupaten Magetan, Jawa Timur memicu aksi protes keras para peternak telur ayam di wilayah…

5 Faktor Spesifikasi yang Menentukan Harga Laptop ASUS Terbaru 2026

5 Faktor Spesifikasi yang Menentukan Harga Laptop ASUS Terbaru 2026

Kamis, 07 Mei 2026 14:05 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Perkembangan laptop menghadirkan berbagai pilihan dengan rentang harga yang cukup beragam. Hal ini membuat harga laptop ASUS terbaru tidak…

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyuguhkan banyak destinasi wisata favorit alam yang wajib dikunjungi, salah satunya Pantai…

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Adha, aktivitas penjualan hewan kurban di Kota Madiun mulai menunjukkan tren positif dan dipenuhi…

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar…