Hakim Pengganti Itong, Tolak Permohonan Pembubaran PT SGP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat menemui babak baru. Perkara yang ditangani Itong yang mengabulkan permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP) ditolak oleh hakim penggantinya, Titik Budi Winarti. Artinya, PT SGP hingga saat ini masih eksis. 

Putusan penolakan permohonan pembubaran PT. SGP itu dibacakan di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 25 Mei 2022. Dalam putusannya, Hakim tunggal Titik menyatakan jika permohonan pembubaran itu tak memiliki legal standing yang jelas. Putusan penolakan pembubaran itu sesuai dengan pasal 124 Undang-Undang PT tentang syarat pembubaran PT.

Dalam pasal itu disebutkan jika syarat pembubaran itu antara lain keputusan RUPS dan penetapan pengadilan. Sedangkan proses RUPS dalam perkara ini belum dilaksanakan. 

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum termohon PT. Soyu Giri Primedika (SGP), advokat Billy Handiwiyanto menghormati dan berterima kasih dengan putusan yang dijatuhkan hakim. Sejak awal, dia sudah menegaskan permohonan pembubaran itu tidak benar dan tidak berasalan hukum. Menurutnya, pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

"Padahal selama ini tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan PT SGP. Penetapan pengadilan juga tidak ada penetapan terkait pembubaran itu. Sehingga kami berterima kasih kepada hakim atas putusan yang menolak pembubaran itu," katanya, Rabu 25 Mei 2022.

Dengan putusan itu, Billy menyebut kliennya bisa sedikit lega. Sebab, hakim menolak semua ajuan pemohon. Artinya, PT SGP hingga saat ini masih terus eksis dan berproses. 

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada hakim yang putusan itu," pungkasnya.  

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya pada Rabu 19 Januari 2022. OTT tersebut dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi Itong akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran perusahaan tersebut. Tersangka Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Kemudian menindaklanjuti kasus tersebut, kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, advokat Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya, Jumat 21 Januari 2022. Kedatangannya meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim yang sedang menangani perkara itu

“Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” katanya beberapa waktu lalu. 

Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada Kamis 20 Januari 2022. Lalu dirinya mendengar kabar melalui media elektronik ada OTT KPK di PN Surabaya. Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang putusan itu akhirnya ditunda.

“Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” terang Billy. nbd

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…