DPC Peradi Sidoarjo, Senin ini Laporkan Hotman Paris, ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Sutjipto SH, MH, saat memaparkan pernyataan sikap atas pernyataan Hotman Paris Hutapea di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (25/4/2022). (Foto: SP/raditya)
Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Sutjipto SH, MH, saat memaparkan pernyataan sikap atas pernyataan Hotman Paris Hutapea di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (25/4/2022). (Foto: SP/raditya)

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pengurus Peradi cabang Sidoarjo, secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Jatim, Senin (25/4/2022) hari ini.

 

Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Bambang Sutjipto, SH., MH menegaskan perilaku advokat yang dikenal suka pamer mobil mewah dan perempuan cantik, tidak patut dicontoh oleh semua advokat Indonesia, terutama advokat muda.

 

“Advokat Hotman Paris, saya nilai pernyataannya menyesatkan dan membuat gaduh. Bahkan sebagai advokat, harusnya menjunjung tinggi officium nobile, bukan menjunjung kekayaan,“ kata Bambang Sutjipto, SH, MH di dalam ”Pernyataan Sikap DPC Peradi Sidoarjo Terhadap Pernyataan Sdr. Hotman Paris Hutapea Berkaitan dengan Legalitas Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM sebagai Ketua Umum DPN Peradi" di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (25/4/2022).

 

Apalagi tambah Bambang, HPH sempat melontarkan pernyataan di dalam video berdurasi 40 menit 20 detik yang beredar di media, telah menyebut semua advokat dibawah organisasi pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM tidak sah.

 

Untuk itu, DPC Peradi Sidoarjo rencananya akan melaporkan HPH ke Polda Jatim terkait pernyataannya yang dianggap telah melecehkan dan merusak nama baik organisasi advokat Peradi.

 

”Kami akan menindaklanjuti dengan melaporkan saudara HPH ke Polda Jatim dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik organisasi advokat,“ tegas Bambang Sutjipto.

 

Laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan HPH, Senin siang nanti akan dikawal oleh Yunus Susanto dan Aristoteles Situmeang dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 2 UU  RI Nomor 1 tahun 1946.

 

Sementara Wakil Ketua DPC Peradi Drs. Ben D. Hadjon SH, juga menegaskan bahwa yang dipermasalahkan Hotman Paris Hutapea hanyalah kartu identitas advokat yang dianggapnya tidak sah karena tidak disahkan oleh Mahkamah Agung.

 

Padahal, menurut Ben Hadjon, AD/ART organisasi sudah ditetapkan dan disahkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2020.

 

”Bahkan dan telah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Agung bahwa anggota advokat Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan tetap sah dan bisa melakukan beracara. Jadi pernyataannya (HPH) itu sesat. Maka itu, semua anggota dan advokat di Peradi, jangan gusar dengan kondisi ini,“ kata Ben Hadjon. (rmc)

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…