Ibu Tiri di KO Anak Tiri, Gugatan Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Marper Pandiangan menolak gugatan Janny Wijono melawan anak tirinya, Djie Widya Mira Candralimanto. Gugatan ibu tiri ini yang meminta penyidikan terhadap laporan pidana Mira di Polda Jatim agar dihentikan dianggap tidak beralasan hukum. 

Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa laporan pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli aset antara Janny dengan mendiang masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian dan belum sampai disidangkan di pengadilan. Karena itu, perkara pidana tersebut tidak perlu dihentikan meskipun ada perkara perdata yang masih berjalan.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa perkara perdata antara Janny dengan Mira dan anak-anak mendiang Tjahja lainnya yang kini masih dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung juga tidak bisa dijadikan pertimbangan karena masih belum menyentuh materi pokok perkara tentang siapa yang berhak atas objek perkara yang disengketakan. Sebab, gugatan tersebut dalam putusannya tidak dapat diterima karena kurang pihak. 

"Penggugat (Janny) dinyatakan tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga tidak cukup alasan untuk menyatakan menurut hukum laporan polisi atas nama Djie Widya Mira Chandra atau tergugat dengan tuduhan penggugat telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra Yudisial atau sengketa keperdataan, maka gugatan penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas majelis hakim dalam putusannya. 

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, dengan ditolaknya gugatan Janny, maka penyidik Polda Jatim tetap bisa melanjutkan penyidikan laporan kliennya terhadap Janny. Selain itu, kini tidak ada alasan lagi bagi Janny untuk menolak diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik.

"Gugatan ini sebenarnya hanya upaya pihak Janny untuk menghambat laporan klien kami di Polda Jatim yang kini sudah sampai di tingkat penyidikan. Kami berharap Polda segera menindaklanjuti putusan ini dengan memeriksa Janny sebagai terlapor," kata Andry. 

Mira sebelumnya melaporkan ibu tirinya tersebut karena diduga memalsukan akta jual beli aset milik Tjahja yang menjadi objek sengketa. Menurut Andry, akta itu janggal karena berdasar keterangan ahli bahwa saat terjadi jual beli tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30, Tjahja dalam keadaan demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. 

Sertifikat itu kemudian dibalik nama menjadi atas nama Janny. Jual beli itu juga tidak melibatkan kelima anak kandung Tjahja dari pernikahannya dengan istri pertamanya. Andry juga meragukan bahwa transaksi Rp 21 miliar tersebut dibayar tunai. Kini objek sengketa itu masih dikuasai Janny.

Andry juga menyebut bahwa antara suami dengan istri dalam Pasal 1467 KUHPerdata dilarang jual beli. Meski Tjahja menikahi Janny secara agama, tetapi pernikahan mereka sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pernikahan yang resmi.bd

Tag :

Berita Terbaru

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 yang di gelar di halaman Mapolres Blitar Kota, Kamis…