Buron 2012, Dirut asal Bubutan Ditangkap di Embong Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana Amir Djoewito saat tiba di Kejari Gresik. Sp/Budi
Terpidana Amir Djoewito saat tiba di Kejari Gresik. Sp/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Amir Djoewito, terpidana dalam kasus penggelapan sebesar Rp 13 miliar dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Gresik.

Pria 57 tahun kelahiran Ambon tersebut diamankan di wilayah restoran New Panorama, Jalan Embong Malang pada Rabu (25/5) sekira pukul 20.30. Warga Jalan Tembaan Tengah Blok A No 1 RT 001 RW 009, Bubutan, Bubutan Kota Surabaya adalah Wiraswasta selaku Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR).

"Setelah diintai selama kurang lebih 3 bulan dan setelah dipastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap," ucap Fathur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).

Dasar penangkapan terpidana, jelas Fathur, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.

"Terpidana dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penggelapan yang menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp 13 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Terkait pidana penjara yang harus dijalani terpidana Fathur menerangkan yakni selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Kejari Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah mengatakan, terpidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perbuatan menggelapkan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 Miliar lebih.

"Terpidana berhasil ditangkap saat makan malam di restoran New Panorama," kata Deni Niswansyah.

Lebih lanjut Deni Niswansyah menambahkan, keberhasilan tim melakukan eksekusi ini patut diapresiasi.

Sebab, tepidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 Miliar.

"Tetapi belum berhasil dieksekusi sebab melakukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang, putusannya, Amir Djoewito ditolak oleh Mahkamah Agung," katanya.

Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, terpidana Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

 

Pengadaan Pupuk

Sementara itu, Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp 792 juta, juga dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.

Terpidana 47 tahun warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Aceh selama 7 tahun.

Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV. Bintang Marga Utama itu yakni memark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.

"Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," terang Kasipenkum Kejati, Fathur Rohman, Rabu (25/5).

Sementara terkait pidana yang harus dijalani terdakwa, Fathur mengatakan selama 4 tahun penjara. "4 tahun dan denda Rp 200 juta," ucapnya.

Menurut Fathur, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan.

"Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, maka pada Rabu (25/5) sekira pukul 13.00 dilakukan penangkapan. Namun saat akan ditangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap," ungkapnya.

Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.bd

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…