Pemkot Surabaya Dampingi Trauma Healing dan Bantu Pendidikan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Bus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Eri Cahyadi dan jajaran Asisten serta PD di lingkup Pemkot memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus di Kantor Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Selasa (17/5).  SP/ALQ
Wali Kota Eri Cahyadi dan jajaran Asisten serta PD di lingkup Pemkot memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus di Kantor Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Selasa (17/5).  SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan jajaran Asisten serta PD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus di Kantor Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Selasa (17/5).  

Bukan hanya santunan dari Jasa Raharja, Wali Kota Eri Cahyadi juga akan menanggung perawatan dan pengobatan korban selamat dalam tragedi nahas di Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A, Desa Penompo Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang terjadi pada kemarin (16/5) pagi.  

"Hari ini, santunan korban meninggal langsung diberikan oleh Pak Dirut Jasa Raharja sendiri, kami matur nuwun sanget atas nama mewakili korban kecelakaan. Kami dari Pemkot Surabaya, semalam sudah mengunjungi semua pasien yg ada di rumah sakit, baik di Mojokerto, ada yg masuk di Sidoarjo, ada juga yang dirawat di RS Gresik," kata Wali Kota Eri Cahyadi.  

Bersama Dirut Jasa Raharja, ia menyalami sekaligus memberikan semangat kepada satu persatu keluarga korban. Suasana Kantor Kelurahan Benowo pun berubah menjadi haru, saat Wali Kota Eri Cahyadi bersama istrinya Rini Indriyani berusaha menenangkan 9 perwakilan dari keluarga korban kecelakaan agar tabah menghadapi musibah tersebut.  

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menyampaikan kepada keluarga korban untuk tidak khawatir soal pengobatan dan biaya perawatan di RS, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga hadir memberikan pendampingan hingga korban selamat dinyatakan sembuh.  

"Tadi saya sampaikan di setiap RS juga ada perwakilan Pemkot Surabaya, sehingga saya minta keluarga untuk tenang, saat berada di RS ketika membutuhkan apapun tinggal colek saja perwakilan pemkot disana. Kedua kami juga akan melakukan pendampingan trauma healing kepada para keluarga. Ketiga, Insyaallah ketika ada yang ditinggalkan orang tuanya, maka menjadi kewajiban Pemkot Surabaya memberikan jaminan untuk terus mendapatkan pendidikan sampai yang paling tinggi," kata Cak Eri.  

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, setelah mendengar adanya informasi kecelakaan maut tersebut, bersama Dirlantas Polda Jatim segera melakukan evakuasi sehingga korban selamat yang mengalami luka parah bisa segera ditangani di RS terdekat.  

"Pada kesempatan kali ini Pak Wali Kota Surabaya hadir untuk memberikan bantuan secara simbolis. Seperti yang disampaikan Pak Wali, kita bersama-sama membantu keluarga korban karena kebanyakan keluarga korban bahkan ada yang sampai kehilangan 5 hingga 4 orang anggota keluarga," kata Rivan. 

Rivan juga menyampaikan, tidak hanya memberikan bantuan berupa santunan, akan tetapi juga membantu untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dengan memberikan pelatihan dan sebagainya agar keluarga yang ditinggalkan bisa survive pasca kejadian tersebut. Dalam kesempatan ini, sambung Rivan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada masing-masing korban meninggal dunia senilai Rp 50 juta, sedagkan untuk korban luka-luka senilai Rp 20 juta.  

"Bantuan ini tidak menjadi batas maksimal karena kami telah berintegrasi dan berkolaborasi dengan BPJS, artinya yang digunakan pertama adalah santunan dari Jasa Raharja, kemudian bisa ditingkatkan kalau misal dirasa kurang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," pungkasnya.  

Setelah memberikan santunan, Cak Eri bersama jajaran Asisten, Plt Kepala Badan BPBD Surabaya Ridwan Mubarun, Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh, Kepala DP3APPKB Surabaya Tomi Ardiyanto dan serta jajaran Jasa Raharja menyempatkan melawat ke rumah duka yang tak jauh dari Kantor Kelurahan Benowo. Alq

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…