Ibu Tiri di KO Anak Tiri, Gugatan Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Marper Pandiangan menolak gugatan Janny Wijono melawan anak tirinya, Djie Widya Mira Candralimanto. Gugatan ibu tiri ini yang meminta penyidikan terhadap laporan pidana Mira di Polda Jatim agar dihentikan dianggap tidak beralasan hukum. 

Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa laporan pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli aset antara Janny dengan mendiang masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian dan belum sampai disidangkan di pengadilan. Karena itu, perkara pidana tersebut tidak perlu dihentikan meskipun ada perkara perdata yang masih berjalan.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa perkara perdata antara Janny dengan Mira dan anak-anak mendiang Tjahja lainnya yang kini masih dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung juga tidak bisa dijadikan pertimbangan karena masih belum menyentuh materi pokok perkara tentang siapa yang berhak atas objek perkara yang disengketakan. Sebab, gugatan tersebut dalam putusannya tidak dapat diterima karena kurang pihak. 

"Penggugat (Janny) dinyatakan tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga tidak cukup alasan untuk menyatakan menurut hukum laporan polisi atas nama Djie Widya Mira Chandra atau tergugat dengan tuduhan penggugat telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra Yudisial atau sengketa keperdataan, maka gugatan penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas majelis hakim dalam putusannya. 

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, dengan ditolaknya gugatan Janny, maka penyidik Polda Jatim tetap bisa melanjutkan penyidikan laporan kliennya terhadap Janny. Selain itu, kini tidak ada alasan lagi bagi Janny untuk menolak diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik.

"Gugatan ini sebenarnya hanya upaya pihak Janny untuk menghambat laporan klien kami di Polda Jatim yang kini sudah sampai di tingkat penyidikan. Kami berharap Polda segera menindaklanjuti putusan ini dengan memeriksa Janny sebagai terlapor," kata Andry. 

Mira sebelumnya melaporkan ibu tirinya tersebut karena diduga memalsukan akta jual beli aset milik Tjahja yang menjadi objek sengketa. Menurut Andry, akta itu janggal karena berdasar keterangan ahli bahwa saat terjadi jual beli tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30, Tjahja dalam keadaan demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. 

Sertifikat itu kemudian dibalik nama menjadi atas nama Janny. Jual beli itu juga tidak melibatkan kelima anak kandung Tjahja dari pernikahannya dengan istri pertamanya. Andry juga meragukan bahwa transaksi Rp 21 miliar tersebut dibayar tunai. Kini objek sengketa itu masih dikuasai Janny.

Andry juga menyebut bahwa antara suami dengan istri dalam Pasal 1467 KUHPerdata dilarang jual beli. Meski Tjahja menikahi Janny secara agama, tetapi pernikahan mereka sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pernikahan yang resmi.bd

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang memperingati hari santri, desakan agar bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Penyelenggaraan…

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di tengah isu kenaikan harga pangan, Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama…

Lahan Tebu Seluas 1,4 Hektare di Tulungagung Terbakar Gegara Kotoran Manusia

Lahan Tebu Seluas 1,4 Hektare di Tulungagung Terbakar Gegara Kotoran Manusia

Minggu, 06 Sep 2026 15:03 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kebakaran lahan kembali terjadi, kali ini melanda lahan tebu seluas 1,5 hektare di persawahan Dusun Ngledok, Desa Bungur,…

Gus Bupati Serahkan Hadiah Undian Pajak, Ada Motor dan Tabungan

Gus Bupati Serahkan Hadiah Undian Pajak, Ada Motor dan Tabungan

Minggu, 06 Sep 2026 14:54 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Lima unit sepeda motor, empat tabungan masing-masing Rp10 juta, dan satu sepeda gunung menjadi hadiah bagi wajib pajak patuh di…

Peringatan Ulambana di Luar Vihara, MBI Jatim dan Grand Heaven Surabaya Perkuat Tradisi Penghormatan Leluhur

Peringatan Ulambana di Luar Vihara, MBI Jatim dan Grand Heaven Surabaya Perkuat Tradisi Penghormatan Leluhur

Minggu, 06 Sep 2026 14:47 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 14:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Jawa Timur bersama Grand Heaven Surabaya menggelar peringatan Hari Ulambana, Sabtu (…

Dibangun Semi Modern 3 Lantai, Pasar Kota Bojonegoro Bakal Jadi Ikon Baru

Dibangun Semi Modern 3 Lantai, Pasar Kota Bojonegoro Bakal Jadi Ikon Baru

Minggu, 06 Sep 2026 14:40 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro dipastikan bakal menjadi ikon baru lantaran dirancang menjadi tiga lantai dan akan dilengkapi…