Ibu Tiri di KO Anak Tiri, Gugatan Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Marper Pandiangan menolak gugatan Janny Wijono melawan anak tirinya, Djie Widya Mira Candralimanto. Gugatan ibu tiri ini yang meminta penyidikan terhadap laporan pidana Mira di Polda Jatim agar dihentikan dianggap tidak beralasan hukum. 

Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa laporan pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli aset antara Janny dengan mendiang masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian dan belum sampai disidangkan di pengadilan. Karena itu, perkara pidana tersebut tidak perlu dihentikan meskipun ada perkara perdata yang masih berjalan.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa perkara perdata antara Janny dengan Mira dan anak-anak mendiang Tjahja lainnya yang kini masih dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung juga tidak bisa dijadikan pertimbangan karena masih belum menyentuh materi pokok perkara tentang siapa yang berhak atas objek perkara yang disengketakan. Sebab, gugatan tersebut dalam putusannya tidak dapat diterima karena kurang pihak. 

"Penggugat (Janny) dinyatakan tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga tidak cukup alasan untuk menyatakan menurut hukum laporan polisi atas nama Djie Widya Mira Chandra atau tergugat dengan tuduhan penggugat telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra Yudisial atau sengketa keperdataan, maka gugatan penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas majelis hakim dalam putusannya. 

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, dengan ditolaknya gugatan Janny, maka penyidik Polda Jatim tetap bisa melanjutkan penyidikan laporan kliennya terhadap Janny. Selain itu, kini tidak ada alasan lagi bagi Janny untuk menolak diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik.

"Gugatan ini sebenarnya hanya upaya pihak Janny untuk menghambat laporan klien kami di Polda Jatim yang kini sudah sampai di tingkat penyidikan. Kami berharap Polda segera menindaklanjuti putusan ini dengan memeriksa Janny sebagai terlapor," kata Andry. 

Mira sebelumnya melaporkan ibu tirinya tersebut karena diduga memalsukan akta jual beli aset milik Tjahja yang menjadi objek sengketa. Menurut Andry, akta itu janggal karena berdasar keterangan ahli bahwa saat terjadi jual beli tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30, Tjahja dalam keadaan demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. 

Sertifikat itu kemudian dibalik nama menjadi atas nama Janny. Jual beli itu juga tidak melibatkan kelima anak kandung Tjahja dari pernikahannya dengan istri pertamanya. Andry juga meragukan bahwa transaksi Rp 21 miliar tersebut dibayar tunai. Kini objek sengketa itu masih dikuasai Janny.

Andry juga menyebut bahwa antara suami dengan istri dalam Pasal 1467 KUHPerdata dilarang jual beli. Meski Tjahja menikahi Janny secara agama, tetapi pernikahan mereka sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pernikahan yang resmi.bd

Tag :

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…