Buron 2012, Dirut asal Bubutan Ditangkap di Embong Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana Amir Djoewito saat tiba di Kejari Gresik. Sp/Budi
Terpidana Amir Djoewito saat tiba di Kejari Gresik. Sp/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Amir Djoewito, terpidana dalam kasus penggelapan sebesar Rp 13 miliar dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Gresik.

Pria 57 tahun kelahiran Ambon tersebut diamankan di wilayah restoran New Panorama, Jalan Embong Malang pada Rabu (25/5) sekira pukul 20.30. Warga Jalan Tembaan Tengah Blok A No 1 RT 001 RW 009, Bubutan, Bubutan Kota Surabaya adalah Wiraswasta selaku Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR).

"Setelah diintai selama kurang lebih 3 bulan dan setelah dipastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap," ucap Fathur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).

Dasar penangkapan terpidana, jelas Fathur, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.

"Terpidana dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penggelapan yang menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp 13 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Terkait pidana penjara yang harus dijalani terpidana Fathur menerangkan yakni selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Kejari Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah mengatakan, terpidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perbuatan menggelapkan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 Miliar lebih.

"Terpidana berhasil ditangkap saat makan malam di restoran New Panorama," kata Deni Niswansyah.

Lebih lanjut Deni Niswansyah menambahkan, keberhasilan tim melakukan eksekusi ini patut diapresiasi.

Sebab, tepidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 Miliar.

"Tetapi belum berhasil dieksekusi sebab melakukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang, putusannya, Amir Djoewito ditolak oleh Mahkamah Agung," katanya.

Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, terpidana Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

 

Pengadaan Pupuk

Sementara itu, Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp 792 juta, juga dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.

Terpidana 47 tahun warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Aceh selama 7 tahun.

Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV. Bintang Marga Utama itu yakni memark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.

"Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," terang Kasipenkum Kejati, Fathur Rohman, Rabu (25/5).

Sementara terkait pidana yang harus dijalani terdakwa, Fathur mengatakan selama 4 tahun penjara. "4 tahun dan denda Rp 200 juta," ucapnya.

Menurut Fathur, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan.

"Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, maka pada Rabu (25/5) sekira pukul 13.00 dilakukan penangkapan. Namun saat akan ditangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap," ungkapnya.

Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.bd

Berita Terbaru

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menggelar Bakti Harmoni Madiun Bersahaja (Bahana Bersahaja) di Desa Bener, Kecamatan Sa…