Hakim Pengganti Itong, Tolak Permohonan Pembubaran PT SGP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat menemui babak baru. Perkara yang ditangani Itong yang mengabulkan permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP) ditolak oleh hakim penggantinya, Titik Budi Winarti. Artinya, PT SGP hingga saat ini masih eksis. 

Putusan penolakan permohonan pembubaran PT. SGP itu dibacakan di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 25 Mei 2022. Dalam putusannya, Hakim tunggal Titik menyatakan jika permohonan pembubaran itu tak memiliki legal standing yang jelas. Putusan penolakan pembubaran itu sesuai dengan pasal 124 Undang-Undang PT tentang syarat pembubaran PT.

Dalam pasal itu disebutkan jika syarat pembubaran itu antara lain keputusan RUPS dan penetapan pengadilan. Sedangkan proses RUPS dalam perkara ini belum dilaksanakan. 

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum termohon PT. Soyu Giri Primedika (SGP), advokat Billy Handiwiyanto menghormati dan berterima kasih dengan putusan yang dijatuhkan hakim. Sejak awal, dia sudah menegaskan permohonan pembubaran itu tidak benar dan tidak berasalan hukum. Menurutnya, pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

"Padahal selama ini tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan PT SGP. Penetapan pengadilan juga tidak ada penetapan terkait pembubaran itu. Sehingga kami berterima kasih kepada hakim atas putusan yang menolak pembubaran itu," katanya, Rabu 25 Mei 2022.

Dengan putusan itu, Billy menyebut kliennya bisa sedikit lega. Sebab, hakim menolak semua ajuan pemohon. Artinya, PT SGP hingga saat ini masih terus eksis dan berproses. 

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada hakim yang putusan itu," pungkasnya.  

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya pada Rabu 19 Januari 2022. OTT tersebut dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi Itong akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran perusahaan tersebut. Tersangka Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Kemudian menindaklanjuti kasus tersebut, kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, advokat Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya, Jumat 21 Januari 2022. Kedatangannya meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim yang sedang menangani perkara itu

“Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” katanya beberapa waktu lalu. 

Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada Kamis 20 Januari 2022. Lalu dirinya mendengar kabar melalui media elektronik ada OTT KPK di PN Surabaya. Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang putusan itu akhirnya ditunda.

“Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” terang Billy. nbd

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…