Buron 2012, Dirut asal Bubutan Ditangkap di Embong Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana Amir Djoewito saat tiba di Kejari Gresik. Sp/Budi
Terpidana Amir Djoewito saat tiba di Kejari Gresik. Sp/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Amir Djoewito, terpidana dalam kasus penggelapan sebesar Rp 13 miliar dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Gresik.

Pria 57 tahun kelahiran Ambon tersebut diamankan di wilayah restoran New Panorama, Jalan Embong Malang pada Rabu (25/5) sekira pukul 20.30. Warga Jalan Tembaan Tengah Blok A No 1 RT 001 RW 009, Bubutan, Bubutan Kota Surabaya adalah Wiraswasta selaku Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR).

"Setelah diintai selama kurang lebih 3 bulan dan setelah dipastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap," ucap Fathur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).

Dasar penangkapan terpidana, jelas Fathur, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.

"Terpidana dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penggelapan yang menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp 13 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Terkait pidana penjara yang harus dijalani terpidana Fathur menerangkan yakni selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Kejari Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah mengatakan, terpidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perbuatan menggelapkan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 Miliar lebih.

"Terpidana berhasil ditangkap saat makan malam di restoran New Panorama," kata Deni Niswansyah.

Lebih lanjut Deni Niswansyah menambahkan, keberhasilan tim melakukan eksekusi ini patut diapresiasi.

Sebab, tepidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp 13 Miliar.

"Tetapi belum berhasil dieksekusi sebab melakukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang, putusannya, Amir Djoewito ditolak oleh Mahkamah Agung," katanya.

Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, terpidana Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

 

Pengadaan Pupuk

Sementara itu, Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp 792 juta, juga dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun.

Terpidana 47 tahun warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Aceh selama 7 tahun.

Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV. Bintang Marga Utama itu yakni memark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.

"Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," terang Kasipenkum Kejati, Fathur Rohman, Rabu (25/5).

Sementara terkait pidana yang harus dijalani terdakwa, Fathur mengatakan selama 4 tahun penjara. "4 tahun dan denda Rp 200 juta," ucapnya.

Menurut Fathur, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan.

"Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, maka pada Rabu (25/5) sekira pukul 13.00 dilakukan penangkapan. Namun saat akan ditangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap," ungkapnya.

Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.bd

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…