Gadaikan BPKB Mertua, Ibu Muda Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kinanti Viola Rosa, tampak menggendong putra pertamanya, usai menjalani sidang. Sp/Sugeng
Kinanti Viola Rosa, tampak menggendong putra pertamanya, usai menjalani sidang. Sp/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kinanti Viola Rosa (21) seorang mama muda dengan dua anak, tampak sedih ketika berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sambil menggendong putra keduanya berusia 9 bulan dan menggandeng putra pertamanya yang berusia 2 tahun, Kinanti menunggu giliran sidang.

Ya, Kinanti menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencurian dan penggelapan BPKB Motor yang tak lain dipidanakan mertuanya sendiri.

Perempuan asal Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo itu datang sejak pukul 10.00 WIB. Namun, ia baru disidang sekitar pukul 15.35 WIB. Saat menjalani sidang, kedua putranya dititipkan bapaknya yang menunggu di luar sidang.

Kinanti didakwa melakukan pencurian dalam dan penggelapan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN milik mertuanya, Supami.

Dalam surat dakwaan mengulas, perbuatan itu dilakukan Mei 2021 silam saat berada di rumah mertuanya di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

BPKB, menurut dakwaan penuntut umum, diambil terdakwa dari rumah mertuanya. Namun, pada 16 Juni 2021 surat tersebut digadaikan ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp 9 Juta, tanpa sepengetahuan suaminya, Moch Yuda Irawanto.

Uang tersebut rencananya digunakan untuk persalinan putra keduanya atau cucu dari mertuanya. Penggadaian BPKB tersebut justru disoal mertuanya dan melapor ke pihak Kepolisian, Polsek Tulangan.

Meski BPKB sudah ditebus pihak keluarga terdakwa dan saat penyidikan diserahkan ke pihak kepolisian, namun faktanya perkara tersebut justru berlanjut.

Informasi yang diterima wartawan, perkara tersebut sudah diupayakan perdamaian penuntut umum Kejari Sidoarjo melalui restorative justice (RJ) saat perkara berada di kejaksaan.

Namun, pelapor yakni mertuanya tetap tak mau damai dan meminta kasus tersebut dilanjutkan hingga persidangan.

Meski demikian, Kinanti tetap bersikukuh tidak mencuri BPKB tersebut. Ia menegaskan jika BPKB tersebut diberikan Moch Yuda Irawanto, suaminya bersama map warna putih berisi KK, buku nikah dan akte.

“Itu diserahkan. Kalau saya dikatakan mencuri dari almari mertua saya, apa ada bukti CCTV dan sidik jari. Itu yang saya tanyakan ke penyidik waktu itu. Tapi, saya disuruh akui dan tanda tangan berkas, taunya sudah jadi tersangka,” akunya.

Kinanti tetap merasa tidak mencuri BPKB itu. Menurut dia, motor itu milik suaminya, bukan milik mertuanya. Ia tahu betul, saat itu dibeli seharga Rp 16 juta, namun saat itu suaminya hanya punya Rp 5 juta. Sisanya hutang kepada orang tuanya dan diangsur Rp 1,5 juta.

“Motor itu setahu saya milik suami saya,” akunya.

Memang, ia mengakui saat menggadaikan ke ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp 9 Juta, tanpa seizin suaminya. Terdakwa mengaku menggadaikan untuk kebutuhan sehari-hari putra pertamanya dan untuk melahirkan anak kedua.

Saat itu, aku dia, usia kandungannya sudah 7 bulan dan hingga melahirkan sama sekali tidak dibiayai suami sampai sekarang juga tidak dinafkahi.

“Jadi pakai uang itu (gadaikan BPKB),” jelasnya.

Penasehat Hukum terdakwa Kinanti Viola Rosa, Affrizal F Kaplale menambahkan perbuatan kliennya mengadaikan BPKB itu dinilai tidak bisa dikatakan ada motivasi perbuatan jahat.

Sebab, lanjut dia, tindakan itu dilakukan untuk mempertahankan hidup keluarga. Faktanya, terdakwa tidak pernah dinafkahi suaminya saat melahirkan anak keduanya.

“Itu dari keterangan saksi bidan yang menangani persalinan menyatakan tidak ada suaminya menemani dan membiayai saat proses persalinan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga memiliki bukti kuat yang akan disampaikan dalam pembelaan jika sejak awal menikah suaminya itu kurang memberikan nafkah kepada terdakwa.

“Suaminya itu bekerja di salah satu perusahaan di Sidoarjo dengan gaji Rp 6,2 juta. Namun, punya tanggungan cicilan bank sebesar Rp 6,1 juta sebelum menikah. Lha dengan begitu, apakah dengan sisa gaji itu bisa dikatakan cukup menafkahi,” ungkap pengacara dari Kantor A.F Kaplale itu.

Ia berharap majelis hakim PN Sidoarjo, melihat secara utuh perkara tersebut.

“Saya yakin majelis hakim arif dan bijaksana dalam kasus ini,” pungkasnya. sg

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…