Ibu Tiri di KO Anak Tiri, Gugatan Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Marper Pandiangan menolak gugatan Janny Wijono melawan anak tirinya, Djie Widya Mira Candralimanto. Gugatan ibu tiri ini yang meminta penyidikan terhadap laporan pidana Mira di Polda Jatim agar dihentikan dianggap tidak beralasan hukum. 

Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa laporan pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli aset antara Janny dengan mendiang masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian dan belum sampai disidangkan di pengadilan. Karena itu, perkara pidana tersebut tidak perlu dihentikan meskipun ada perkara perdata yang masih berjalan.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa perkara perdata antara Janny dengan Mira dan anak-anak mendiang Tjahja lainnya yang kini masih dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung juga tidak bisa dijadikan pertimbangan karena masih belum menyentuh materi pokok perkara tentang siapa yang berhak atas objek perkara yang disengketakan. Sebab, gugatan tersebut dalam putusannya tidak dapat diterima karena kurang pihak. 

"Penggugat (Janny) dinyatakan tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga tidak cukup alasan untuk menyatakan menurut hukum laporan polisi atas nama Djie Widya Mira Chandra atau tergugat dengan tuduhan penggugat telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra Yudisial atau sengketa keperdataan, maka gugatan penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas majelis hakim dalam putusannya. 

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, dengan ditolaknya gugatan Janny, maka penyidik Polda Jatim tetap bisa melanjutkan penyidikan laporan kliennya terhadap Janny. Selain itu, kini tidak ada alasan lagi bagi Janny untuk menolak diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik.

"Gugatan ini sebenarnya hanya upaya pihak Janny untuk menghambat laporan klien kami di Polda Jatim yang kini sudah sampai di tingkat penyidikan. Kami berharap Polda segera menindaklanjuti putusan ini dengan memeriksa Janny sebagai terlapor," kata Andry. 

Mira sebelumnya melaporkan ibu tirinya tersebut karena diduga memalsukan akta jual beli aset milik Tjahja yang menjadi objek sengketa. Menurut Andry, akta itu janggal karena berdasar keterangan ahli bahwa saat terjadi jual beli tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30, Tjahja dalam keadaan demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. 

Sertifikat itu kemudian dibalik nama menjadi atas nama Janny. Jual beli itu juga tidak melibatkan kelima anak kandung Tjahja dari pernikahannya dengan istri pertamanya. Andry juga meragukan bahwa transaksi Rp 21 miliar tersebut dibayar tunai. Kini objek sengketa itu masih dikuasai Janny.

Andry juga menyebut bahwa antara suami dengan istri dalam Pasal 1467 KUHPerdata dilarang jual beli. Meski Tjahja menikahi Janny secara agama, tetapi pernikahan mereka sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pernikahan yang resmi.bd

Tag :

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…